Klausul Liability Insurance – Indonesian Jurisdiction Clause

Apa Itu Public Liability Insurance atau Asuransi Tanggung jawab hukum (TJH)?

Asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga  adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan kepada pihak yang diasuransikan terhadap klaim akibat cedera dan kerusakan pada orang atau properti lain. Polis asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga  atas semua biaya hukum dan pembayaran yang menjadi tanggung jawab pihak yang diasuransikan jika terbukti bertanggung jawab secara hukum. Tidak seperti jenis asuransi lainnya, polis asuransi TJH kewajiban membayar pihak ketiga — bukan pemegang polis.

Setiap klausula yang dilekatkan di dalam polis asuransi memberi dampak positif atau bahkan negatif terhadap jaminan asuransi. Oleh karena itu tertanggung perlu memahami arti, maksud dan tujuan dari setiap klausul agar tidak dirugikan. Salah satu cara mengatasi masalah tersebut adalah dengan mendapatkan bantuan dari broker asuransi yang ahli di dalam seluk-beluk asuransi.

Sebagai broker asuransi atau pialang asuransi yang berpengalaman lebih dari 30 tahun di bidang asuransi public liability berikut ini kami ingin menjelaskan lebih rinci mengenai salah satu klausul yang sering ditambahkan ke dalam polis asuransi Public Liability Insurance.

Setiap klausula memberi dampak positif atau bahkan negatif terhadap jaminan asuransi. Oleh karena itu perlu bantuan dari broker asuransi untuk memastikan agar Anda tidak dirugikan dengan adanya klausul tersebut.

 


PENJELASAN TAMBAHAN

  1. Yurisdiksi adalah kewenangan yang diberikan kepada badan hukum untuk menjalankan keadilan, sebagaimana ditentukan oleh jenis kasus, dan lokasi masalah (situsnya). Di negara tertentu seperti Amerika Serikat, wilayah yurisdiksi berlaku untuk tingkat lokal, negara bagian, dan federal.
  2. Dalam bahasa sehari-hari ini digunakan untuk merujuk ke wilayah geografis tempat otoritas tersebut berlaku, misalnya, pengadilan memiliki yurisdiksi atas seluruh Indonesia. Istilah hukum hanya mengacu pada kewenangan yang diberikan, bukan pada wilayah geografis.
  3. Yurisdiksi mengambil substansinya dari hukum internasional, konflik hukum, hukum konstitusional, dan kekuasaan eksekutif dan legislatif pemerintah untuk mengalokasikan sumber daya untuk melayani kebutuhan masyarakat dengan sebaik-baiknya.
  4. Umumnya, hukum dan perjanjian internasional memberikan perjanjian yang disetujui oleh negara-negara untuk terikat. Perjanjian semacam itu tidak selalu dibuat atau dipertahankan. Pelaksanaan yurisdiksi ekstrateritorial dengan tiga prinsip yang diuraikan dalam piagam PBB. Ini adalah persamaan negara, kedaulatan teritorial, dan non-intervensi. Hal ini menimbulkan pertanyaan kapan negara-negara dapat menetapkan atau memberlakukan yurisdiksi. Kasus Lotus menetapkan dua aturan utama untuk resep dan penegakan yurisdiksi. Kasus tersebut menguraikan bahwa yurisdiksi adalah teritorial dan bahwa suatu negara tidak boleh menjalankan yurisdiksinya di wilayah negara bagian lain kecuali ada aturan yang mengizinkan hal ini. Pada catatan yang sama, negara menikmati keleluasaan yang luas untuk menentukan yurisdiksi atas orang, properti dan tindakan di dalam wilayah mereka sendiri kecuali ada aturan yang melarang hal ini.
  5. Akhirnya, yurisdiksi mengacu pada otoritas inheren pengadilan untuk menyidangkan kasus dan mengumumkan keputusan. Ketika penggugat mencoba mengajukan gugatan, dia harus menentukan ke mana harus mengajukan keluhan. Penggugat harus mengajukan gugatan di pengadilan yang memiliki yurisdiksi atas kasus tersebut. Jika pengadilan tidak memiliki yurisdiksi, tergugat dapat menggugat gugatan atas dasar itu, dan gugatan dapat dibatalkan, atau hasilnya dapat dibatalkan dalam tindakan berikutnya oleh salah satu pihak dalam kasus tersebut.

