Klausul Asuransi Property dan Industrial All Risk – Prorata Return Premium Clause (Subject To No Claim)
Perlu Anda ketahui bahwa polis asuransi dibuat untuk berlaku secara umum dan tidak otomatis menjamin resiko-resiko yang dihadapi oleh bisnis Anda. Untuk mendapatkan jaminan yang paling pas, polis asuransi tersebut perlu dilengkapi dengan beberapa klausul tambahan (additional clause). Ada ratusan jenis klausul asuransi tambahan, tidak mudah untuk memilihnya. Cara terbaik untuk mendapatkan klausul yang paling menguntungkan bagi Anda adalah dengan menggunakan konsultan asuransi yaitu perusahaan broker asuransi. Broker asuransi adalah ahli pialang asuransi bersertifikat yang terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Broker asuransi adalah wakil Anda dalam berhubungan dengan perusahaan asuransi.
Isi Klausul Original
PRORATA RETURN PREMIUM CLAUSE (SUBJECT TO NO CLAIM)
Notwithstanding anything contained to the contrary, cancellation of any Policy under this Master Policy and/or the cancellation of the Master Policy, return premium, if any shall be subject to prorata premium calculation basis.Pembahasan
Terlepas dari hal yang bertentangan, pembatalan Polis apapun berdasarkan Kebijakan Induk ini dan / atau pembatalan Polis Induk, premi pengembalian, jika ada akan tunduk pada dasar perhitungan premi prorata.
Pranala Luar
Tulisan ini kami buat berdasarkan pengalaman kami selama lebih dari 30 tahun di industri broker asuransi. Untuk informasi lebih lengkap juga dapat dilihat di link di bawah ini: