L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Gratis Dapatkan Asesment Risiko & Simulasi Premi Asuransi Anda

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email:

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012

    Gratis Dapatkan Asesment Risiko & Simulasi Premi Asuransi Anda

    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Terdaftar & Diawasi OJK: Legal, Resmi, dan Dipercaya

      L&G Insurance Broker telah resmi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan KEP-667/KM.10/2012.

      Status ini bukan sekadar formalitas administratif. Ini adalah bukti legalitas, kredibilitas, dan komitmen kami dalam menjalankan bisnis broker asuransi secara profesional dan sesuai regulasi di Indonesia.

      Di tengah banyaknya pihak yang menawarkan jasa asuransi tanpa kejelasan izin, memastikan broker Anda terdaftar di OJK adalah langkah pertama untuk melindungi bisnis Anda dari risiko yang tidak perlu.


      Apa Artinya Terdaftar di OJK bagi Anda?

      Sebagai perusahaan yang diawasi OJK, L&G wajib:

      Artinya, ketika Anda bekerja sama dengan L&G, Anda tidak hanya membeli polis asuransi.
      Anda mendapatkan perlindungan melalui broker yang sah, diawasi regulator, dan bekerja sesuai standar industri nasional.


      Legalitas Adalah Fondasi. Keahlian Adalah Nilai Tambah.

      Legalitas memberi rasa aman – Keahlian memberi hasil.

      Tim L&G terdiri dari profesional asuransi yang memahami secara mendalam:

      Kami tidak hanya menempatkan risiko.
      Kami memastikan struktur proteksi Anda efisien, relevan, dan benar-benar bekerja saat dibutuhkan.


      Kenapa Ini Penting untuk Bisnis Anda?

      Risiko tidak pernah memberi pemberitahuan terlebih dulu.

      Jika broker asuransi Anda tidak kompeten atau tidak resmi, konsekuensinya bisa jauh lebih mahal daripada premi yang Anda bayarkan.

      Dengan L&G yang terdaftar dan diawasi OJK, Anda mendapatkan:

      ✔ Kepastian legal
      ✔ Kepastian kompetensi
      ✔ Kepastian pendampingan
      ✔ Kepastian keberlanjutan layanan


      Transparan – Akuntabel – Berorientasi pada Kepentingan Klien.

      Sebagai broker asuransi yang diawasi OJK, kami bekerja untuk kepentingan Anda sebagai tertanggung, bukan untuk perusahaan asuransi.

      Tugas kami adalah:

      Kami percaya bahwa kepercayaan dibangun dari dua hal: legalitas yang jelas dan performa yang konsisten.


      Jangan Ambil Risiko dengan Broker yang Tidak Jelas Statusnya

      Sebelum memilih broker asuransi, tanyakan satu hal sederhana:

      Apakah mereka terdaftar dan diawasi OJK?

      L&G sudah.

      Sekarang pertanyaannya: Apakah bisnis Anda sudah memiliki proteksi yang tepat?


      Konsultasikan Risiko Bisnis Anda Hari Ini

      Tim L&G siap membantu Anda merancang program asuransi yang tepat untuk:


      Hubungi kami sekarang dan pastikan bisnis Anda dilindungi oleh broker yang resmi, profesional, dan berpengalaman.


      JANGAN BUANG WAKTU ANDA – AMANKAN KEUANGAN & BISNIS ANDA DENGAN ASURANSI YANG TEPAT.

      Hotline L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (Call – Whatsapp Chat – Whatsap Call)
      Email: halo@lngrisk.co.id


      L&G Insurance Broker – Terdaftar dan Diawasi OJK – KEP-667/KM.10/2012
      Profesional dalam Proteksi. Tegas dalam Advokasi.

      Jump to Section

      1. Talk to Our Team

      Terhubung dengan kami

      Tanya Meli Sekarang Juga!

      Hubungi Meli di halo@lngrisk.co.id atau melalui alternatif chat WhatsApp.