Klausul Asuransi Konstruksi dan Engineering – MR 844 – Overhaul of Steam, Water and Gas Turbines and Turbo-Generator Sets Clause

Klausula tambahan adalah perluasan jaminan dan juga pembatasan jaminan berisi penjelasan tambahan dari polis asuransi standard yang diterbitkan. Sebagai ahli broker asuransi atau pialang asuransi yang sudah berpengalaman selama 30 tahun, kali ini kami akan menjelaskan klausula diatas sebagai berikut:

 


PENJELASAN TAMBAHAN

  1. Overhaul adalah proses pemulihan dan pemeliharaan peralatan, mesin, atau sistem dalam kondisi dapat diservis. Overhaul melibatkan (1) pembongkaran sebagian atau keseluruhan item, (2) inspeksi untuk mendeteksi komponen yang rusak, cacat, atau aus, (3) perbaikan atau penggantian suku cadang tersebut, dan (4) perakitan kembali, pengujian, dan uji coba sebelum untuk mengembalikan item ke tingkat pengoperasian penuh.
  2. Gas Turbine atau turbin gas, juga disebut turbin pembakaran, adalah jenis mesin pembakaran kontinu dan internal. Elemen utama yang umum untuk semua mesin turbin gas adalah:
    • kompresor gas berputar hulu
    • sebuah ruang bakar
    • turbin hilir pada poros yang sama dengan kompresor.
  3. Komponen keempat sering digunakan untuk meningkatkan efisiensi (pada turboprop dan turbofan), untuk mengubah daya menjadi bentuk mekanis atau listrik (pada turboshafts dan generator listrik), atau untuk mencapai rasio dorong-terhadap-berat yang lebih besar (pada mesin afterburning).
  4. Operasi dasar turbin gas adalah siklus Brayton dengan udara sebagai fluida kerja: udara atmosfer mengalir melalui kompresor yang membawanya ke tekanan yang lebih tinggi; energi kemudian ditambahkan dengan menyemprotkan bahan bakar ke udara dan menyalakannya sehingga pembakaran menghasilkan aliran bersuhu tinggi; gas bertekanan suhu tinggi ini memasuki turbin, menghasilkan keluaran kerja poros dalam proses tersebut, yang digunakan untuk menggerakkan kompresor; energi yang tidak terpakai keluar dalam gas buang yang dapat digunakan kembali untuk pekerjaan eksternal, seperti menghasilkan daya dorong secara langsung di mesin turbojet, atau memutar turbin independen kedua (dikenal sebagai turbin daya) yang dapat dihubungkan ke kipas, baling-baling , atau generator listrik. Tujuan turbin gas menentukan desain sehingga pemisahan energi yang paling diinginkan antara gaya dorong dan kerja poros tercapai. Langkah keempat dari siklus Brayton (pendinginan fluida kerja) dihilangkan, karena turbin gas adalah sistem terbuka yang tidak menggunakan kembali udara yang sama.
  5. Genset turbo atau genset turbin adalah senyawa turbin uap atau poros turbin gas yang dihubungkan ke generator listrik yang bekerja cepat untuk pembangkitan tenaga listrik. Generator turbo bertenaga uap besar menyediakan sebagian besar listrik dunia dan juga digunakan oleh kapal listrik turbo bertenaga uap.
  6. Generator turbo kecil dengan turbin gas sering digunakan sebagai unit tenaga tambahan (APU, terutama untuk pesawat terbang). Untuk beban dasar, generator diesel atau mesin gas biasanya lebih disukai, karena menawarkan efisiensi bahan bakar yang lebih baik; namun, mesin stasioner semacam itu memiliki kepadatan daya yang lebih rendah dan hanya dibangun hingga sekitar 10 MW daya per unit.
  7. Efisiensi turbin gas yang lebih besar (50 MW atau lebih) dapat ditingkatkan dengan menggunakan siklus gabungan, di mana sisa energi gas buang panas digunakan untuk menghasilkan uap yang menggerakkan turbin uap lain pada poros yang sama atau genset terpisah

 


CATATAN PENTING

Penambahan klausul MR 844 – Overhaul of Steam, Water and Gas Turbines and Turbo-Generator Sets Clause memberikan jaminan asuransi gangguan usaha atau kehilangan pendapatan atas kerusakan (breakdown) dari mesin-mesing yang terdaftar di dalam polis asuransi. Akan tetapi jaminan ini hanya berlaku jika tertanggung menerapkan pengoperasioan semua mesin sesuai dengan petunjuk operasional yang ada temasuk standard pemeliharaan mesin seperti overhaul secara berkala. Jika tertanggung gagal memenuhi persyaratan tersebut ada kemungkinan perusahaan asuransi akan menolak pembayaran klaim jika terjadi.

 


TUGAS BROKER ASURANSI UNTUK ASURANSI KONSTRUKSI DAN ENGINEERING

Setiap alat  konstruksi dan mesin-mesin unik dan memiliki risiko sendiri, dan oleh karena itu penting untuk berkonsultasi dengan broker asuransi sebelum memproses jaminan asuransi. Broker asuransi yang dapat membantu memberikan masukan dan pertimbangan keadaan dan resiko dari setiap Broker asuransi yang spesialis di bidang konstruksi mereka adalah ahli resiko alat  dengan keahlian dan pengetahuan tertentu. Pengalaman bekerja dengan banyak risiko konstruksi dan engineering  memberikan peranan dan fungsi yang unik dalam pasar asuransi, mereka biasanya memiliki gelar profesi asuransi bertaraf internasional dan terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan beberapa bentuk pengalaman dalam industri konstruksi dan engineering .

Keterampilan khusus yang dimiliki oleh broker asuransi ini memungkinkan kontraktor atau insinyur untuk percaya diri dalam menerima masukan dan penjelasan  dalam memahami klausul asuransi dan memastikan risiko dipertimbangkan dan diasuransikan secara memadai.

Keahlian teknis dan profesional di bidang resiko konstruksi  sangat penting, karena kontraktor dan insinyur mungkin tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai hukum yang memadai.

Asuransi pada hakikatnya adalah sumber pembiayaan untuk membayar kerugian, saat kerugian terjadi. Ini mewakili kepentingan moneter dari kerugian tersebut.

Broker asuransi yang akan bernegosiasi ke beberapa perusahaan asuransi untuk mendapatkan back up dan menegosiasikan terms and conditions dan premi asuransi yang paling kompetitif.

Tugas utama broker asuransi lainnya adalah membantu Anda dalam menyelesaikan klaim jika terjadi. Broker asuransi yang akan penyusun laporan, menegosiasi dengan pihak loss adjuster hingga klaim asuransi disetujui. Kemudian membantu realisasi pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.

Berikut ini beberapa jenis asuransi yang dibutuhan oleh alat  konstruksi dan engineering :

  1. Bid Bond
  2. Performance Bond
  3. Payment Bond
  4. Construction Erection All Risks and Third Party Liability
  5. Comprehensive General Liability
  6. Workmen’s Compensation Assurance (WCA)
  7. Construction Plant and Equipment (CPE) Insurance
  8. Marine Cargo and Land Transit Insurance
  9. Motor Vehicle Insurance
  10. Personal and Health Insurance
  11. Lain-lain

Untuk semua kebutuhan asuransi alat  Anda, selalu gunakan jasa Broker asuransi!