 


CATATAN PENTING

Jika terjadi perbedaan pendapak di dalam penyelesaian klaim maka proses berikutnya adalah mencari keadilan melalui negosiasi di luar pengadilan melalui forum yang namnya mediasi. Jika pada pada tingkat mediasi belum juga berhasil mendapatkan titik temu maka pada proses berikutnya adalah melaui proses arbitrasi. Kedua proses ini disebut juga sebagai usaha penyelesaian di luar pengadilan.

Jika penyelesain kasus akhirnya harus berlanjut ke dalam ruang pengadilan maka segala persyaratan hukum harus dipenuhi. Persyaratan dan ketentuan hukum mengacu kepada ketentuan hukum ditempat kejadian. Misalnya jika tempat terjadinya perselisihan adalah di wilayah DKI Jakarta maka pengadilan yang digunakan adalah kantor pengadilan di wilayah DKI Jakarta bukan yang berada di wilayah lain.

Klausula ini menegaskan bahwa polis asuransi tidak akan memberikan ganti rugi atas klaim yang diputuskan oleh pengadilan yang tidak sesuai dengan batas wilalyah hukum yang ditetapkan di dalam polis asuransi. Jika polis asuransi menyatakan bahwa wilayah hukum (jurisdiction) adalah hukum yang ada di Indonesia maka klaim yang bisa disetujui adalah hasil keputusan dari pengadilan di Indonesia bukan dari negara lain. Misalnya perkaranya diputus oleh pengadilan di Singapura maka klaim itu tidak bisa dibayarkan oleh polis asuransi.

 


TUGAS BROKER ASURANSI DALAM POLIS ASURANSI PUBLIC LIABILITY INSURANCE

Jaminan asuransi public liability berbeda dengan asuransi yang lain. Asuransi ini berhubungan erat dengan kesalahan dan kelalaian yang berkiatan dengan masalah hukum, tuntutan kewajiban hukum dan dengan jumlah tuntutan yang bisa sangat besar dan prosesnya dalam jangka waktu yang panjang.

Ketika sudah menyangkut masalah hukum maka proses penyelesaiannya menjadi sangat panjang dan memerlukan bantuan dari ahli hukum dan asuransi yang mampuni. Jika tidak bisa jadi Anda bisa mendapatkan tuntutan dan biaya hukum yang sangat besar.

Broker asuransi menguasai masalah hukum terutama yang berkaitan dengan isi polis asuransi. Mereka memahami secara detail isi pasal-pasal yang ada di dalam polis. Pada saat broker asuransi memproses jaminan mereka sudah mengantisipasi segala tuntutan yang mungkin akan dihadapi oleh tertanggung dan merancang program asuransi yang bisa mengatasi resiko tersebut.

Ada beberapa jenis Public Liability insurance antara lain sebagai berikut:

  1. Public Liability Insurance
  2. Comprehensive General Liability Insurance
  3. Automobile Liability Insurance
  4. Employer’s Liability Insurance
  5. Directors and Officers Insurance
  6. Product Liability Insurance
  7. Aircraft Liability Insurance
  8. Airport Liability Insurance
  9. Marine Liability Insurance
  10. Professional Indemnity Insurance
  11. Carrier Legal Liability Insurance
  12. Cyber Risks Insurance
  13. Passenger Legal Liability
  14. Commercial crime insurance
  15. Lain-lain

Untuk menghidari dari kegagalan dalam mengajukan klaim asuransi, selalu manfaatkan jasa broker asuransi atau ahli pialang asuransi untuk setiap polis asuransi anda.