Klausul Asuransi Property dan Industrial All Risk – Lessors Interest Clause

Perlu Anda ketahui bahwa polis  asuransi dibuat untuk berlaku secara umum dan tidak otomatis menjamin resiko-resiko yang dihadapi oleh bisnis Anda. Untuk mendapatkan jaminan yang paling pas, polis asuransi tersebut perlu dilengkapi dengan beberapa klausul tambahan (additional clause). Ada ratusan jenis klausul asuransi tambahan, tidak mudah untuk memilihnya. Cara terbaik untuk mendapatkan klausul yang paling menguntungkan  bagi Anda adalah dengan menggunakan konsultan asuransi yaitu perusahaan broker asuransi. Broker asuransi adalah ahli pialang asuransi bersertifikat yang terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Broker asuransi adalah wakil Anda dalam berhubungan dengan perusahaan asuransi.

Sebagai perusahaan broker asuransi yang sudah berpengalaman selama lebih dari 30 tahun, kali ini kami akan menjelaskan mengenai klausul berikut ini:

 


PENJELASAN TAMBAHAN

  1. Apa itu Lessor?

Lessor pada dasarnya adalah seseorang yang memberikan sewa kepada orang lain. Dengan demikian, lessor adalah pemilik dari aset yang disewakan berdasarkan perjanjian dengan lessee. Lessee melakukan pembayaran satu kali atau serangkaian pembayaran berkala kepada lessor sebagai imbalan atas penggunaan aset.

  1. Memahami Lessor

Lessor dapat berupa individu atau badan hukum. Perjanjian sewa yang dia buat dengan pihak lain mengikat baik pemberi sewa maupun penyewa dan menjelaskan hak dan kewajiban kedua belah pihak. Selain penggunaan properti, lessor dapat memberikan hak khusus kepada penyewa, seperti penghentian sewa lebih awal atau perpanjangan dengan persyaratan yang tidak berubah, semata-mata atas kebijakannya sendiri.

  1. Bagi lessor, keuntungan utama dari membuat perjanjian leasing adalah bahwa dia mempertahankan kepemilikan properti sambil menghasilkan laba atas modal yang diinvestasikan. Untuk penyewa, pembayaran berkala mungkin lebih mudah untuk dibiayai daripada harga pembelian penuh properti.
  2. Jenis Sewa dan Lessor
  3. Dalam benak publik, sewa biasanya dikaitkan dengan real estat — tempat tinggal atau kantor sewaan. Tapi sebenarnya, hampir semua jenis aset bisa disewakan. Ini bisa berupa properti berwujud seperti rumah, kantor, mobil atau komputer, atau properti tidak berwujud seperti merek dagang atau nama merek. Lessor dalam setiap contoh adalah pemilik aset.
  4. Misalnya, dalam kasus real estat atau mobil, lessor masing-masing adalah pemilik properti atau dealer mobil; dalam hal merek dagang atau nama merek, lessor adalah perusahaan pemiliknya dan telah memberikan hak untuk menggunakan merek dagang atau nama merek tersebut kepada penerima waralaba. Jika digunakan dalam kaitannya dengan industri pengangkut motor, lessor mengacu pada pemilik kendaraan bermotor komersial yang membuat kontrak dengan entitas yang memegang otoritas operasi untuk penggunaan kendaraan tersebut.
  5. Beberapa lessor juga dapat memberikan sewa “sewa untuk dimiliki” dimana sebagian atau semua pembayaran yang dilakukan oleh lessee pada akhirnya akan diubah dari pembayaran leasing menjadi uang muka pada pembelian akhir dari item yang disewakan. Jenis pengaturan ini biasanya terjadi dalam konteks komersial — saat menyewa peralatan industri besar, misalnya. Tetapi hal ini juga umum dalam konteks konsumen dengan mobil, dan bahkan dengan real estat perumahan.
  6. Pertimbangan Khusus untuk Lessor

Jenis sewa yang paling umum adalah untuk rumah atau apartemen tempat tinggal individu dan keluarga. Karena perumahan merupakan masalah penting dari kebijakan publik, banyak yurisdiksi telah membentuk badan pengatur yang mengatur dan mengawasi hubungan hukum dan persyaratan sewa yang dapat diterima antara lessor dan lessee di bidang ini. Misalnya, di negara bagian New York, Divisi Perumahan dan Pembaruan Komunitas Negara Bagian New York (DHCR) bertanggung jawab untuk mengelola peraturan sewa di negara bagian, termasuk Kota New York. Tanggung jawab ini mencakup kontrol sewa dan stabilisasi sewa.

  1. Lessee Defined

Dalam perjanjian sewa, penyewa didefinisikan sebagai pihak yang membayar penggunaan aset atau properti. Lessor adalah pihak yang menerima pembayaran dari lessee sebagai imbalan atas penggunaan aset atau propertinya.

