Jenis-Jenis Asuransi yang Harus Dimiliki Perusahaan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia dirancang sebagai magnet investasi dan motor penggerak ekonomi nasional. Dengan insentif fiskal, kemudahan perizinan, dan infrastruktur modern, kawasan seperti KEK Sei Mangkei, Kendal, Batam, Gresik, Bitung, dan Mandalika menjadi rumah bagi ratusan perusahaan dari berbagai sektor — manufaktur, logistik, energi, hingga pariwisata.
Namun, di balik potensi besar tersebut, ada satu faktor yang sering diabaikan: risiko bisnis yang melekat pada setiap aktivitas operasional.
Kebakaran pabrik, kerusakan mesin, kehilangan barang saat pengiriman, kecelakaan kerja, hingga gugatan hukum dapat terjadi kapan saja.
Oleh karena itu, setiap perusahaan di KEK wajib memiliki perlindungan asuransi yang tepat dan terintegrasi. Dalam konteks inilah L&G Insurance Broker, sebagai broker asuransi independen dan berizin OJK, hadir untuk membantu perusahaan mengidentifikasi risiko, merancang program asuransi yang sesuai, serta mendampingi proses klaim ketika kerugian terjadi.
Investasi besar di KEK tidak hanya membutuhkan modal finansial, tetapi juga sistem perlindungan risiko yang solid. Sebagian besar kawasan industri di Indonesia berada di daerah rawan bencana, seperti banjir, gempa bumi, dan kebakaran. Selain itu, aktivitas produksi, penyimpanan, dan distribusi di KEK melibatkan nilai aset dan stok barang yang sangat tinggi.
Beberapa alasan utama mengapa asuransi sangat penting di KEK:
L&G Insurance Broker telah mendampingi berbagai perusahaan di KEK dalam merancang program asuransi korporasi yang mencakup semua risiko kritikal.
Sebelum menentukan jenis asuransi, perusahaan perlu memahami risiko khas yang melekat di lingkungan KEK, antara lain:
Semua risiko ini memerlukan solusi asuransi yang tepat agar perusahaan tetap bisa beroperasi dengan aman dan stabil.
1. Property All Risks (PAR) Insurance
Polis ini merupakan perlindungan dasar yang wajib dimiliki setiap perusahaan.
Menanggung kerusakan atau kehilangan akibat kebakaran, ledakan, petir, kejatuhan pesawat, banjir, gempa bumi, atau peristiwa lain yang tidak dikecualikan dalam polis.
Contoh:
Gudang di KEK Batam terbakar akibat korsleting listrik. Dengan polis PAR, seluruh kerugian fisik pada bangunan dan stok barang dapat diganti sesuai nilai pertanggungan.
L&G Insurance Broker membantu memastikan wording polis mencakup seluruh risiko sesuai kondisi geografis dan industri setempat.
2. Machinery Breakdown Insurance
Cocok untuk perusahaan manufaktur, logistik, dan energi yang mengoperasikan mesin bernilai tinggi.
Asuransi ini menanggung kerusakan mendadak dan tidak terduga pada mesin akibat kegagalan mekanis, tekanan berlebih, atau human error.
Nilai tambah dari L&G:
Broker membantu menentukan nilai pertanggungan yang akurat dan menegosiasikan premi kompetitif agar perusahaan tidak overpay.
3. Business Interruption Insurance
Sering diabaikan, padahal justru krusial.
Ketika pabrik berhenti beroperasi karena kebakaran atau kerusakan mesin, perusahaan kehilangan keuntungan. Asuransi ini memberikan kompensasi atas laba yang hilang selama masa pemulihan.
L&G Insurance Broker membantu menghitung periode indemnity dan metode penggantian agar sesuai dengan siklus produksi perusahaan.
4. Public & Product Liability Insurance
Perusahaan industri sering menghadapi risiko gugatan hukum dari pihak ketiga akibat aktivitas atau produk yang menyebabkan kerugian.
Asuransi ini menanggung biaya hukum dan ganti rugi yang harus dibayar kepada pihak ketiga.
Contoh:
Kebocoran bahan kimia dari pabrik menyebabkan kerusakan lahan tetangga. Polis Liability menanggung biaya klaim dan kompensasi sesuai ketentuan hukum.
5. Marine Cargo & Inland Transit Insurance
Kawasan industri identik dengan aktivitas ekspor-impor dan distribusi antar kota.
Asuransi ini melindungi barang dari risiko kerusakan, kehilangan, pencurian, atau kecelakaan selama proses pengiriman.
