L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.

    Asuransi Business Interruption

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    previous | next

    Bayangkan situasi ini. Seorang investor Malaysia bernama Datuk Amir baru saja menanamkan investasi sebesar USD 15 juta untuk membangun pabrik makanan di Medan. Ia berpengalaman dan sukses di Malaysia, sehingga ia menerapkan kebiasaan yang sama dalam mengelola risiko: menempatkan asuransi melalui perusahaan asuransi Malaysia.

    Ia merasa aman. Polis sudah ada, premi sudah dibayar, dan asuransi dari Malaysia sangat ia percaya.

    Beberapa bulan kemudian, terjadi insiden kebakaran kecil yang merusak panel listrik dan sebagian mesin produksi. Kerugiannya hanya sekitar USD 280.000, relatif kecil dibanding total investasi.

    Namun ada masalah besar:

    Mengapa?
    Karena ia melanggar Undang-Undang No. 40 Tahun 2014, yang dengan tegas menyatakan bahwa seluruh aset, harta, proyek, dan risiko yang berada di Indonesia wajib diasuransikan melalui perusahaan asuransi Indonesia.

    Akhirnya ia rugi besar.

    Dan semua itu terjadi hanya karena satu hal:
    Ia tidak tahu aturan main di Indonesia.

    Apa yang Harus Dilakukan Pengusaha Malaysia Sebelum Berinvestasi di Indonesia

    Sebelum membangun pabrik, membuka kantor, membeli aset, atau menjalankan proyek apa pun di Indonesia, pengusaha Malaysia harus melakukan 3 langkah wajib:

    1. Pahami aturan hukum Indonesia terkait asuransi

    Tidak seperti beberapa negara lain, Indonesia mewajibkan perlindungan asuransi lokal untuk segala kepentingan di wilayahnya.

    2. Susun program asuransi yang sesuai dengan jenis bisnis

    Indonesia memiliki risiko unik seperti:

    1. banjir besar,
    2. gempa bumi,
    3. risiko politik,
    4. risiko kebakaran industri,
    5. dan risiko infrastruktur di daerah terpencil.

    3. Pastikan menggunakan broker asuransi Indonesia

    Karena hanya broker Indonesia yang diakui undang-undang untuk mewakili tertanggung, yaitu pengusaha Malaysia.

    Tindakan yang cepat dan tepat akan menghindarkan investor dari kerugian besar seperti kasus Datuk Amir tadi.

    Dasar Hukum yang Wajib Dipahami Pengusaha Malaysia

    Regulasi yang mengatur penutupan asuransi sangat jelas dan tidak bisa ditawar.

    UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian

    Pasal 18 ayat (1)

    “Perusahaan perasuransian wajib memberikan perlindungan atas kepentingan yang berada di Indonesia melalui perusahaan perasuransian yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.”

    Pasal 18 ayat (2)

    “Perlindungan atas kepentingan pihak yang berada di Indonesia wajib ditutup di perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi Indonesia.”

    Artinya:

    1. Polis asuransi HARUS diterbitkan oleh perusahaan asuransi Indonesia
    2. Tidak boleh menggunakan asuransi dari Malaysia, Singapura, Hong Kong, atau negara lainnya
    3. Semua aset fisik, tanggung jawab hukum, dan proyek di Indonesia termasuk dalam aturan ini

    Jika melanggar → polis dianggap tidak sah, dan klaim dapat ditolak sepenuhnya.

    Apakah Standar Asuransi Indonesia Terpercaya? 100% Ya.

    Banyak pengusaha Malaysia awalnya ragu:

    “Adakah insurans di Indonesia cukup kuat? Cukup besar kapasitasnya? Adakah ia ikut standard antarabangsa?”

    Jawapannya: YA.

    Hampir semua polis besar di Indonesia dilindungi (reasuransikan) oleh perusahaan reasuransi kelas dunia, seperti:

    1. Munich Re (Jerman)
    2. Swiss Re (Swiss)
    3. Lloyd’s (UK)
    4. Reasuransi Malaysia (MNRB)
    5. Reasuransi Singapura
    6. dan Reasuransi Jepang, China, dan Global Markets

    Itu sebabnya proyek-proyek besar di Indonesia — PLTU, PLTA, pertambangan, pabrik petrokimia, MRT, smelter — semuanya aman masuk reasuransi internasional.

    Investor Malaysia tidak perlu risau tentang kekuatan jaminan karena:

    1. Coveragenya standar global
    2. Kapasitasnya besar
    3. Klaim bersifat transparan
    4. Polis mengikuti wording internasional

    Jenis Asuransi yang Wajib Dimiliki Pengusaha Malaysia di Indonesia

    Berikut adalah jenis-jenis proteksi yang wajib dipertimbangkan:

    1. Property All Risks / Industrial All Risks. Untuk pabrik, gudang, kantor, mesin, dan stok.
    2. Construction All Risks (CAR) / Erection All Risks (EAR). Untuk kontraktor atau investor proyek konstruksi.
    3. Machinery Breakdown + Business Interruption. Untuk industri manufaktur, energi, refinery, dll.
    4. Marine Cargo & Stock Throughput. Untuk perusahaan logistik dan supply chain.
    5. Public Liability. Melindungi tuntutan hukum dari pihak ketiga di Indonesia.
    6. Employer’s Liability. Jika ada karyawan lokal.
    7. Directors & Officers (D&O). Banyak direksi asing belum memahami risiko hukum di Indonesia.
    8. Cyber Insurance. Sangat penting bagi fintech, telco, dan teknologi.
    9. Professional Indemnity. Bagi konsultan, engineering, dan perusahaan layanan.
    10. Energy Insurance. Untuk power plant, oil & gas, dan renewable energy.

