Klausul Liability Insurance – Contractors And Sub Contractors Clause

Apa Itu Public Liability Insurance atau Asuransi Tanggung jawab hukum (TJH)?

Asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga  adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan kepada pihak yang diasuransikan terhadap klaim akibat cedera dan kerusakan pada orang atau properti lain. Polis asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga  atas semua biaya hukum dan pembayaran yang menjadi tanggung jawab pihak yang diasuransikan jika terbukti bertanggung jawab secara hukum. Tidak seperti jenis asuransi lainnya, polis asuransi TJH kewajiban membayar pihak ketiga — bukan pemegang polis.

Setiap klausula yang dilekatkan di dalam polis asuransi memberi dampak positif atau bahkan negatif terhadap jaminan asuransi. Oleh karena itu tertanggung perlu memahami arti, maksud dan tujuan dari setiap klausul agar tidak dirugikan. Salah satu cara mengatasi masalah tersebut adalah dengan mendapatkan bantuan dari broker asuransi yang ahli di dalam seluk-beluk asuransi.

Sebagai broker asuransi atau pialang asuransi yang berpengalaman lebih dari 30 tahun di bidang asuransi public liability berikut ini kami ingin menjelaskan lebih rinci mengenai salah satu klausul yang sering ditambahkan ke dalam polis asuransi Public Liability Insurance.

Setiap klausula memberi dampak positif atau bahkan negatif terhadap jaminan asuransi. Oleh karena itu perlu bantuan dari broker asuransi untuk memastikan agar Anda tidak dirugikan dengan adanya klausul tersebut.

 


PENJELASAN TAMBAHAN

  1. The insured atau tertanggung adalah orang yang memperoleh atau dilindungi oleh asuransi kesehatan, jiwa, atau propertinya. Tertanggung dalam polis tidak terbatas pada tertanggung yang disebutkan dalam polis tetapi berlaku bagi siapa saja yang diasuransikan berdasarkan polis.
  2. The insured atau tertanggung adalah orang atau entitas yang akan diberi kompensasi kerugian oleh perusahaan asuransi berdasarkan ketentuan kontrak yang disebut polis asuransi. 2) orang yang hidupnya diasuransikan oleh asuransi jiwa, setelah kematiannya manfaatnya diberikan kepada orang lain.
  3. Apa Itu Kontraktor Utama?

Kontraktor mengelola vendor dan perdagangan, dan mereka juga berfungsi sebagai titik komunikasi utama untuk semua pihak yang terlibat. Mereka bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan proyek, yang melibatkan penilaian dokumen proyek atau menentukan lokasi untuk proyek renovasi. Kontraktor mengajukan penawaran harga tetap atau mengusulkan kontrak biaya plus harga. Saat membuat proposal, mereka mempertimbangkan biaya bahan, peralatan, kantor, dan tenaga kerja.

  1. Kontraktor bertanggung jawab untuk memasok peralatan, material, tenaga kerja, dan layanan yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek Anda. Mereka menyewa subkontraktor khusus untuk melakukan sebagian atau seluruh pekerjaan. Kontraktor menggunakan Perjanjian Subkontraktor untuk melindungi diri mereka sendiri dan subkontraktor yang mereka pekerjakan. Perjanjian ini menguraikan materi dan layanan apa yang akan disediakan oleh subkontraktor serta harga pekerjaan dan jaminan apa pun yang mungkin disertakan.
  2. Mereka dapat mengajukan izin, menyediakan utilitas sementara di lokasi, memastikan bahwa properti aman, dan mengelola personel yang bekerja di lokasi. Kontraktor juga bertanggung jawab untuk memelihara catatan yang akurat dan memantau arus kas.
  3. Apa Itu Subkontraktor?
  4. Jika kontraktor mengelola lokasi konstruksi, apakah subkontraktor itu? Seorang subkontraktor bekerja di bawah kontraktor. Begini cara kerjanya:
    • Anda memberi kontraktor kontrak untuk membangun rumah.
    • Kontraktor memberikan kontrak kepada Perusahaan A untuk pemasangan atap dan Perusahaan B untuk pembuatan dinding.
    • Perusahaan A dan Perusahaan B adalah subkontraktor.

 


CATATAN PENTING

Penambahan klausul CONTRACTORS AND SUB CONTRACTORS CLAUSE ini lebih cocok ditambahkan ke dalam polis asuransi Construction/Erection All Risks/Third Party Liability (CAR/EAR/TPL). Akan tetapi biasanya di dalam polis CAR/EAR/TPL nama tertanggung sudah termasuk main contractor dan subcontractor (join insured) sehingga sehingga secara otomatis sudah termasuk sebagai pihak yang berhak mendapatkan perlidungan asuransi. Penambahan klausul ini hanya diperlukan jika di nama kontraktor dan sub kontraktor tidak dicantumkan.

 


TUGAS BROKER ASURANSI DALAM POLIS ASURANSI PUBLIC LIABILITY INSURANCE

Jaminan asuransi public liability berbeda dengan asuransi yang lain. Asuransi ini berhubungan erat dengan kesalahan dan kelalaian yang berkiatan dengan masalah hukum, tuntutan kewajiban hukum dan dengan jumlah tuntutan yang bisa sangat besar dan prosesnya dalam jangka waktu yang panjang.

Ketika sudah menyangkut masalah hukum maka proses penyelesaiannya menjadi sangat panjang dan memerlukan bantuan dari ahli hukum dan asuransi yang mampuni. Jika tidak bisa jadi Anda bisa mendapatkan tuntutan dan biaya hukum yang sangat besar.

Ada beberapa jenis Public Liability insurance antara lain sebagai berikut:

  1. Public Liability Insurance
  2. Comprehensive General Liability Insurance
  3. Automobile Liability Insurance
  4. Employer’s Liability Insurance
  5. Directors and Officers Insurance
  6. Product Liability Insurance
  7. Aircraft Liability Insurance
  8. Airport Liability Insurance
  9. Marine Liability Insurance
  10. Professional Indemnity Insurance
  11. Carrier Legal Liability Insurance
  12. Cyber Risks Insurance
  13. Passenger Legal Liability
  14. Commercial crime insurance
  15. Lain-lain

Broker asuransi menguasai masalah hukum terutama yang berkaitan dengan isi polis asuransi. Mereka memahami secara detail isi pasal-pasal yang ada di dalam polis. Pada saat broker asuransi memproses jaminan mereka sudah mengantisipasi segala tuntutan yang mungkin akan dihadapi oleh tertanggung dan merancang program asuransi yang bisa mengatasi resiko tersebut.

Untuk menghidari dari kegagalan dalam mengajukan klaim asuransi, selalu manfaatkan jasa broker asuransi atau ahli pialang asuransi untuk setiap polis asuransi anda.