Proyek Selesai Bukan Berarti Aman! Pentingnya Jaminan Pemeliharaan bagi Kontraktor

Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami
Banyak kontraktor merasa lega setelah proyek konstruksi selesai dan dilakukan serah terima pertama. Namun, kenyataannya, masa-masa setelah proyek rampung, yaitu periode pemeliharaan, justru bisa menjadi periode yang paling berisiko. Kerusakan kecil, cacat pekerjaan (hidden defects) yang baru terlihat, atau keluhan signifikan dari pemilik proyek (obligee) bisa muncul kapan saja. Di fase krusial ini, reputasi, kesehatan finansial, dan peluang kontraktor untuk memenangkan proyek selanjutnya bisa terancam.
Itulah mengapa jaminan pemeliharaan (maintenance bond) menjadi elemen penting yang tidak boleh diabaikan. Dokumen ini bukan sekadar formalitas, tetapi sebuah jaminan legal yang memberikan perlindungan finansial bagi pemilik proyek dan secara vital menjaga nama baik kontraktor di mata pemberi kerja. Ini adalah bukti komitmen end-to-end kontraktor terhadap kualitas kerjanya.
Melalui artikel ini, kita akan membahas secara komprehensif apa itu jaminan pemeliharaan, bagaimana cara kerjanya, serta mengapa kontraktor yang cerdas wajib memilikinya sebagai bagian dari jaminan proyek mereka. Kami juga akan menjelaskan bagaimana broker asuransi berperan penting dalam membantu kontraktor memperoleh jaminan yang legal dan efisien. Karena itu, sebelum risiko muncul dan mengancam proyek Anda, Hubungi L&G Insurance Broker sekarang di 08118507773 untuk konsultasi gratis sebelum risiko datang.
Jaminan pemeliharaan adalah bentuk jaminan proyek yang memastikan kontraktor bertanggung jawab penuh terhadap hasil pekerjaannya setelah proyek diserahterimakan. Jaminan ini diterbitkan oleh lembaga penjamin (surety, yaitu perusahaan asuransi atau bank) dan diberikan kepada pemilik proyek. Nilainya berkisar antara 5% dari nilai kontrak (tergantung regulasi) dan masa berlakunya disesuaikan dengan periode pemeliharaan kontrak, biasanya 3 hingga 12 bulan setelah serah terima pertama.
Banyak kontraktor yang salah kaprah mengira bahwa risiko proyek berakhir ketika pekerjaan fisik selesai. Padahal, justru setelah serah terima pertama (Provisional Hand Over/PHO) sering kali muncul masalah baru yang menuntut biaya perbaikan tinggi.
Setelah proyek digunakan secara intensif, material atau struktur bangunan bisa mengalami kerusakan akibat penggunaan, tekanan, atau bahkan kesalahan teknis yang tidak terlihat di awal. Contoh: kebocoran atap yang parah, penurunan lantai, atau malfungsi sistem mekanikal. Tanpa jaminan pemeliharaan, semua biaya perbaikan akan ditanggung kontraktor sendiri.
Cacat atau kekurangan yang tidak terlihat saat serah terima awal (PHO) sering muncul setelah proyek beroperasi beberapa bulan. Misalnya, retak rambut pada dinding, korosi pada pipa tersembunyi, atau kegagalan sistem kelistrikan. Hal ini bisa menimbulkan klaim besar dari pemilik proyek dan sangat merugikan reputasi kontraktor.
Jika hasil pekerjaan dianggap tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, atau kontraktor gagal menanggapi keluhan perbaikan, kontraktor bisa dikenakan sanksi finansial. Dalam proyek pemerintah, hal ini bahkan bisa berujung pada blacklist yang menghambat peluang jaminan proyek berikutnya.
Dengan memiliki jaminan pemeliharaan proyek yang sah, risiko-risiko ini dapat dialihkan. Jaminan proyek ini menjadi bukti bahwa kontraktor memiliki tanggung jawab profesional yang kuat terhadap hasil kerjanya.
