Klausul Liability Insurance – Commercial Visit Clause

Apa Itu Public Liability Insurance atau Asuransi Tanggung jawab hukum (TJH)?

Asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga  adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan kepada pihak yang diasuransikan terhadap klaim akibat cedera dan kerusakan pada orang atau properti lain. Polis asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga  atas semua biaya hukum dan pembayaran yang menjadi tanggung jawab pihak yang diasuransikan jika terbukti bertanggung jawab secara hukum. Tidak seperti jenis asuransi lainnya, polis asuransi TJH kewajiban membayar pihak ketiga — bukan pemegang polis.

Setiap klausula yang dilekatkan di dalam polis asuransi memberi dampak positif atau bahkan negatif terhadap jaminan asuransi. Oleh karena itu tertanggung perlu memahami arti, maksud dan tujuan dari setiap klausul agar tidak dirugikan. Salah satu cara mengatasi masalah tersebut adalah dengan mendapatkan bantuan dari broker asuransi yang ahli di dalam seluk-beluk asuransi.

Sebagai broker asuransi atau pialang asuransi yang berpengalaman lebih dari 30 tahun di bidang asuransi public liability berikut ini kami ingin menjelaskan lebih rinci mengenai salah satu klausul yang sering ditambahkan ke dalam polis asuransi Public Liability Insurance.

Setiap klausula memberi dampak positif atau bahkan negatif terhadap jaminan asuransi. Oleh karena itu perlu bantuan dari broker asuransi untuk memastikan agar Anda tidak dirugikan dengan adanya klausul tersebut.

 


PENJELASAN TAMBAHAN

  1. Saat direksi dan tim manajemen beradaptasi dengan tuntutan pekerjaan mereka sering melakukan perjalanan ke beberapa tempat di dalam dank e luar negeri.
  2. Mereka bukan hanya mengadakann rapat dan pertemuan an tetapi juga melakukan tugas-tugas lain seperti berkunjung ke lokasi pabrik, melakukan inspeksi barang yang akan dibeli atau hadir di dalam pameran datang, respesi bisnis dan banyak kegiatan lainnya.
  3. Ketika mereka sedang melakukan tugas mereka sebagai direktur atau perwakilan perusahaan ada kemungkinan meraka melakukan kesalahan dan kelalaian yang menyebabkan cidera, cacat, meninggal dunia atau kerusakan barang terhadap pihak ketiga.

 


CATATAN PENTING

Dengan penambahan COMMERCIAL VISIT CLAUSE ke dalam polis public liability maka tuntutan hukum yang diarahkan kepada direktur atau pejabat perusahaan lainnya akibat keselahan dan kelalaian yang di lakukan mereka ketika melakasanakan kunjungan di luar perusahaan maka tuntutan tersebut bisa jamin oleh polis asuransi Public Liability yang diterbitkan atas nama perusahaan.

 


TUGAS BROKER ASURANSI DALAM POLIS ASURANSI PUBLIC LIABILITY INSURANCE

Jaminan asuransi public liability berbeda dengan asuransi yang lain. Asuransi ini berhubungan erat dengan kesalahan dan kelalaian yang berkiatan dengan masalah hukum, tuntutan kewajiban hukum dan dengan jumlah tuntutan yang bisa sangat besar dan prosesnya dalam jangka waktu yang panjang.

Ketika sudah menyangkut masalah hukum maka proses penyelesaiannya menjadi sangat panjang dan memerlukan bantuan dari ahli hukum dan asuransi yang mampuni. Jika tidak bisa jadi Anda bisa mendapatkan tuntutan dan biaya hukum yang sangat besar.

Ada beberapa jenis Public Liability insurance antara lain sebagai berikut:

  1. Public Liability Insurance
  2. Comprehensive General Liability Insurance
  3. Automobile Liability Insurance
  4. Employer’s Liability Insurance
  5. Directors and Officers Insurance
  6. Product Liability Insurance
  7. Aircraft Liability Insurance
  8. Airport Liability Insurance
  9. Marine Liability Insurance
  10. Professional Indemnity Insurance
  11. Carrier Legal Liability Insurance
  12. Cyber Risks Insurance
  13. Passenger Legal Liability
  14. Commercial crime insurance
  15. Lain-lain

Broker asuransi menguasai masalah hukum terutama yang berkaitan dengan isi polis asuransi. Mereka memahami secara detail isi pasal-pasal yang ada di dalam polis. Pada saat broker asuransi memproses jaminan mereka sudah mengantisipasi segala tuntutan yang mungkin akan dihadapi oleh tertanggung dan merancang program asuransi yang bisa mengatasi resiko tersebut.

Untuk menghidari dari kegagalan dalam mengajukan klaim asuransi, selalu manfaatkan jasa broker asuransi atau ahli pialang asuransi untuk setiap polis asuransi anda.