L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
    Bedah Polis

    Construction All Risk (CAR)

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    Selamat datang kembali di seri “Bedah Polis Asuransi Contractor’s All Risks (CAR/TPL)”. Di artikel ini, kita akan melanjutkan pembahasan mendalam mengenai salah satu klausul terpenting dalam polis asuransi, yaitu General Condition 8: Any respect fraudulent

    Klausul ini sering kali menjadi penentu apakah klaim Anda akan disetujui atau ditolak, sehingga pemahaman yang tepat sangatlah krusial. Kami akan mengulasnya secara tuntas, mulai dari arti, implikasi, hingga kaitannya dengan arbitrase, agar Anda semakin yakin dan terlindungi.


    Bedah Polis Asuransi Contractor’s All Risks (CAR/TPL)

    1. If a claim is in any respect fraudulent, or if any false declaration is made or used in support thereof, or if any fraudulent means or devices are used by the Insured or anyone acting on his behalf to obtain any benefit under this Policy, or if a claim is made and rejected and no action or suit is commenced within three moths after such rejection or, in case of arbitration taking place as provided herein, within three months after the Arbitrator or Arbitrators or Umpire have made their award, all benefit under this Policy shall be forfeited.

     


    1. Jika suatu klaim dalam hal apapun curang, atau jika suatu pernyataan yang salah dibuat atau digunakan untuk mendukungnya, atau jika suatu cara atau alat kecurangan digunakan oleh Tertanggung atau orang lain yang bertindak atas namanya untuk memperoleh suatu manfaat berdasarkan Polis ini, atau jika klaim diajukan dan ditolak dan tidak ada tindakan atau gugatan yang diajukan dalam jangka waktu tiga bulan setelah penolakan tersebut atau, dalam hal dilaksanakan proses arbitrase menurut ketentuan di sini, dalam jangka waktu tiga bulan setelah Arbiter atau para Arbiter atau Wasit telah membuat keputusan, semua manfaat dalam Polis ini akan hilang.

     


    Membongkar Tuntas Klausul Penting: Bedah Polis Asuransi CAR/TPL – Kecurangan dan Arbitrase Wajib

    Memahami General Condition 8: “If a claim is in any respect fraudulent”

    Klausul ini adalah salah satu instrumen terpenting bagi perusahaan asuransi untuk menjaga integritas bisnis mereka. Secara garis besar, klausul ini menyatakan bahwa jika klaim Anda mengandung unsur kecurangan sekecil apa pun, perusahaan asuransi berhak untuk membatalkan seluruh manfaat polis, bukan hanya menolak klaim yang sedang diajukan. Ini adalah peringatan keras bahwa kejujuran adalah fondasi utama dalam setiap hubungan asuransi.

    Apa itu Klaim Curang (Fraudulent Claim)?

    Klaim curang tidak terbatas pada tindakan kriminal yang disengaja. Dalam konteks asuransi, klaim curang bisa berupa tindakan-tindakan berikut:

    Peran Investigasi Asuransi dalam Mendeteksi Kecurangan

    Perusahaan asuransi memiliki tim investigasi yang terlatih untuk mendeteksi kejanggalan-kejanggalan ini. Mereka tidak akan menerima begitu saja laporan dari Tertanggung. Prosedur investigasi mereka bisa sangat mendalam, termasuk:

    Jika indikasi kecurangan ditemukan, perusahaan asuransi memiliki dasar yang kuat untuk menolak klaim dan bahkan bisa melaporkan kasusnya ke pihak berwajib.

    Penyebab Klaim Ditolak Selain Kecurangan

    Selain klaim curang, ada beberapa faktor lain yang dapat menyebabkan klaim ditolak, yang sering kali tumpang tindih dengan definisi kecurangan:

    Proses dan Batas Waktu Setelah Penolakan Klaim

    Jika perusahaan asuransi memutuskan untuk menolak klaim Anda, mereka biasanya akan mengirimkan surat penolakan resmi yang menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut. Di sinilah batas waktu tiga bulan menjadi sangat penting.

    1. Pemberitahuan Penolakan Klaim

    Surat penolakan klaim biasanya akan merujuk pada pasal-pasal tertentu dalam polis yang menjadi dasar penolakan. Misalnya, mereka akan menyebutkan klausul General Condition 8, atau pengecualian yang relevan. Surat ini adalah dokumen hukum yang harus Anda tanggapi dengan serius.

    2. Batas Waktu Tiga Bulan: The Time is Now

    Menurut polis, Anda memiliki waktu tiga bulan setelah menerima surat penolakan untuk mengajukan gugatan atau memulai proses arbitrase. Jika Anda melewatkan batas waktu ini, penolakan klaim akan dianggap final, dan Anda tidak akan memiliki hak lagi untuk menuntut ganti rugi atas kerugian tersebut.