Secara umum, mekanisme jaminan pemeliharaan proyek melibatkan tiga pihak utama dalam skema surety bond:
Apabila terjadi kerusakan atau kegagalan pekerjaan dalam periode pemeliharaan dan kontraktor gagal memperbaikinya, pemilik proyek dapat mengajukan klaim kepada surety untuk menanggung biaya perbaikan. Dengan adanya jaminan pemeliharaan proyek, kepercayaan antara kontraktor dan pemilik proyek terjaga, dan kontraktor terlindungi dari tuntutan finansial tak terduga.
Meskipun jaminan pemeliharaan adalah bagian krusial dari setiap jaminan proyek, banyak kontraktor yang masih melakukan kesalahan berikut:
Banyak kontraktor lupa bahwa masa berlaku jaminan pemeliharaan harus persis sesuai dengan durasi pemeliharaan yang tercantum dalam kontrak. Jika masa berlaku jaminan proyek berakhir sebelum waktu pemeliharaan selesai, kontraktor dianggap melanggar kontrak, dan klaim bisa ditolak, serta owner dapat menahan dana retensi.
Beberapa kontraktor tergiur dengan biaya murah dan memilih penjamin yang tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau tidak diakui oleh instansi pemberi proyek. Akibatnya, dokumen jaminan pemeliharaan ditolak panitia, menyebabkan penundaan serah terima final.
Banyak kontraktor menandatangani jaminan pemeliharaan tanpa membaca detailnya. Padahal, ada batasan nilai tanggungan, kondisi yang dikecualikan, dan prosedur klaim yang harus dipatuhi. Ketidakpahaman ini bisa menggugurkan klaim di kemudian hari.
Menganggap jaminan pemeliharaan hanya sebagai syarat administrasi tanpa melihat peran krusialnya dalam menjaga reputasi bisnis jangka panjang adalah pandangan yang keliru. Kontraktor profesional melihatnya sebagai investasi mutu.
Kontraktor yang gagal menyajikan jaminan pemeliharaan proyek yang sah atau menolak bertanggung jawab akan menghadapi risiko besar:
Jaminan proyek melibatkan proses legal dan administrasi yang rumit. Broker asuransi seperti L&G Insurance Broker memiliki peran vital dalam membantu kontraktor mendapatkan jaminan pemeliharaan proyek yang sah, efisien, dan sesuai kebutuhan.
Dengan dukungan broker, kontraktor tidak perlu khawatir soal penolakan dokumen tender atau risiko legalitas jaminan proyek. Jadi, sebelum risiko datang dan menghambat proyek Anda, Hubungi L&G Insurance Broker sekarang di 08118507773 untuk konsultasi gratis sebelum risiko mengancam.
Untuk perlindungan lebih komprehensif, kontraktor sebaiknya melengkapi diri dengan kombinasi jaminan dan asuransi proyek berikut:
Kombinasi jaminan proyek ini menjadikan kontraktor memiliki sistem perlindungan menyeluruh dari awal hingga akhir proyek.
Menyelesaikan proyek bukan berarti akhir dari tanggung jawab kontraktor. Justru di fase pemeliharaan, risiko baru mulai terlihat, yang dapat mengancam reputasi dan finansial perusahaan. Oleh karena itu, jaminan pemeliharaan proyek bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari strategi manajemen risiko yang wajib dimiliki setiap kontraktor profesional.
Dengan adanya jaminan pemeliharaan, kontraktor dapat menjaga reputasi, memperkuat kepercayaan pemilik proyek, dan membuka peluang tender berikutnya. Di sisi lain, pemilik proyek merasa lebih aman karena kualitas pekerjaan dijamin hingga masa pemeliharaan berakhir.
Untuk memastikan jaminan proyek Anda diterbitkan secara legal, cepat, dan terpercaya, percayakan prosesnya pada L&G Insurance Broker, broker asuransi independen dengan pengalaman luas di bidang jaminan proyek dan surety bond.
Jangan tunggu masalah muncul setelah proyek selesai. Pastikan perlindungan jaminan proyek Anda lengkap dari awal hingga akhir.
Source:
JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN AMANKAN FINANCIAL DAN BISNIS ANDA DENGAN ASURANSI YANG TEPAT.
HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (PANGGILAN – WHATSAPP – SMS)
Website: lngrisk.co.id
Email: halo@lngrisk.co.id
Connect With Us