L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Asuransi

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Previous | Next

      Di awal tahun 2024, seorang pengusaha India bernama Rajesh Malhotra membuka pabrik kemasan plastik di Jawa Barat dengan nilai investasi lebih dari USD 15 juta. Dua bulan setelah beroperasi, mesin ekstruder utama mengalami overheating dan terbakar. Kerugian mencapai Rp 28 miliar. Rajesh yakin biaya kerusakan akan ditanggung asuransi karena ia sudah membeli polis saat memulai operasional.

      Namun kenyataannya berbeda. Polis yang ia beli tidak mencakup Machinery Breakdown dan Business Interruption. Yang dijamin hanya FLEXA (kebakaran dasar) dan insiden overheating justru masuk dalam kategori internal damage yang tidak dilindungi.

      Dalam satu malam, Rajesh kehilangan belasan miliar rupiah dan produksi berhenti selama 3 bulan.

      Ini pelajaran pertama untuk setiap pengusaha India di Indonesia:
      Anda hanya butuh satu keputusan yang salah untuk kehilangan seluruh investasi Anda.

      Karena itu, artikel ini akan membahas secara menyeluruh bagaimana pengusaha India dapat melindungi aset, fasilitas, dan operasional bisnis mereka melalui program asuransi yang benar dan efektif di Indonesia.

       

      Mengapa Pengusaha India Harus Mengasuransikan Semua Aset Bisnis di Indonesia

      Investasi India di Indonesia terus tumbuh mulai dari manufaktur, logistik, tekstil, energi, IT, EPC, pertambangan, hingga agroindustry. Mayoritas pelakunya adalah perusahaan besar yang membawa modal, teknologi, dan peralatan bernilai tinggi.

      Namun perlu dipahami bahwa Indonesia memiliki:

      1. Iklim tropis dengan risiko banjir, angin kencang, dan tanah longsor
      2. Potensi gempa bumi yang tinggi
      3. Infrastruktur yang belum seragam di seluruh daerah
      4. Risiko kebakaran industri yang besar
      5. Kompleksitas perizinan & peraturan operasional
      6. Biaya tenaga kerja dan kepatuhan yang ketat

      Semua kondisi di atas berdampak langsung pada risiko operasional dan risiko aset.

      Aset yang wajib diasuransikan meliputi:

      1. Gedung pabrik
      2. Warehouse & gudang
      3. Mesin produksi
      4. Peralatan IT & serve
      5. Alat berat
      6. Kendaraan operasional
      7. Persediaan (raw material dan finished goods)
      8. Infrastruktur pendukung

      Jika salah memilih polis atau perusahaan asuransi, potensi kerugiannya bukan ratusan juta, melainkan miliaran hingga ratusan miliar rupiah.

      Jenis Risiko Utama yang Mengancam Pengusaha India di Indonesia

      Risiko Kerusakan Aset

      1. Kebakaran & Ledakan (FLEXA)
      2. Gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi
      3. Banjir & angin topan
      4. Short circuit / arus listrik berlebih
      5. Kerusakan mesin internal
      6. Pencurian & perampokan
      7. Kerusakan akibat kesalahan manusia

      Risiko Gangguan Usaha (Business Interruption)

      Jika pabrik berhenti beroperasi 3–6 bulan, kerugiannya bukan hanya aset, tetapi juga:

      1. hilangnya profit
      2. biaya tetap yang tetap berjalan
      3. kehilangan peluang pasar
      4. penalti kontrak

      Risiko Proyek & Konstruksi

      Bagi perusahaan EPC India yang membangun power plant, jalan, gudang, atau fasilitas industri, risiko proyek sangat tinggi:

      1. gagal struktur
      2. kecelakaan material
      3. kerusakan saat pemasangan
      4. keterlambatan proyek (DSU)

      Risiko Tanggung Jawab Hukum (Liability)

      Indonesia memiliki regulasi yang ketat terkait:

      1. keselamatan pekerja
      2. lingkungan
      3. konsumen
      4. tanggung jawab pihak ketiga

      Jika terjadi kecelakaan, perusahaan bisa dituntut secara perdata dan pidana.

      Tantangan Besar: Memilih Satu Perusahaan Asuransi dari 70+ Perusahaan di Indonesia

      Indonesia memiliki lebih dari 70 perusahaan asuransi umum, namun tidak semuanya cocok untuk risiko besar milik pengusaha India. Tantangannya:

      Ada yang kuat di properti, ada yang kuat di marine cargo, ada yang ahli khusus engineering risk.

      Proyek USD 100–300 juta membutuhkan dukungan reasuransi global.
      Tanpa broker, pengusaha sulit mengetahui mana perusahaan yang financially strong.

      Bahasa polis sangat teknis. Sering kali tertanggung merasa sudah dijamin, padahal tidak.

      Untuk risiko besar, penting memastikan bahwa polis didukung oleh:

      1. Lloyd’s of London
      2. Munich Re
      3. Swiss Re
      4. Reasuransi internasional lainnya

      Kesalahan kecil dalam pemilihan asuransi dapat menyebabkan klaim ditolak.

      Standar Asuransi Indonesia Sudah Internasional — Ini Buktinya

      Satu hal yang sering membuat pengusaha India khawatir adalah kualitas produk asuransi lokal. Faktanya:

      Setiap tahun mereka wajib memenuhi persyaratan:

      1. Risk Based Capital (RBC) minimal 120%
      2. Cadangan teknis
      3. Laporan keuangan audited
      4. Perlindungan reasuransi

      Untuk aset bernilai besar, perusahaan asuransi Indonesia wajib menempatkan reasuransi internasional.
      Ini memastikan bahwa jika terjadi klaim miliaran, pembayarannya tetap aman.

      Contohnya:

      1. Industrial All Risks (IAR)
      2. Property All Risks (PAR)
      3. Construction All Risks (CAR)
      4. EAR, CPM, DSU

      Sehingga perlindungan yang diberikan setara dengan standar global.

      Regulasi Penting yang Harus Dipahami Pengusaha India

      Berikut adalah regulasi resmi terkait asuransi perusahaan di Indonesia:

      UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian

      1. Mengatur pendirian, operasional dan perlindungan pemegang polis.
      2. Menjamin bahwa nasabah adalah pihak yang diutamakan.

      POJK No. 69/POJK.05/2016 – Penyelenggaraan Usaha Perasuransian

      1. Mengatur produk, pemasaran, dan perlindungan nasabah.

      POJK No. 23/POJK.05/2015 tentang Pialang Asuransi

      1. Menyatakan bahwa broker asuransi wajib mewakili tertanggung, bukan perusahaan asuransi.
      2. Broker adalah konsultan resmi pemilik bisnis.

      POJK No. 71–73 tentang Tata Kelola, Manajemen Risiko & Pelaporan

      Semua regulasi di atas memastikan pengusaha India aman menggunakan perusahaan lokal asalkan dibantu oleh broker berlisensi.

      Mengapa Pengusaha India Wajib Menggunakan Broker Asuransi di Indonesia

      Broker adalah “insurance architect” yang merancang perlindungan sesuai risiko.

      Tugas broker meliputi:

      Audit aset, gedung, mesin, proses produksi, kontrak bisnis.

      Menentukan:

      1. jenis polis
      2. limit pertanggungan
      3. deductible
      4. klausul wajib

      Untuk mendapatkan:

      1. premi termurah
      2. jaminan terlengkap
      3. reasuransi terkuat

      Termasuk negosiasi agar pembayaran maksimal.

      Ini aturan OJK — sehingga Anda punya wakil yang 100% membela kepentingan Anda.

      Broker dibayar oleh perusahaan asuransi, bukan oleh nasabah.

      Contoh Kasus Nyata Pengusaha India

      Kasus 1 – Pabrik Tekstil India di Jawa Barat

      Nilai aset: USD 20 juta
      Risiko: korsleting mengakibatkan kebakaran mesin
      Kesalahan: polis hanya FLEXA, tidak termasuk Machinery Breakdown
      Aksi L&G: audit polis, rekomendasi perubahan, negosiasi asuransi baru
      Hasil: Klaim USD 4,7 juta dibayar penuh.

      Kasus 2 – Perusahaan Logistik India

      Masalah: kerusakan barang impor akibat banjir
      Polis sebelumnya: hanya mencakup basic marine cargo
      Solusi L&G: upgrade polis ke all risks + klausa banjir
      Hasil: klaim Rp 3,2 miliar dibayar penuh.

      L&G Insurance Broker – Pilihan Terbaik untuk Perusahaan India

      Mengapa L&G unggul?

      1. 30+ tahun pengalaman
      2. Klien multinasional: Malaysia, Singapura, China, Korea, Eropa, India
      3. Ahli dalam risiko besar: pabrik, energi, tambang, logistik
      4. Pernah menangani proyek hingga USD 300 juta
      5. Pengalaman klaim besar (Rp 17 miliar heavy equipment cargo)
      6. Wordings internasional
      7. Negosiasi premium secara kompetitif

      Kami memastikan investasi Anda aman, patuh regulasi, dan terlindungi secara maksimal.

       

      Pilihan Strategis untuk Pengusaha India

      Mengasuransikan aset di Indonesia bukan sekadar kewajiban kontraktual, tetapi strategi perlindungan modal.
      Bisnis India di Indonesia berkembang sangat cepat namun risikonya juga besar.

      Dengan pendampingan broker yang tepat seperti L&G, Anda bisa memastikan bahwa:

      1. investasi aman
      2. aset terlindungi
      3. klaim dibayar
      4. perusahaan beroperasi tanpa gangguan
      5. pemilik modal tidur dengan tenang

      JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN AMANKAN FINANCIAL DAN BISNIS ANDA DENGAN ASURANSI YANG TEPAT.

      HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (PANGGILAN – WHATSAPP – SMS)

      Website: lngrisk.co.id 

      Email: halo@lngrisk.co.id 

      Disclaimer
      Informasi dalam website ini bertujuan untuk edukasi, berbagi wawasan, dan pengalaman di bidang manajemen risiko dan asuransi. Konten tidak dimaksudkan untuk mengajari, menyalahkan, menuduh, atau merugikan pihak mana pun. Jika terdapat kesamaan nama, tempat, waktu, atau peristiwa lain, hal tersebut tidak disengaja. Kami memohon maaf apabila ada pihak yang merasa kurang berkenan. Seluruh keputusan atau tindakan berdasarkan informasi di situs ini merupakan tanggung jawab pembaca sepenuhnya. Kami tidak menjamin kelengkapan, keakuratan, atau hasil dari penggunaan informasi ini. Untuk kebutuhan spesifik, silakan berkonsultasi dengan profesional yang kompeten.

      Connect With Us

      Talk to Our Team