Klaim Asuransi Ditolak Padahal Sudah Bayar Premi Mahal — Masalah Klasik Perusahaan di Tangerang!
Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami
Bayangkan situasi ini:
Sebuah pabrik plastik di kawasan industri Cikupa, Kabupaten Tangerang, terbakar pada dini hari. Nilai kerugian mencapai miliaran rupiah. Manajemen langsung mengajukan klaim ke perusahaan asuransi toh mereka sudah rutin membayar premi ratusan juta setiap tahun.
Namun, apa yang terjadi?
Surat penolakan klaim datang dua bulan kemudian. Alasannya: sistem proteksi kebakaran tidak berfungsi optimal dan dianggap sebagai kelalaian sendiri (own fault).
Pemilik pabrik terpukul. Produksi terhenti, arus kas terganggu, dan karyawan harus dirumahkan sementara. Padahal mereka merasa sudah “aman” karena memiliki polis asuransi.
Kasus seperti ini bukan cerita langka.
Di wilayah Tangerang Raya mulai dari kawasan industri Jatake, Bitung, Balaraja, Cikupa hingga Curug banyak pelaku usaha komersial dan industri mengalami hal serupa. Mereka kecewa, marah, bahkan frustrasi karena klaim asuransi yang seharusnya melindungi justru menjadi sumber masalah baru.
Untuk konsultasi GRATIS Hubungi L&G Insurance Broker hari ini!
HOTLINE L&G 24 JAM: 08118507773 (PHONE – WHATSAPP – SMS)
Website: lngrisk.co.id
Email: halo@lngrisk.co.id
Banyak pengusaha yang berpikir, “Asal sudah punya polis, berarti sudah aman.”
Padahal, realitanya tidak sesederhana itu.
Berikut beberapa alasan umum mengapa klaim ditolak yang sering terjadi di lapangan Tangerang:
Banyak perusahaan membeli asuransi tanpa benar-benar memahami isi polis.
Contoh: Polis Property All Risks memang terdengar seperti menjamin “semua risiko”, padahal ada banyak pengecualian tersembunyi seperti wear and tear, mechanical breakdown, atau negligence.
Dalam proses klaim, laporan kronologi, foto kejadian, dan dokumen pendukung menjadi faktor krusial.
Namun banyak klien baru sadar hal ini setelah kejadian. Akibatnya, bukti tidak lengkap dan klaim tertunda atau ditolak.
Dalam kasus kebakaran, sistem hydrant atau alarm harus berfungsi. Jika saat inspeksi terbukti tidak aktif, perusahaan asuransi bisa menolak klaim dengan alasan breach of condition.
Banyak perusahaan mengalami lapse (masa jeda) karena keterlambatan pembayaran premi, terutama saat kondisi keuangan sedang ketat. Sayangnya, jika kejadian terjadi di masa lapse, klaim tidak akan dibayar.
Banyak perusahaan membeli asuransi langsung ke agen atau perusahaan asuransi tanpa melibatkan broker independen. Padahal broker berfungsi untuk memastikan seluruh aspek—dari wording, nilai pertanggungan, hingga proses klaim—sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan klien.
Untuk menggambarkan lebih konkret, berikut contoh yang sempat viral di kalangan industri lokal Tangerang.
Sebuah pabrik bahan kimia di Kawasan Industri Cikupa mengalami kebakaran besar akibat reaksi kimia tidak terkontrol di area mixing. Asuransi yang dimiliki adalah Property All Risks dengan limit Rp 50 miliar. Namun, saat klaim diajukan, pihak asuransi menolak karena:
Perusahaan kehilangan aset senilai lebih dari Rp 20 miliar tanpa penggantian. Mereka merasa dikhianati oleh sistem asuransi yang seharusnya melindungi.
Namun jika sejak awal mereka didampingi oleh broker asuransi profesional, situasinya bisa berbeda. Broker akan memastikan:
Masalah utama bukan hanya pada “penolakan klaim”, tapi kurangnya edukasi dan pendampingan sejak awal.
Banyak pengusaha di Tangerang terlalu fokus pada harga premi terendah, tanpa memperhatikan apakah polis benar-benar sesuai dengan kebutuhan mereka.
Dalam sistem asuransi komersial dan industri, ada tiga tahapan penting yang sering diabaikan:
Perlu dipahami, broker asuransi bukan makelar biasa.
Broker seperti L&G Insurance Broker adalah pihak independen yang berlisensi OJK dan berpihak sepenuhnya kepada kepentingan klien, bukan perusahaan asuransi.
Beberapa manfaat utama bekerja dengan broker seperti L&G:
Selain kasus di Cikupa, beberapa contoh lain di sekitar Tangerang menunjukkan pentingnya pendampingan profesional:
Klaim yang ditolak bukan hanya masalah “tidak dibayar”, tapi juga bisa berdampak besar terhadap keberlangsungan bisnis.
Beberapa perusahaan di Tangerang bahkan harus menutup sementara operasi mereka karena:
Dalam beberapa kasus, satu klaim yang gagal bisa menjadi pemicu kebangkrutan.
Inilah sebabnya risk management dan asuransi yang tepat adalah fondasi keberlanjutan bisnis.
Sebagai broker asuransi nasional dengan basis di Bintaro, Tangerang Selatan, L&G fokus melayani wilayah sekitar seperti Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan.
Kami memahami karakter wilayah ini kawasan industri padat, lalu lintas logistik tinggi, dan risiko operasional kompleks.
Langkah kerja L&G mencakup:
Banyak pengusaha di Tangerang sudah belajar dengan cara yang pahit membayar premi besar, tapi gagal mendapatkan perlindungan ketika paling dibutuhkan.
Masalahnya bukan pada “asuransinya”, tapi kurangnya pendampingan profesional sejak awal.
Broker asuransi seperti L&G Insurance Broker di Bintaro hadir untuk memastikan Anda tidak menjadi korban berikutnya dari penolakan klaim atau polis yang tidak sesuai.
Call to Action: Saatnya Bertindak Sebelum Terlambat
Jika perusahaan Anda berada di kawasan Tangerang, Cikupa, Balaraja, Curug, Bitung, BSD, Alam Sutera, atau Gading Serpong, dan Anda ingin memastikan perlindungan asuransi benar-benar bekerja untuk Anda hubungi L&G Insurance Broker hari ini.
Jangan tunggu sampai klaim Anda ditolak baru sadar pentingnya broker asuransi.
Dengan L&G, Anda punya mitra yang melindungi, bukan sekadar menjual polis.
Untuk konsultasi GRATIS Hubungi L&G Insurance Broker hari ini!
HOTLINE L&G 24 JAM: 08118507773 (PHONE – WHATSAPP – SMS)
Website: lngrisk.co.id
Email: halo@lngrisk.co.id
Connect With Us