    Setiap jenis bisnis Malaysia membutuhkan kombinasi perlindungan yang berbeda.

    Mengapa Pengusaha Malaysia Wajib Menggunakan Broker Asuransi Indonesia

    Menurut POJK No. 70/2016, broker asuransi adalah pihak yang berhak mewakili tertanggung, bukan perusahaan asuransi.

    Artinya:

    1. Broker bekerja untuk melindungi investor
    2. selain itu Broker melakukan negosiasi jaminan, bukan hanya premi
    3. Broker memastikan klaim dibayar penuh
    4. dan Broker memeriksa wording dan risiko

    Tanpa broker, pengusaha Malaysia harus berhadapan sendiri dengan perusahaan asuransi — ini risiko besar.

    Kisah Nyata – Bagaimana Broker Menyelamatkan Perusahaan Malaysia

    Kasus 1: Pabrik Elektronik Malaysia di Batam

    Kerugian akibat korsleting listrik → USD 430.000

    Tanpa broker:
    Polis awal tidak melindungi “electrical short circuit”
    Klaim berpotensi ditolak

    Dengan L&G:

    Kasus 2: Perusahaan Malaysia membangun PLTS di Kalimantan

    Akan menutup polis di Malaysia karena terbiasa di sana.

    L&G memastikan:

    Investor Malaysia selamat dari kesalahan legal yang bisa mematikan proyek.

    Mengapa L&G Insurance Broker Menjadi Pilihan Tepat untuk Investor Malaysia

    L&G sudah melayani banyak perusahaan dari:

    🇲🇾 Malaysia
    🇸🇬 Singapura
    🇨🇳 China
    🇰🇷 Korea Selatan
    🇮🇳 India
    🇯🇵 Jepang
    🇪🇺 Eropa

    Keunggulan L&G:

    Ahli dalam proyek besar

    1. Proyek PLTU 2×50 MW
    2. Proyek tol senilai USD 300 juta
    3. dan Proyek energi dan EPC lainnya

    Ahli menangani perusahaan multinasional

    Sudah terbukti mengelola risiko perusahaan asing dengan struktur holding lintas negara.

    Digital system — LIGASYS

    Mempercepat:

    1. monitoring polis
    2. klaim
    3. compliance
    4. laporan bulanan

    Pengalaman lebih dari 32 tahun

    Fokus pada:

    1. konstruksi
    2. energi
    3. pertambangan
    4. manufaktur
    5. logistic

    Negosiasi premi terbaik

    Karena hubungan kuat dengan banyak perusahaan asuransi nasional dan reasuransi internasional.

    Langkah Praktis Memulai dengan L&G (FREE Services)

    Investor Malaysia bisa mulai dengan:

    1. Free Risk Assessment: Analisa risiko tanpa biaya.
    2. Free Review Polis Eksisting: Mengecek apakah ada lubang coverage.
    3. selain itu Free Compliance Check: Untuk memastikan semua sesuai aturan OJK.
    4. Free Training untuk tim Malaysia: Tentang risiko & regulasi Indonesia.
    5. dan Free Tendering ke 5–10 perusahaan asuransi terbaik: Untuk mendapatkan harga paling efisien.

    Penutup

    Investasi Malaysia di Indonesia makin besar — dari properti, konstruksi, energi, perkebunan, manufaktur, sampai logistik. Namun banyak investor belum memahami bahwa:

    Karena itu:

    1. Pastikan semua aset, proyek, dan liability Anda diasuransikan sesuai hukum Indonesia.
    2. Gunakan broker asuransi Indonesia yang memahami regulasi, risiko lokal, dan standar internasional.

     

    Disclaimer 

    Informasi dalam artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan tidak dapat dianggap sebagai nasihat hukum, keuangan, maupun rekomendasi asuransi yang bersifat final. Setiap bisnis memiliki karakteristik risiko yang berbeda sehingga membutuhkan analisis khusus sebelum menentukan jenis polis atau penanggung yang tepat. Pembaca disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan broker asuransi berlisensi atau profesional terkait guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan kesesuaian jaminan dengan kebutuhan spesifik perusahaan.

    JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN AMANKAN FINANCIAL DAN BISNIS ANDA DENGAN ASURANSI YANG TEPAT.

    HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (PANGGILAN – WHATSAPP – SMS)

    Website: lngrisk.co.id 

    Email: halo@lngrisk.co.id 

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp