Bedah Polis Asuransi Siber Bagian 62 – Your Obligations

Apa itu Asuransi Siber?

Asuransi siber  atau risiko siber  adalah perlindungan asuransi yang dirancang secara khusus untuk melindungi bisnis Anda dari ancaman di era digital, seperti pencurian  data atau peretasan siber  berbahaya pada sistem komputer kerja.

Mengapa Anda membutuhkan Asuransi Siber ?

Di era digital seperti sekarang ini ancaman siber kini telah berubah menjadi masalah besar. Serangan siber  dapat menyebabkan, kegagalan bisnis, kegagalan transaksi bank, pemadaman listrik, kegagalan peralatan militer, dan pelanggaran rahasia keamanan perusahaan.

Tidak berlebihan untuk mengatakan bahwa ancaman siber  dapat mempengaruhi fungsi kehidupan  sehari-hari.

Bisnis apa saja yang membutuhkan asuransi siber?

Semua bisnis berpotensi terkenal resiko siber. Masalahnya “bukan bisa kena atau tidak terkena tapi masalah kapan waktunya serangan itu terjadi pada bisnis Anda”

Siapa yang membutuhkan Asuransi siber?

Semua perusahaan dan organisasi yang menggunakan aplikasi digital memerlukan asuransi ini. Perusahaan, kecil, menengah (UKM), perusahaan besar, organisasi sosial, yayasan Pendidikan, pemerintahan, lembaga lain serta perorangan.

Apakah ada penjelasan yang lengkap dari isi polis asuransi siber/asuransi cyber?

Terus terang tidak banyak penjelasan yang bisa anda temukan. Tapi sebagai perusahaan broker asuransi dan konsultan asuransi profesional kami ingin membagikan pengetahuan dan penjelasan secara lengkap tentang isi polis asuransi siber untuk Anda.

Kami telah menyiapkan tulisan “Bedah Polis Asuransi Siber/Asuransi Cyber ” di website ini. Agar Anda bisa memahami secara lengkap dan utuh mohon ikuti seluruh judul yang ada di sebelah kanan tulisan ini.

Sebagai sumber tulisan, kami mengambil polis asuransi yang tersedia di website Hiscox: Cyber and Data Policy Wording (PDF)

Jika Anda tertarik dengan tulisan ini segera bagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

 


Original Wordings

Your obligations

 

If a problem arises

  1. We will not make any payment under this section unless you notify us promptly within the period of insurance, or at the latest within 14 days after it expires for any problem you first become aware of in the seven days before expiry, of your first awareness of:
    1. any claim, loss, breach, privacy investigation, illegal threat or interruption; or
    2. anything which is likely to give rise to a claim, loss, breach, privacy investigation, illegal threat or interruption.

If we accept your notification we will regard any subsequent claim, loss, breach, privacy investigation or interruption as notified to this insurance.

  1. We will not make any payment under What is covered, Your own losses, Cyber extortion unless you:
    1. inform, or allow us to inform, the appropriate law enforcement authorities where any illegal threat was made; and
    2. keep us fully informed of all developments concerning any illegal threat or ransom demand.
  1. When dealing with any client or third-party, you must not admit that you are liable for what has happened or make any offer, deal or payment, unless you have our prior written agreement. If you do, we may reduce any payment we make under this section by an amount equal to the detriment we have suffered as a result.
  1. You must ensure that our rights of recovery against a third-party are not unduly restricted or financially limited by any term in any of your contracts. If you do not, we may reduce any payment we make under this section by an amount equal to the detriment we have suffered as a result.

 


Terjemahan Bebas

Jika muncul masalah

  1. Kami tidak akan melakukan pembayaran apa pun di bawah bagian ini kecuali Anda memberi tahu kami segera dalam jangka waktu asuransi, atau paling lambat dalam waktu 14 hari setelah berakhir karena masalah apa pun yang pertama kali Anda sadari dalam tujuh hari sebelum kadaluarsa, tentang kesadaran pertama Anda tentang:
    1. setiap klaim, kehilangan, pelanggaran, investigasi privasi, ancaman atau gangguan ilegal; atau
    2. Apa pun yang kemungkinan akan menimbulkan klaim, kehilangan, pelanggaran, penyelidikan privasi, ancaman atau gangguan ilegal.

Jika kami menerima pemberitahuan Anda, kami akan menganggap klaim, kehilangan, pelanggaran, investigasi privasi, atau gangguan berikutnya sebagaimana diberitahukan kepada asuransi ini.

  1. Kami tidak akan melakukan pembayaran apapun berdasarkan Apa yang tercakup, kerugian Anda sendiri, Cyber  pemerasan kecuali Anda:
    1. menginformasikan, atau mengizinkan kami untuk menginformasikan, otoritas penegak hukum yang tepat di mana setiap ancaman ilegal dibuat; dan
    2. Terus kami sepenuhnya diberitahu tentang semua perkembangan mengenai ancaman ilegal atau permintaan tebusan.
  1. Ketika berhadapan dengan klien atau pihak ketiga mana pun, Anda tidak boleh mengakui bahwa Anda bertanggung jawab atas apa yang telah terjadi atau membuat penawaran, kesepakatan, atau pembayaran apa pun, kecuali Anda memiliki perjanjian tertulis sebelumnya. Jika Anda melakukannya, kami dapat mengurangi pembayaran apa pun yang kami lakukan di bawah bagian ini dengan jumlah yang sama dengan kerugian yang telah kami derita sebagai hasilnya.
  2. Anda harus memastikan bahwa hak pemulihan kami terhadap pihak ketiga tidak terlalu dibatasi atau dibatasi secara finansial oleh istilah apa pun dalam kontrak Anda. Jika tidak, kami dapat mengurangi pembayaran apa pun yang kami lakukan di bawah bagian ini dengan jumlah yang sama dengan kerugian yang telah kami derita sebagai hasilnya. 

Bagaimana cara mendapatkan Asuransi Siber/Cyber Insurance?

Asuransi siber/Cyber Insurance adalah asuransi jenis baru. Tidak banyak perusahaan asuransi yang mempunyai produk asuransi ini di Indonesia.

Luas jaminan yang diberikan juga belum banyak yang tahu padahal kini ia menjadi kebutuhan yang sangat penting.

Lalu bagaimana cara mendapatkannya?  Untuk mendapatkan jaminan asuransi ini Anda perlu bantuan dan bimbingan dari ahli asuransi. Ahli asuransi yang tepat adalah perusahaan Broker asuransi adalah konsultan asuransi yang berada di pihak Anda.

L&G Insurance Broker adalah perusahaan broker asuransi terkemuka di Indonesia. Untuk semua kebutuhan asuransi Anda hubungi L&G sekarang juga!