    Mengapa Batas Waktu Ini Begitu Penting? Batas waktu ini dirancang untuk menciptakan kepastian hukum dan menghindari sengketa yang berlarut-larut. Dari sisi perusahaan asuransi, ini memastikan mereka tidak terus-menerus diganggu oleh klaim yang sudah ditolak bertahun-tahun lalu. Dari sisi Anda, ini adalah deadline yang memaksa Anda untuk mengambil tindakan segera untuk membela hak-hak Anda.

     

    Mengenal Lebih Dekat Arbitrase Wajib (Mandatory Binding Arbitration)

    Sering kali, polis asuransi CAR/TPL mengandung klausul arbitrase wajib. Klausul ini mengharuskan Anda untuk menyelesaikan sengketa klaim melalui arbitrase, bukan di pengadilan.

    1. Definisi dan Mekanisme Kerja Arbitrase

    Arbitrase wajib adalah salah satu bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) yang paling umum. Berbeda dengan mediasi yang mencari jalan tengah tanpa keputusan mengikat, arbitrase mirip dengan persidangan di pengadilan, tetapi dilakukan secara privat.

    Mekanismenya sederhana: kedua belah pihak (Anda dan perusahaan asuransi) akan menunjuk seorang arbiter atau dewan arbitrase untuk mendengarkan kasus dan membuat keputusan. Keputusan arbiter ini bersifat mengikat dan final, yang artinya para pihak wajib mematuhinya.

    2. Prosedur dan Proses Arbitrase

    Proses arbitrase biasanya meliputi tahapan-tahapan berikut:

    3. Kritik terhadap Arbitrase Wajib: Perspektif Konsumen

    Meskipun terlihat efisien, arbitrase wajib sering mendapat kritik tajam, terutama dari sudut pandang konsumen:

    4. Memilih Lembaga Arbitrase yang Terpercaya

    Untuk mengatasi kekhawatiran di atas, banyak sengketa asuransi di Indonesia diselesaikan melalui badan arbitrase independen seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Memilih lembaga arbitrase yang bereputasi baik sangat penting untuk memastikan proses yang adil dan tidak memihak.

     

    Strategi Menghadapi Klausul Klaim dan Arbitrase

    Memahami klausul ini saja tidak cukup. Anda harus tahu bagaimana cara menghadapinya.

    1. Pentingnya Membaca dan Memahami Polis

    Sebelum menandatangani kontrak, luangkan waktu untuk membaca seluruh polis secara detail. Jangan hanya fokus pada cakupan pertanggungan dan premi. Perhatikan juga:

    Mengapa Jasa Broker Asuransi Sangat Penting

    Membaca polis asuransi bisa sangat membingungkan. Inilah mengapa menggunakan jasa broker asuransi atau pialang asuransi adalah langkah paling bijaksana. Broker asuransi bukan agen yang bekerja untuk satu perusahaan, melainkan ahli asuransi independen yang bekerja untuk Anda.

    Peran mereka sangat penting:

    Salah satu perusahaan broker asuransi terkemuka yang berpengalaman di bidang ini adalah L&G Insurance Broker. Dengan pengalaman bertahun-tahun, mereka dapat membantu Anda melewati setiap tahapan, mulai dari pemilihan polis hingga penyelesaian klaim.

     

    Studi Kasus dan Contoh Praktis

    Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, mari kita lihat beberapa skenario:

     

    Kesimpulan

    Memahami klausul-klausul dalam polis asuransi CAR/TPL, khususnya terkait klaim curang dan arbitrase wajib, adalah kunci untuk melindungi investasi dan bisnis Anda. Kejujuran adalah pondasi utama dalam setiap klaim, dan Anda harus selalu bertindak sesuai dengan fakta. Jika klaim ditolak, bertindak cepat dalam batas waktu yang ditentukan sangatlah penting.

    Cara terbaik untuk memastikan Anda selalu berada di jalur yang benar adalah dengan menggandeng profesional. Broker asuransi adalah mitra strategis yang akan membela hak-hak Anda, memastikan Anda mendapatkan keadilan, dan membantu meminimalisir risiko finansial di setiap proyek.

    Untuk semua kebutuhan asuransi konstruksi dan konsultasi profesional, Hubungi L&G Insurance Broker di 0811-850-7773 sekarang untuk memastikan proyek Anda terlindungi dengan jaminan yang tepat dan strategi klaim yang optimal.


    Source:

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp