Klausul Liability Insurance – Removal of sunken objects or wreckage – sub limit USD 1,000,000 in aggregate

Apa Itu Public Liability Insurance atau Asuransi Tanggung jawab hukum (TJH)?

Asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan kepada pihak yang diasuransikan terhadap klaim akibat cedera dan kerusakan pada orang atau properti lain. Polis asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga  atas semua biaya hukum dan pembayaran yang menjadi tanggung jawab pihak yang diasuransikan jika terbukti bertanggung jawab secara hukum. Tidak seperti jenis asuransi lainnya, polis asuransi TJH kewajiban membayar pihak ketiga — bukan pemegang polis.

Setiap klausula yang dilekatkan di dalam polis asuransi memberi dampak positif atau bahkan negatif terhadap jaminan asuransi. Oleh karena itu tertanggung perlu memahami arti, maksud dan tujuan dari setiap klausul agar tidak dirugikan. Salah satu cara mengatasi masalah tersebut adalah dengan mendapatkan bantuan dari broker asuransi yang ahli di dalam seluk-beluk asuransi.

Sebagai broker asuransi atau pialang asuransi yang berpengalaman lebih dari 30 tahun di bidang asuransi public liability berikut ini kami ingin menjelaskan lebih rinci mengenai salah satu klausul yang sering ditambahkan ke dalam polis asuransi Public Liability Insurance.

Setiap klausula memberi dampak positif atau bahkan negatif terhadap jaminan asuransi. Oleh karena itu perlu bantuan dari broker asuransi untuk memastikan agar Anda tidak dirugikan dengan adanya klausul tersebut.

 


PENJELASAN TAMBAHAN

  1. Konservasi dan pemulihan artefak kapal karam merupakan proses merawat cagar budaya yang telah menjadi bagian dari kapal karam. Seringkali artefak budaya ini telah berada di bawah air untuk waktu yang sangat lama. Tanpa konservasi, sebagian besar artefak akan musnah dan data historis penting akan hilang. Dalam istilah arkeologi, biasanya merupakan tanggung jawab seorang arkeolog dan konservator untuk memastikan bahwa material yang ditemukan dari bangkai kapal dirawat dengan benar. Fase konservasi seringkali memakan waktu dan mahal (terkadang lebih mahal daripada penggalian asli), yang merupakan salah satu pertimbangan terpenting ketika merencanakan dan melaksanakan tindakan yang melibatkan pemulihan artefak dari bangkai kapal.
  2. Alat dan metode untuk mengangkat benda yang tenggelam seperti peti, perahu kecil, kapal dan kapal termasuk platform yang dilengkapi dengan derek untuk menurunkan jaring keranjang dan kerangka yang mendukung peralatan kriogenik ke sekitar benda. Peralatan kriogenik disesuaikan untuk memompa air di sekitarnya melalui unit pembekuan untuk menurunkan suhunya hingga di bawah titik beku dan kemudian membentuk aliran air yang terlalu dingin yang diarahkan ke objek yang tenggelam untuk membentuk lapisan es di sekitarnya. Jaring keranjang berisi ketentuan yang memungkinkan penutupannya di bawah benda setelah diangkat dari dasar laut. Setelah cukup banyak es terbentuk, benda tersebut diangkat ke permukaan. Rata-rata, kapasitas alat kriogenik sedemikian rupa sehingga sebuah benda seberat 1 ton dapat diangkat dalam waktu sekitar 3 jam. Alat pemantauan dan kendali jarak jauh disediakan bagi operator untuk mengamati dan mengarahkan pengoperasian perangkat. Perangkat ini sangat bermanfaat dalam menangani benda-benda eksplosif seperti ranjau laut tua dan tidak diinginkan, torpedo, dan sejenisnya.
  3. Bangkai kapal adalah sisa-sisa kapal yang telah karam, yang ditemukan baik terdampar di darat atau tenggelam ke dasar perairan. Bangkai kapal mungkin disengaja atau tidak disengaja. Pada bulan Januari 1999, Angela Croome memperkirakan bahwa ada sekitar tiga juta bangkai kapal di seluruh dunia (perkiraan dengan cepat didukung oleh UNESCO dan organisasi lain.

 


CATATAN PENTING

Penambahan klausul Removal of sunken objects or wreckage – sub limit USD 1,000,000 in aggregate memberikan jaminan ke tertanggung untuk memberikan ganti rugi terhadap tuntutan dari pihak ketiga untuk mengangkat bangkai kapal atau benda lain yang jatuh ke laut akibat tabrakan atau hal-hal lain yang terjadi yangmana tertanggung bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

 


TUGAS BROKER ASURANSI DALAM POLIS ASURANSI PUBLIC LIABILITY INSURANCE

Jaminan asuransi public liability berbeda dengan asuransi yang lain. Asuransi ini berhubungan erat dengan kesalahan dan kelalaian yang berkiatan dengan masalah hukum, tuntutan kewajiban hukum dan dengan jumlah tuntutan yang bisa sangat besar dan prosesnya dalam jangka waktu yang panjang.

Ketika sudah menyangkut masalah hukum maka proses penyelesaiannya menjadi sangat panjang dan memerlukan bantuan dari ahli hukum dan asuransi yang mampuni. Jika tidak bisa jadi Anda bisa mendapatkan tuntutan dan biaya hukum yang sangat besar.

Broker asuransi menguasai masalah hukum terutama yang berkaitan dengan isi polis asuransi. Mereka memahami secara detail isi pasal-pasal yang ada di dalam polis. Pada saat broker asuransi memproses jaminan mereka sudah mengantisipasi segala tuntutan yang mungkin akan dihadapi oleh tertanggung dan merancang program asuransi yang bisa mengatasi resiko tersebut.

Ada beberapa jenis Public Liability insurance antara lain sebagai berikut:

  1. Public Liability Insurance
  2. Comprehensive General Liability Insurance
  3. Automobile Liability Insurance
  4. Employer’s Liability Insurance
  5. Directors and Officers Insurance
  6. Product Liability Insurance
  7. Aircraft Liability Insurance
  8. Airport Liability Insurance
  9. Marine Liability Insurance
  10. Professional Indemnity Insurance
  11. Carrier Legal Liability Insurance
  12. Cyber Risks Insurance
  13. Passenger Legal Liability
  14. Commercial crime insurance
  15. Lain-lain

Untuk menghindari dari kegagalan dalam mengajukan klaim asuransi, selalu manfaatkan jasa broker asuransi atau ahli pialang asuransi untuk setiap polis asuransi anda.