Klausul Asuransi Konstruksi dan Engineering – MR 856 – Deterioration of Raw Materials, Intermediate or Finished Products, or Operating Media

Klausula tambahan adalah perluasan jaminan dan juga pembatasan jaminan berisi penjelasan tambahan dari polis asuransi standard yang diterbitkan. Sebagai ahli broker asuransi atau pialang asuransi yang sudah berpengalaman selama 30 tahun, kali ini kami akan menjelaskan klausula diatas sebagai berikut:

 

PENJELASAN TAMBAHAN

  1. Deterioration atau Kerusakan, adalah hilangnya sifat-sifat material akibat interaksi kimiawi dengan lingkungan. Efek berbahaya dari kerusakan akibat korosi dapat mencakup: Penurunan kwalitas produk yang menyebabkan kegagalan atau kerusakan mekanis / struktural. Pengurangan nilai.
  2. Sumber utama dan penyebab kerusakan dan kerusakan struktur dan bangunan dapat didaftar sebagai berikut:
    • Manusia.
    • Bahan kimia.
    • Atmosfer.
    • Struktural.
    • Kelembaban.
    • Api.
    • Desain Rusak.
    • Konstruksi Rusak.
  3. Intermediate or Finished Products atau Barang antara adalah barang produksi atau barang setengah jadi adalah barang, seperti barang setengah jadi, yang digunakan sebagai input dalam produksi barang lain termasuk barang jadi. Perusahaan dapat membuat dan kemudian menggunakan barang setengah jadi, atau membuat dan kemudian menjual, atau membeli lalu menggunakannya. Dalam proses produksi, barang setengah jadi menjadi bagian dari produk akhir, atau diubah tanpa bisa dikenali dalam proses tersebutIni berarti barang setengah jadi dijual kembali di antara industri.
  4. Barang setengah jadi tidak dihitung dalam PDB suatu negara, karena itu berarti penghitungan ganda, karena hanya produk akhir yang harus dihitung, dan nilai barang setengah jadi dimasukkan ke dalam nilai barang akhir.
  5. Metode nilai tambah dapat digunakan untuk menghitung jumlah barang setengah jadi yang dimasukkan ke dalam PDB. Pendekatan ini menghitung setiap fase pemrosesan yang termasuk dalam produksi barang akhir.
  6. Karakterisasi barang setengah jadi sebagai barang fisik dapat menyesatkan, karena di negara maju, sekitar setengah dari nilai input antara terdiri dari jasa.
  7. Barang setengah jadi umumnya dapat dibuat dan digunakan dengan tiga cara berbeda. Pertama, perusahaan dapat membuat dan menggunakan barang setengah jadi sendiri. Kedua, perusahaan dapat memproduksi barang setengah jadi dan menjualnya kepada orang lain. Ketiga, perusahaan dapat membeli barang setengah jadi untuk menghasilkan barang setengah jadi atau barang jadi.

 


CATATAN PENTING

Penambahan MR 856 – Deterioration of Raw Materials, Intermediate or Finished Products, or Operating Media di dalam polis engineering karena bisa memberikan ganti rugi kehilangan pendapatan atas kerusakan bahan baku, barang setengah jadi dan barang jadi akibat dari kerusakan (breakdown) dari mesin-mesin yang diasuransikan. Dengan syarat tertanggung sudah melakukan perawatan dan pengoperasian mesin sesuai dengan manual dan prosedur yang ditentukan. Nilai pertanggungan dan nilai penggantian sesuai dengan yang sudah ditentukan.

 


TUGAS BROKER ASURANSI UNTUK ASURANSI KONSTRUKSI DAN ENGINEERING

Setiap alat  konstruksi dan mesin-mesin unik dan memiliki risiko sendiri, dan oleh karena itu penting untuk berkonsultasi dengan broker asuransi sebelum memproses jaminan asuransi. Broker asuransi yang dapat membantu memberikan masukan dan pertimbangan keadaan dan resiko dari setiap Broker asuransi yang spesialis di bidang konstruksi mereka adalah ahli resiko alat  dengan keahlian dan pengetahuan tertentu. Pengalaman bekerja dengan banyak risiko konstruksi dan engineering  memberikan peranan dan fungsi yang unik dalam pasar asuransi, mereka biasanya memiliki gelar profesi asuransi bertaraf internasional dan terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan beberapa bentuk pengalaman dalam industri konstruksi dan engineering .

Keterampilan khusus yang dimiliki oleh broker asuransi ini memungkinkan kontraktor atau insinyur untuk percaya diri dalam menerima masukan dan penjelasan  dalam memahami klausul asuransi dan memastikan risiko dipertimbangkan dan diasuransikan secara memadai.

Keahlian teknis dan profesional di bidang resiko konstruksi  sangat penting, karena kontraktor dan insinyur mungkin tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai hukum yang memadai.

Asuransi pada hakikatnya adalah sumber pembiayaan untuk membayar kerugian, saat kerugian terjadi. Ini mewakili kepentingan moneter dari kerugian tersebut.

Broker asuransi yang akan bernegosiasi ke beberapa perusahaan asuransi untuk mendapatkan back up dan menegosiasikan terms and conditions dan premi asuransi yang paling kompetitif.

Tugas utama broker asuransi lainnya adalah membantu Anda dalam menyelesaikan klaim jika terjadi. Broker asuransi yang akan penyusun laporan, menegosiasi dengan pihak loss adjuster hingga klaim asuransi disetujui. Kemudian membantu realisasi pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.

Berikut ini beberapa jenis asuransi yang dibutuhan oleh alat  konstruksi dan engineering :

  1. Bid Bond
  2. Performance Bond
  3. Payment Bond
  4. Construction Erection All Risks and Third Party Liability
  5. Comprehensive General Liability
  6. Workmen’s Compensation Assurance (WCA)
  7. Construction Plant and Equipment (CPE) Insurance
  8. Marine Cargo and Land Transit Insurance
  9. Motor Vehicle Insurance
  10. Personal and Health Insurance
  11. Lain-lain

Untuk semua kebutuhan asuransi alat  Anda, selalu gunakan jasa Broker asuransi!