Klausul Liability Insurance – Marine Liability Clause

Apa Itu Public Liability Insurance atau Asuransi Tanggung jawab hukum (TJH)?

Asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga  adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan kepada pihak yang diasuransikan terhadap klaim akibat cedera dan kerusakan pada orang atau properti lain. Polis asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga  atas semua biaya hukum dan pembayaran yang menjadi tanggung jawab pihak yang diasuransikan jika terbukti bertanggung jawab secara hukum. Tidak seperti jenis asuransi lainnya, polis asuransi TJH kewajiban membayar pihak ketiga — bukan pemegang polis.

Setiap klausula yang dilekatkan di dalam polis asuransi memberi dampak positif atau bahkan negatif terhadap jaminan asuransi. Oleh karena itu tertanggung perlu memahami arti, maksud dan tujuan dari setiap klausul agar tidak dirugikan. Salah satu cara mengatasi masalah tersebut adalah dengan mendapatkan bantuan dari broker asuransi yang ahli di dalam seluk-beluk asuransi.

Sebagai broker asuransi atau pialang asuransi yang berpengalaman lebih dari 30 tahun di bidang asuransi public liability berikut ini kami ingin menjelaskan lebih rinci mengenai salah satu klausul yang sering ditambahkan ke dalam polis asuransi Public Liability Insurance.

Setiap klausula memberi dampak positif atau bahkan negatif terhadap jaminan asuransi. Oleh karena itu perlu bantuan dari broker asuransi untuk memastikan agar Anda tidak dirugikan dengan adanya klausul tersebut.

 


PENJELASAN TAMBAHAN

  1. Marine Liability Insurance atau Asuransi Tanggung Jawab Laut

Asuransi itu ibarat asuransi pihak ketiga dalam hal asuransi mobil atas kerusakan yang dihadapi tertanggung. Ketika barang yang diangkut di dalam kapal bertabrakan dengan kapal lain dan menyebabkan kerusakan, maka akan timbul kewajiban finansial. Polis asuransi tanggung jawab laut membayar tanggung jawab keuangan yang dihadapi oleh pemilik kapal.

  1. Marine Liability Insurance memberikan perlindungan untuk:
    • Kehilangan atau kerusakan pada kapal atau properti lain yang disebabkan oleh kapal yang diasuransikan
    • Kematian, cedera pribadi, atau penyakit kepada pihak ketiga
    • Penghapusan bangkai kapal
    • Kehilangan atau kerusakan pada kapal atau pesawat apa pun dalam perawatan, hak asuh, atau kendali Anda
    • Tanggung jawab penyewa
    • Resiko bangunan
    • Tanggung jawab parkir mobil
    • Polusi
  2. Asuransi kelautan mencakup kehilangan atau kerusakan kapal, kargo, terminal, dan transportasi apa pun yang dengannya properti dipindahkan, diperoleh, atau ditahan antara titik asal dan tujuan akhir. Asuransi kargo adalah sub-cabang dari asuransi kelautan, meskipun asuransi Kelautan juga mencakup properti terpapar di darat dan lepas pantai, (terminal peti kemas, pelabuhan, anjungan minyak, jalur pipa), lambung kapal, kecelakaan laut, dan tanggung jawab laut. Ketika barang diangkut melalui surat atau kurir, asuransi pengiriman digunakan sebagai gantinya.

 


CATATAN PENTING

Penambahan klausul Marine Liability Clause menegaskan bahwa polis asuransi Public Liability insurance tidak menjamin semua resiko tanggung jawab hukum yang berhubungan dengan resiko marine (kelautan) baik yang berkaitan dengan muatan (cargo), sarana dan proses bongkar muat di pelabuhan, berkaitan dengan kapal dan kecelakaan laut lainnya. Resiko tersebut dapat dijamin di dalam polis asuransi terpisah.

 


TUGAS BROKER ASURANSI DALAM POLIS ASURANSI PUBLIC LIABILITY INSURANCE

Jaminan asuransi public liability berbeda dengan asuransi yang lain. Asuransi ini berhubungan erat dengan kesalahan dan kelalaian yang berkiatan dengan masalah hukum, tuntutan kewajiban hukum dan dengan jumlah tuntutan yang bisa sangat besar dan prosesnya dalam jangka waktu yang panjang.

Ketika sudah menyangkut masalah hukum maka proses penyelesaiannya menjadi sangat panjang dan memerlukan bantuan dari ahli hukum dan asuransi yang mampuni. Jika tidak bisa jadi Anda bisa mendapatkan tuntutan dan biaya hukum yang sangat besar.

Broker asuransi menguasai masalah hukum terutama yang berkaitan dengan isi polis asuransi. Mereka memahami secara detail isi pasal-pasal yang ada di dalam polis. Pada saat broker asuransi memproses jaminan mereka sudah mengantisipasi segala tuntutan yang mungkin akan dihadapi oleh tertanggung dan merancang program asuransi yang bisa mengatasi resiko tersebut.

Ada beberapa jenis Public Liability insurance antara lain sebagai berikut:

  1. Public Liability Insurance
  2. Comprehensive General Liability Insurance
  3. Automobile Liability Insurance
  4. Employer’s Liability Insurance
  5. Directors and Officers Insurance
  6. Product Liability Insurance
  7. Aircraft Liability Insurance
  8. Airport Liability Insurance
  9. Marine Liability Insurance
  10. Professional Indemnity Insurance
  11. Carrier Legal Liability Insurance
  12. Cyber Risks Insurance
  13. Passenger Legal Liability
  14. Commercial crime insurance
  15. Lain-lain

Untuk menghidari dari kegagalan dalam mengajukan klaim asuransi, selalu manfaatkan jasa broker asuransi atau ahli pialang asuransi untuk setiap polis asuransi anda.