Klausul Asuransi Pengiriman Barang – Special Capture & Seizure Clause
Berdasarkan pengalaman sebagai broker asuransi selama 30 tahun, berikut ini kami bagikan penjelasan dari salah satu klausula yang sering dilekatkan di dalam polis asuransi pengiriman barang atau marine cargo insurance:
Isi Klausul Original
(for use only with Institute Cargo Clauses (1/1/09))
Special Capture & Seizure Clause
Notwithstanding anything contained in the Clause 1 of Institute War Clauses, this insurance covers, except as excluded by the provisions of Clauses 3 and 4 of that Clauses, loss of or damage to the subject-matter insured caused by “capture seizure arrest restraint or detainment and the consequences thereof or any attempt thereat.Pembahasan
Terlepas dari apa pun yang terkandung dalam Klausul 1 Klausul Perang Institut, asuransi ini mencakup, kecuali sebagaimana dikecualikan oleh ketentuan Klausul 3 dan 4 Klausul tersebut, kehilangan atau kerusakan pada pokok masalah yang diasuransikan yang disebabkan oleh "penangkapan atau penahanan penangkapan penyitaan. dan konsekuensi daripadanya atau upaya apa pun darinya.
Seizure – Sita Penyitaan adalah tindakan mengambil melalui proses hukum atau kekuatan, seperti penyitaan barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara. Kejang adalah tindakan merebut - tindakan kuat di mana suatu benda atau orang tiba-tiba diambil alih, direbut, dipindahkan, atau dibebani. Itu bukan sesuatu yang Anda inginkan terjadi. Penjahat mungkin berpikir penyitaan orang kaya bisa memberi mereka uang tebusan. Jenis kejang lainnya adalah jenis kejang yang disebabkan oleh salah tembak elektron di otak, menyebabkan hilangnya kendali tubuh. Ini juga merupakan pengambilalihan yang tidak diinginkan dengan paksa. https://www.vocabulary.com/dictionary/seizure
Apa yang dimaksud dengan Klausula Kargo dalam Asuransi Kargo Laut (marine cargo insurance)?
Klausula asuransi kargo terdapat di dalam polis asuransi pengiriman barang lewat laut yang mencakup kargo dalam perjalanan. Klausula ini ada untuk menentukan jenis barang apa dalam kargo yang dijamin jika terjadi kehilangan atau kerusakan pada pengiriman. Menarik untuk diperhatikan; klausula kargo institut dapat mencakup apa saja mulai dari kargo hingga kontainer yang memiliki nilainya bersama dengan moda transportasi yang digunakan untuk mengirimkan barang. Ada tiga set dasar klausula kargo institut; A, B, C. Pertanggungan Anda berhubungan langsung dengan premi asuransi Anda. Artinya, semakin tinggi premi asuransi laut yang Anda bayarkan; semakin banyak cakupan yang Anda dapatkan. Berikut adalah tiga klausula kargo sebagaimana dirinci di bawah ini:- Institute Cargo Klausula A: Ini dianggap sebagai salah satu pertanggungan asuransi laut terluas dan oleh karena itu, Anda harus siap membayar premi tinggi untuk ini karena Anda akan mendapatkan pertanggungan ekstensif.
- Institute Cargo Klausula B: Ini dianggap sebagai pertanggungan yang sedikit membatasi dan oleh karena itu, premiumnya sedang. Pemegang polis terutama meminta pertanggungan untuk beberapa barang yang lebih berharga atau hanya sebagian kargo.
- Institute Cargo Klausula C: Ini adalah cakupan yang paling ketat, dan Anda harus siap membayar premi yang rendah. Namun, karena preminya rendah, pertanggungan Anda juga akan berkurang.
Pranala Luar
Tulisan ini dibuat berdasarkan pengetahuan dan pengalaman pribadi serta ditambah dari berbagai sumber antara lain sebagai berikut:
- https://www.ms-ins.com/pdf/cargo/MARINECARGOINSURANCECLAUSES.pdf
- https://ahliasuransi.files.wordpress.com/2008/11/institute-cargo-clauses-a-bilingual.pdf
- https://www.jus.uio.no/lm/institute.marine.cargo.clauses.a.1982/
- https://www.tokiomarine.com/content/dam/my/non-life/products/business/productsolutions/marine/Marine%20Cargo/documents/Marine%20Cargo%20Insurance.pdf
- https://www.zurich.com.au/content/dam/au-documents/business-insurance/marine/institute-clauses/institute-cargo-clauses-A.pdf
- https://www.sompo-japan.co.jp/info/cargo_nk/
- https://www.cii.co.uk/learning/knowledge-services/reference-resources/classes-of-insurance/marine-cargo/