Menggabungkan Asuransi PLTS Atap dengan Asuransi Properti: Solusi Efisien untuk Rumah, Kantor, dan Pabrik
Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami
Pemerintah Indonesia terus mendorong penggunaan energi bersih melalui program transisi energi nasional. Salah satu fokus utamanya adalah pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di rumah tangga, kantor, dan industri.
Melalui berbagai kebijakan seperti:
pemerintah menargetkan kontribusi energi surya mencapai 23% dari total bauran energi nasional pada 2025.
Namun, semakin banyaknya instalasi PLTS Atap juga membawa konsekuensi baru, peningkatan risiko terhadap aset yang ada.
Mulai dari potensi kebakaran akibat korsleting, kerusakan karena cuaca ekstrem, hingga pencurian panel surya.
Di sinilah pentingnya memastikan bahwa sistem PLTS atap terlindungi secara menyeluruh melalui asuransi properti.
Dan PT Liberty and General Insurance Broker (L&G) hadir sebagai mitra terpercaya untuk merancang perlindungan tersebut secara efisien dan optimal.
Meskipun panel surya dikenal memiliki umur panjang (20–25 tahun) dan perawatan minimal, risiko tetap ada dan bisa menimbulkan kerugian besar jika tidak dilindungi.
Berikut beberapa alasan utama mengapa asuransi PLTS Atap sangat diperlukan:
Semua risiko di atas bisa menimbulkan kerugian finansial signifikan jika tidak diantisipasi. Asuransi hadir sebagai solusi transfer risiko yang melindungi nilai investasi dan kelangsungan penggunaan energi surya.
Banyak pemilik rumah atau pabrik tidak menyadari bahwa PLTS atap adalah bagian dari aset bangunan yang perlu dimasukkan dalam polis asuransi properti. Dalam beberapa kasus, mereka hanya memiliki asuransi untuk bangunan utama, tanpa memperbarui nilai pertanggungan ketika PLTS dipasang. Akibatnya, ketika terjadi kerusakan, klaim terhadap panel surya bisa ditolak karena dianggap bukan bagian dari objek yang dijamin.
Contoh Kasus Nyata:
Sebuah pabrik di Karawang memasang PLTS atap senilai Rp 4 miliar. Ketika panel rusak akibat badai, perusahaan asuransi menolak klaim karena PLTS tidak tercantum dalam daftar aset yang diasuransikan. Setelah kejadian itu, pabrik bekerja sama dengan L&G Insurance Broker untuk memperluas polis agar mencakup semua aset tambahan termasuk PLTS.
Cara paling efektif dan ekonomis untuk melindungi PLTS atap adalah dengan menggabungkannya (endorsement) ke dalam polis Property All Risks (PAR) yang sudah ada.
Manfaat Penggabungan:
Berikut langkah-langkah yang direkomendasikan oleh PT Liberty and General Insurance Broker (L&G):
Hitung total nilai investasi PLTS yang telah dipasang, termasuk:
L&G akan membantu membuat daftar aset (Asset Schedule) untuk diserahkan ke perusahaan asuransi.
Tambahkan nilai PLTS ke total sum insured dalam polis properti.
Misalnya:
Nilai bangunan Rp 20 miliar + nilai PLTS Rp 3 miliar = Total pertanggungan baru Rp 23 miliar.
L&G akan membantu menyusun endorsement khusus agar risiko PLTS tercakup, misalnya:
Perubahan nilai pertanggungan dan objek dijamin harus dilaporkan secara resmi ke asuransi. Jika tidak, ada potensi underinsurance atau bahkan penolakan klaim.
L&G biasanya menyarankan survei lokasi untuk memastikan instalasi sesuai standar keselamatan. mHasil survei ini juga dapat digunakan untuk menegosiasikan premi yang lebih kompetitif.
|
Pemilik rumah memiliki PLTS 10 kWp di atap senilai Rp 180 juta. Setelah badai besar, beberapa panel pecah dan inverter rusak.
Karena PLTS sudah termasuk dalam polis Property All Risks yang diperbarui melalui L&G, klaim Rp 65 juta dibayarkan penuh oleh asuransi.
PLTS 500 kWp senilai Rp 4 miliar mengalami kerusakan akibat lonjakan listrik dari PLN.
Polis properti pabrik mencakup Electrical Breakdown Extension yang direkomendasikan oleh L&G.
Klaim senilai Rp 1,2 miliar disetujui setelah investigasi loss adjuster.
Salah satu bagian atap rusak akibat hujan deras, menyebabkan kebocoran air ke inverter.
Karena PLTS tercatat sebagai bagian dari properti, biaya penggantian Rp 350 juta ditanggung oleh asuransi.
Sebagai broker asuransi independen dengan pengalaman luas di sektor energi dan properti komersial, L&G memiliki peran strategis:
|
Dengan dukungan L&G, pemilik PLTS bisa memastikan proteksi maksimal dengan biaya minimal.
Premi untuk PLTS atap tergantung pada:
Sebagai gambaran:
Untuk PLTS atap senilai Rp 1 miliar, tambahan premi asuransi properti biasanya sekitar 0,05% – 0,1% per tahun, atau sekitar Rp 500.000 – Rp 1.000.000.
Nilai yang kecil dibanding potensi kerugian besar jika terjadi kerusakan.
Beberapa kendala yang masih sering terjadi:
L&G secara aktif memberikan edukasi dan workshop kepada klien, kontraktor, serta manajemen fasilitas untuk meningkatkan kesadaran risiko ini.
Mengasuransikan PLTS atap secara terpisah memang memungkinkan, tetapi lebih efisien dan ekonomis jika digabungkan dengan asuransi properti rumah, kantor, atau pabrik. Dengan demikian, perlindungan menjadi menyeluruh dan tidak tumpang tindih.
—
Dapatkan Simulasi Premi Sekarang untuk audit risiko Anda bersama pakar L&G Insurance Broker.
HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (TELEPON – WHATSAPP – SMS)
Situs web: lngrisk.co.id
Email: halo@lngrisk.co.id
—
L&G Insurance Broker – Mitigasi Risiko Profesional untuk Keamanan Bisnis Anda.
Terhubung dengan kami
Hubungi Meli di halo@lngrisk.co.id atau melalui alternatif chat WhatsApp.