Preambule Polis CAR

Apa itu Asuransi Contractor’s All Risks (CAR/TPL)?

Asuransi Contractor’s All Risks and Third Party Liability (CAR/TPL) adalah polis asuransi yang memberikan pertanggungan untuk kerusakan  dan kehilangan material dan properti dan tuntutan hukum akibat cedera, meninggal dunia atau kerusakan  harta benda milik pihak ketiga. Kerusakan properti termasuk konstruksi struktur, kerusakan yang terjadi selama renovasi, dan kerusakan pada pekerjaan sementara yang dilaksanakan di lokasi proyek.

Kenapa Anda memerlukan jaminan asuransi CAR/TPL?

Meskipun setiap proyek konstruksi resikonya bervariasi,tapi  umum masing-masing mempunyai ancaman dan resiko yang sama yaitu seperti risiko pencurian, kehilangan, atau kerusakan alat, peralatan, dan bahan yang Anda miliki dan gunakan. Akibat dari resiko-resiko tersebut tidak hanya mahal untuk dibeli dan diganti, tetapi juga penting agar Anda dapat melakukan dan melanjutkan pekerjaan Anda.

Tanpa adanya asuransi CAR/TPL, Anda kemungkinan besar tidak dapat memenuhi kewajiban Anda untuk menyelesaikan kontrak dalam waktu yang ditentukan yang pada gilirannya dapat mengakibatkan biaya keuangan lebih lanjut yang Anda keluarkan.

Siapa yang memerlukan asuransi CAR/TPL?

Pihak yang memerlukan jaminan CAR/TPL antara lain adalah pemilik proyek (project owner), developer (pengembang), bank, kontraktor utama (main contractor), subkontraktor (sub contractor), konsultan (consultant) dan pemasok atau suppliers.

Karena begitu pentingnya jaminan asuransi CAR/TPL, sebagai ahli broker asuransi dan konsultan asuransi kami ingin menuliskan penjelasan polis asuransi CAR/TPL dengan bentuk “bedah polis”. Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi Anda. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.


Bedah Polis Asuransi Contractor’s All Risks (CAR/TPL

Preamble

Whereas the Insured named in the Schedule hereto has made to the

  1. ………………..

(hereinafter called “the Insurers”)

a written proposal by completing a Questionnaire which together with any other statements made in writing by the Insured for the purpose of this Policy is deemed to be incorporated herein, Now this Policy of Insurance witnesseth that subject to the Insured having paid to the Insurers the premium mentioned in the Schedule and subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained herein or endorsed hereon the Insurers will indemnify the Insured in the manner and to the extent hereinafter provided.


Terjemahan

Bahwa Tertanggung yang disebut dalam Ikhtisar

ini telah mengajukan kepada

  1. ………..

(yang selanjutnya disebut “Penanggung”) suatu permohonan tertulis dengan melengkapi Kuesioner bersama dengan pernyataan lain yang dibuat secara tertulis oleh Tertanggung yang untuk kepentingan Polis ini dianggap menjadi kesatuan daripadanya, Maka Polis Asuransi ini menyatakan bahwa dengan syarat Tertanggung telah membayar premi kepada Penanggung sebagaimana disebut dalam Ikhtisar dan tunduk pada syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terkandung di dalamnya atau yang dibuat endosemen padanya Penanggung akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung sesuai dengan cara dan lingkup sebagaimana ditetapkan dalam polis ini.

 


Penjelasan tambahan

Setiap polis asuransi selalu dimulai diawali dengan pernyataan dari pihak perusahaan asuransi sebagai penanggung untuk bersedia memberikan jaminan dengan syarat-syarat dan ketentuan. Sayang persyaratan ini sudah dipersiapkan oleh perusahaan asuransi tanpa melibatkan Anda sebagai tertanggung. Oleh karena itu setiap tertanggung perlu memahami isi dari bagian pembukaan polis ini. Istilah lain dari pendahuluan polis, pembukaan atau insuring clause.

Seperti yang tertulis di dalam pendahuluan polis CAR/TPL yang menyatakan Anda sebagai setelah mengajukan permohonan tertulis dengan melengkapi Kuesioner bersama dengan pernyataan lain yang dibuat secara tertulis oleh Tertanggung yang untuk kepentingan Polis ini dianggap menjadi kesatuan daripadanya, Maka Polis Asuransi ini menyatakan bahwa dengan syarat Tertanggung telah membayar premi kepada Penanggung sebagaimana disebut dalam Ikhtisar dan tunduk pada syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terkandung di dalamnya atau yang dibuat endosemen padanya Penanggung akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung sesuai dengan cara dan lingkup sebagaimana ditetapkan dalam polis ini.

Apa Arti Klausul Asuransi?

Klausul asuransi merupakan bagian integral dari setiap kontrak asuransi dan salah satu yang harus diperhatikan oleh semua tertanggung. Klausul asuransi adalah bagian dari polis asuransi yang menguraikan risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi. Dengan kata lain, klausul ini merinci secara tepat risiko yang harus dibayar oleh perusahaan asuransi dan mendefinisikan ruang lingkup pertanggungan.

Meskipun disebut klausul asuransi, sebenarnya kumpulan klausa untuk semua bahaya, kerugian, dan cakupan tambahan yang ditawarkan perusahaan asuransi kepada Anda dalam polis asuransi. Misalnya, pada polis asuransi rumah biasa, klausul asuransi Anda mungkin menyatakan bahwa Anda memiliki pertanggungan untuk:

  • Gedung Tempat Tinggal
  • Struktur Pribadi Terpisah
  • Milik perseorangan
  • Tanggung Jawab Pihak Ketiga
  • Biaya Pertahanan & Hak dan Kewajiban Penanggung (untuk membela Anda dari tuntutan kewajiban)

Ketika Anda menerima polis Anda dari perusahaan asuransi Anda, Anda harus memastikan bahwa Anda memahami klausul asuransi untuk memahami apa yang dicakup dan tidak dicakup oleh polis Anda dan untuk berapa banyak.

Jika Anda mempunyai pertanyaan tentang salah satu persyaratan yang terkandung di dalamnya, Anda harus menghubungi penyedia asuransi Anda untuk klarifikasi. Hal terakhir yang Anda inginkan adalah mengetahui bahwa Anda tidak memiliki pertanggungan untuk sesuatu ketika Anda memiliki klaim karena pada saat itu, sudah terlambat.

Klausul asuransi adalah salah satu komponen paling penting dari kontrak asuransi dan membentuk pondasinya. Ini menguraikan jaminan dan perlindungan utama yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi dan menyatakan apa yang dicakup. Itulah mengapa sangat penting bagi Anda untuk memahami bagian polis ini dan untuk berkomunikasi dengan penyedia asuransi Anda untuk kejelasan jika ada area yang tidak Anda yakini.

Klausul ini menguraikan peran yang telah disetujui oleh perusahaan asuransi sebagai bagian dari kontrak. Contohnya termasuk membayar kerugian tertentu yang timbul dari risiko yang diasuransikan, menyediakan layanan tertentu yang disepakati, memberikan pembelaan untuk tuntutan hukum yang tunduk pada kondisi tertentu, dan perjanjian lain yang merupakan bagian dari perlindungan polis asuransi yang Anda bayar.

Misalnya, dalam polis asuransi jiwa, klausul asuransi menyatakan tujuan utama pembayaran sejumlah tertentu dalam manfaat kematian kepada penerima manfaat yang disebutkan setelah kematian tertanggung.

Dalam konteks ini mencakup nama penanggung, nilai nominal yang harus dibayar, dan nama tertanggung. Dalam kebijakan yang lebih kompleks, bagian klausul asuransi mungkin juga mencakup informasi tentang penyebab kematian yang diterima dan batasan apa pun (jika ada) yang mungkin berlaku dalam skenario yang berbeda.

 


Bagaimana cara mengurus asuransi CAR/TPL yang terbaik?

Cara terbaik untuk mendapatkan jaminan asuransi CAR/TPL adalah dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi  atau pialang asuransi yang berpengalaman. Broker asuransi adalah ahli asuransi yang memahami segala aspek asuransi termasuk aspek hukum, aspek teknis dan aspek keuangan dan aspek bisnis.

Salah satu kelebihan broker asuransi adalah mereka juga sekaligus bertindak sebagai Advokat asuransi di dalam proses penyelesaian klaim. Dengan ilmu, pengalaman, jaringan yang luas di kalangan industri perasuransian sangat membantu di dalam mempermudah dan mempercepat proses penyelesaian klaim asuransi.

Salah satu perusahaan broker asuransi nasional yang banyak berpengalaman di bidang asuransi CAR/TPL adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua keperluan asuransi Anda hubungi L&G sekarang juga?