L&G Insurance Broker sering mengatur program Marine Open Policy, yang memberikan perlindungan otomatis untuk setiap pengiriman selama setahun penuh.
6. Motor Vehicle & Truck Insurance
Untuk armada transportasi barang atau logistik.
Menanggung kerugian akibat kecelakaan, tabrakan, terbalik, pencurian, dan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.
Nilai tambah dari L&G:
Layanan klaim cepat dan sistem pemantauan digital membantu klien mengontrol status setiap klaim kendaraan secara real-time.
7. Contractors’ Plant and Machinery (CPM) Insurance
Diperlukan untuk perusahaan konstruksi atau infrastruktur di KEK yang menggunakan alat berat seperti excavator, crane, atau bulldozer.
Menanggung kerusakan fisik akibat kecelakaan selama penggunaan maupun saat parkir.
8. Employee Personal Accident & Group Health Insurance
Karyawan adalah aset terpenting perusahaan.
Asuransi ini melindungi mereka dari risiko kecelakaan, cacat, atau kematian, serta memberikan manfaat kesehatan di luar BPJS.
Dengan bantuan L&G Insurance Broker, perusahaan dapat memilih paket manfaat yang sesuai dengan anggaran tanpa mengurangi perlindungan.
9. Employers’ Liability Insurance
Melindungi perusahaan dari klaim hukum karyawan atau ahli warisnya akibat kecelakaan kerja yang diakibatkan kelalaian perusahaan.
Polis ini melengkapi perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan menunjukkan tanggung jawab sosial perusahaan.
10. Environmental Liability Insurance
Risiko pencemaran lingkungan semakin tinggi di kawasan industri.
Asuransi ini menanggung biaya pembersihan, ganti rugi, dan biaya hukum akibat pencemaran yang disebabkan oleh operasi industri.
L&G Insurance Broker sering merekomendasikan polis ini untuk perusahaan kimia, energi, dan manufaktur berat.
Memilih polis asuransi korporasi bukan sekadar membandingkan harga premi.
Dibutuhkan analisis mendalam terhadap risiko, proses produksi, dan struktur bisnis.
Berikut cara L&G Insurance Broker bekerja membantu klien:
Dengan pendekatan komprehensif ini, L&G memastikan klien tidak hanya membeli polis, tetapi mendapatkan jaminan perlindungan nyata.
Salah satu klien L&G Insurance Broker di KEK adalah perusahaan manufaktur logam yang memiliki fasilitas produksi seluas 20 hektar.
Sebelum menggunakan jasa broker, perusahaan tersebut hanya memiliki polis kebakaran dasar tanpa perlindungan atas mesin dan gangguan bisnis.
Setelah dilakukan risk audit oleh L&G, ditemukan potensi kerugian besar jika salah satu mesin utama berhenti beroperasi. L&G kemudian merancang program yang mencakup:
Beberapa bulan kemudian, terjadi kerusakan mesin akibat tegangan listrik. Klaim disetujui penuh karena dokumen dan wording polis telah disiapkan dengan benar oleh L&G.
Hasilnya: perusahaan dapat melanjutkan produksi tanpa gangguan berarti.
Meskipun memiliki investasi besar, masih banyak perusahaan di KEK yang melakukan kesalahan berikut:
L&G Insurance Broker membantu mencegah semua kesalahan ini melalui proses audit, edukasi, dan pendampingan berkelanjutan.
Bekerja sama dengan L&G memberikan banyak keuntungan strategis bagi perusahaan, di antaranya:
Langkah-langkah yang disarankan oleh L&G Insurance Broker bagi perusahaan baru di KEK:
Kawasan Ekonomi Khusus diciptakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui investasi besar dan efisiensi industri. Namun, tanpa perlindungan asuransi yang tepat, semua upaya tersebut bisa runtuh dalam sekejap akibat satu peristiwa yang tidak terduga.
Dengan bantuan L&G Insurance Broker, perusahaan di KEK dapat memastikan setiap aset, mesin, barang, karyawan, dan tanggung jawab hukumnya terlindungi secara profesional.
Asuransi bukan biaya, melainkan investasi untuk keberlanjutan bisnis.
Pastikan Anda melindungi bisnis dengan dukungan ahli — L&G Insurance Broker, mitra terpercaya perusahaan di kawasan industri dan KEK di seluruh Indonesia.
Website: lngrisk.co.id
Email: halo@lngrisk.co.id
HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (PANGGILAN – WHATSAPP – SMS)
Connect With Us