Seperti Apa Resiko dan Asuransi Untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)?

Seperti Apa Resiko dan Asuransi Untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)?

Indonesia merupakan salah satu negara yang dilewati garis khatulistiwa. Beberapa wilayah yang dilintasi adalah Sumatera Barat, Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Maluku, dan Papua. Kota Pontianak merupakan titik khatulistiwa Indonesia.

Negara-negara yang dilalui garis khatulistiwa kebanyakan hanya mengalami musim penghujan dan musim kemarau. Dampak atau akibat selanjutnya yang terjadi akibat letak negara yang berada atau dilewati oleh garis khatulistiwa adalah negara-negara tersebut bisa menikmati matahari sepanjang tahun.

Berbeda dengan bumi bagian utara atau bagian selatan, dimana matahari tidak bisa bersinar penuh karena adanya perbedaan musim.

Pada saat ini, sumber cahaya matahari bisa diolah menjadi pembangkit listrik yang biasa dikenal dengan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Potensi listrik yang dihasilkan oleh PLTS di Indonesia sangatlah besar, karena hampir seluruh permukaan bumi dapat dipasang PLTS.

Salah satu tantangan yang akan dihadapi untuk pembangunan PLTS adalah nilai investasinya yang relatif besar, karena memerlukan teknologi yang tinggi serta sarana yang akan dibangun dalam jumlah yang besar.

Untuk satu unit PLTS saja dengan total kapasitas 1 mega watt nilai investasi yang diperlukan jutaan US dollar. Selain itu PLTS di bangun di lokasi yang susah di capai sehingga menyulitkan untuk melakukan pemasangan dan perbaikan.

Karena dibutuhkan investasi yang besar dan lokasinya yang berada di tempat yang cukup sulit, maka resikonya pun akan besar juga. Oleh karena itu, diperlukan manajemen risiko dan jaminan asuransi yang memiliki kualitas yang tinggi. Sehingga jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan, maka biaya penanggulangan dan perbaikan dapat digantikan oleh perusahaan asuransi.

Sebagai broker asuransi yang berpengalaman lebih dari 30 tahun, kami ingin membagikan pengalaman kami kepada Anda. Dengan harapan bisa dijadikan pertimbangan bagi para investor dan pemilik PLTS.

Jika Anda tertarik dengan tulisan ini, silahkan bagikan ke rekan-rekan Anda. Agar mereka dapat mengetahui dan memahami mengenai ini sama seperti Anda.

 

Tahap pembangunan PLTS

Proyek pembangunan PLTS termasuk ke dalam proyek yang berisiko tinggi. Tidak banyak perusahaan asuransi yang berminat untuk menjamin proyek ini. Resiko yang paling tinggi terjadi pada saat pemasangan solar cell, testing and comissioning dan operation.

Agar pihak asuransi bersedia memberikan jaminan asuransi mohon diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

 

  1. Feasibility study yang lengkap dengan melakukan analisa kondisi tanah, metode pembangunan dan penggunaan kontraktor yang berpengalaman
  2. Penggunaan material dengan kwalitas terbaik
  3. Memperhatikan kondisi cuaca. Hindari bekerja pada saat curah hujan tinggi
  4. Pembangunan akses jalan ke lokasi proyek yang mamadai
  5. Kondisi masyarakat sekitar dan dukungan mereka atas kehadiran proyek
  6. Jenis mesin dan merek dari mesin yang akan digunakan
  7. Project management team yang mampuni
  8. Rencana pembiayaan proyek
  9. Kontrak PPA dengan PLN
  10. Lain-lain

Jenis asuransi yang diperlukan pada tahap pembangunan PLTS adalah sebagai berikut:

  1. Professional Indemnity (PI) dari konsultan dan kontraktor
  2. Surey Bond dan Bank Garansi (Bid Bond, Performance Bond dan Payment Bond)
  3. Marine Cargo Insurance – Import dan Inter island
  4. Construction/Erection All Risks/Third Party Liability Insurance – CAR/EAR/TPL
  5. Construction Plant and Equipment
  6. Motor Vehicle Insurance – Mobil dan kendaraan proyek
  7. Workmen’s Compensaton Assurance/BPJS Kenagakerjaan
  8. Personal Accident

Tahap Operasional PLTS

Ketika proyek pemasangan PLTS sudah rampung, tahapan selanjutnya adalah uji coba kemampuan kapasitas produksinya. Apakah kapasitas listrik yang akan dihasilkan sudah sesuai dengan kontrak yang telah dibuat dengan PLN.

Jika sudah sesuai dengan kesepakatan, maka akan dilanjutkan dengan penandatangan Cpmercial Operation Date (COD). Selanjutnya PLTS bisa beroperasi secara komersial dan PLN akan mulai membayar setiap daya yang akan dihasilkan.

Sebelum PLTS beroperasi secara penuh, perlu dipersiapkan jaminan asuransi operasinya (operational insurance).

Untuk mendapatkan jaminan asuransi operasional tantangannya sama sulitnya ketika mendapatkan jaminan untuk masa konstruksi. Resiko yang paling ditakuti oleh pihak asuransi adalah resiko kebakaran, banjir, angin topan, huru-hara dan niat jahat dari orang disekitar lokasi PLTS.

Selain itu resiko electrical breakdown. Selain itu ada resiko consequential loss atau kehilangan pendapatan akibat terjadinya machinery breakdown.

Berikut ini jenis asuransi yang diperlukan untuk operasional PLTS:

 

  1. Property All Risks Insurance (PAR)

Jaminan harus dibuat secara khusus agar bisa menjamin semua struktur PLTS mulai dari power house, turbines, transformers, control panel, cable transmission dll. Di dalam jaminan Property All Risks juga termasuk resiko banjir, tanah longsong, angin topan atau badai, kerusakan karena air. Huru-hara, niat jahat orang lain, pencurian dan pembongkaran

 

  1. Earthquake and Volcanic Eruption (EQVE)

Jaminan akibat gempa dan letusan gunung berapi. Asuransi ini bisa proses bersamaan dengan PAR.

  • Business Interruption Insurance following PAR/EQVE – Asuransi gangguan usaha akibat dari resiko yang dijamin oleh PAR dan EQ/VE
  • Machinery/Electrical Breakdown (MB) Kerusakan pada turbine dan trafo dan peralatan pembangkit lainnya.
  • Business Interruption following MB – Gangguan usaha akibat resiko yang dijamin oleh polis MB.
  • Public Liability Insurance – Jaminan akibat tuntutan hukum dari pihak ketiga akibat kesalahan dan kelalaian dari perusahaan PLTS. Terjadinya kerusakan rumah penduduk dan meninggal dunia akibat sarana PLTS rubuh.
  • Asuransi Kesehatan untuk karyawan
  • Asuransi BPJS Kenagakerjaan untuk karyawan
  • Lain-lain.

Dari analisa diatas terlihat bahwa resiko pembangunan dan operasional PLTS tergolong resiko tinggi. Tidak mudah untuk mengurus jaminan asuransinya.

Diperlukan bantuan dari ahli asuransi yaitu broker asuransi yang mempunyai pengalaman di bidang ini. Broker asuransilah juga yang akan membantu mengurus penyelesaian klaim jika terjadi kecelakaan.

Untuk proyek PLTS Anda, hubungi sekarang juga broker asuransi yang bisa diandalkan.

Source : https://ligaasuransi.com/ini-dia-resiko-dan-asuransi-pembangkit-listrik-tenaga-surya-plts-yang-perlu-anda-ketahui/

MENCARI PRODUK ASURANSI? JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN HUBUNGI KAMI SEKARANG JUGA

HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

website: lngrisk.co.id/

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id/