  1. Lessor Defined

Dalam perjanjian sewa, lessor didefinisikan sebagai pihak yang menerima pembayaran sebagai imbalan atas penggunaan aset atau propertinya. Lessee adalah pihak yang membayar lessor atas penggunaan aset atau properti.

  1. Lessor versus Lessee

Apa perbedaan antara Lessee vs Lessor? Ketika Anda menandatangani lease, apakah Anda lessor atau lessee? Saat terlibat dalam perjanjian sewa, kontrak yang mengikat secara hukum, penting untuk mengetahui perbedaan antara kedua persyaratan ini.

  1. Misalnya, pertimbangkan apartemen sewa. Penyewa adalah penyewa. Dan tuan tanah adalah pemberi sewa. Penyewa membayar uang sewa kepada tuan tanah sedangkan penyewa menerima pembayaran dari penyewa. Hal yang sama juga berlaku untuk semua perjanjian sewa atau sewa. Lessee membayar lessor untuk mendapatkan hak menggunakan aset atau properti. Selain itu, lessor menerima pembayaran dari lessee sebagai imbalan atas penggunaan aset atau properti.

 


CATATAN PENTING

Penambahan klausul Lessor’s Interest Clause bertujuan untuk menyatakan bahwa Lessor adalah pemilik Properti yang diasuransikan berdasarkan (Item… ..) dan bahwa Properti tersebut merupakan subjek dari Perjanjian Sewa yang dibuat antara Lessor pada Bagian yang satu dan Tertanggung di bagian yang lain. Lebih lanjut dipahami dan disepakati bahwa setiap pembayaran yang dilakukan sehubungan dengan kehilangan atau kerusakan (yang kehilangan atau kerusakan tidak dapat diperbaiki dengan perbaikan, pemulihan atau penggantian) berdasarkan ketentuan Polis ini harus dilakukan kepada Lessor selama mereka adalah pemilik properti. Dipahami dan disepakati bahwa meskipun terdapat ketentuan dalam Perjanjian Leasing yang bertentangan, Polis ini diterbitkan kepada Tertanggung sebagai pihak utama dan bukan sebagai agen atau Wali Amanat untuk Lessor dan tidak ada satupun di sini yang dianggap sebagai Tertanggung sebagai agen atau Perwalian untuk Lessor atau sebagai penugasan (baik legal atau setara) oleh Tertanggung kepada Lessor atas hak, manfaat dan klaimnya berdasarkan Polis ini, dan, selanjutnya, tidak ada di sini yang dapat ditafsirkan sebagai menciptakan hak apapun di Lessor untuk menuntut Penanggung dalam kapasitas apa pun atas dugaan pelanggaran kewajibannya di bawah ini.

 


TUGAS BROKER ASURANSI UNTUK ASURANSI PROPERTY DAN INDUSTRIAL ALL RISKS

Resiko yang dihadapi oleh pemilik dan pengelola property seperti gedung perkantoran, mall, surpermarket, hotel dan  juga semua jenis pabrik dan kawasan industri dan sarana umum lainnya sangat kompleks. Banyak resiko yang datang dari luar dan dari dalam. Untuk mengatasi resiko tersebut salah caranya adalah dengan memindahkan resiko tersebut kepada perusahaan asuransi.

Tapi sayangnya untuk mendapatkan jaminan asuransi yang terbaik tidak semua orang bisa. Diperlukan ilmu, pengetahuan dan pengalaman khusus di bidang asuransi. Sebagai solusinya adalah dengan menggunakan jasa broker asuransi.

Khusus untuk industri property, industrial dan sarana umum lainnya, tugas broker asuransi meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Mempelajari jenis okupasi dan operasional dari tertanggung
  2. Mengumpulkan informasi dasar tentang aspek resiko yang bisa terjadi
  3. Mengadakan survey resiko jika diperlukan
  4. Membuat program asuransi yang sesuai dengan kebutuhan Anda termasuk tambahan klausul yang cocok
  5. Menegosiasikan kepada beberapa perusahaan asuransi yang mampu untuk memberikan jaminan yang maksimal dengan premi yang paling kompetitif
  6. Mengurus administrasi penerbitan polis dan membantu pembayaran premi asuransi
  7. Membantu penyelesaian klaim jika terjadi
  8. Memberikan informasi pengenai kondisi industri perasuransian

Jenis asuransi lain yang dibutuhkan untuk pengelola dan pemilik property dan industrial adalah sebagai sebagai berikut:

  1. Third Party Liability Insurance
  2. Machinery Breakdown Insurance
  3. Personal Accident Insurance
  4. Health Insurance
  5. Marine Cargo Insurance
  6. Motor Vehicle insurance
  7. Money insurance

Untuk keperluan semua asuransi, hubungi broker asuransi andalan anda sekarang juga!