Klausul Asuransi Konstruksi dan Engineering – MR 601 – Adjustment of Sum Insured and Premium

Additional clauses atau klausula tambahan adalah perluasan jaminan dan juga pembatasan jaminan berisi penjelasan tambahan dari polis asuransi standard yang diterbitkan. Sebagai ahli broker asuransi atau konsultan asuransi yang sudah berpengalaman selama 30 tahun, kali ini kami akan menjelaskan klausula diatas sebagai berikut:

 


PENJELASAN TAMBAHAN

  1. Klausul penyesuaian (adjustment Clause)

Dalam asuransi, klausul penyesuaian dalam kontrak menentukan bagaimana jumlah klaim (terutama klaim terhadap perusahaan asuransi) akan ditentukan untuk tujuan penyelesaian, dengan mempertimbangkan keberatan yang dibuat oleh debitur atau perusahaan asuransi, serta tuduhan penggugat untuk mendukung klaimnya.

  1. Dalam asuransi kebakaran, klausul penyesuaian menyatakan bahwa jika terjadi kerugian atau kerusakan di lokasi mana pun yang disebutkan dalam polis, jumlah asuransi yang berlaku di lokasi itu harus diprorata dengan bagian properti yang terbakar dan tidak terbakar. Juga dikenal sebagai klausa yang terbakar dan tidak terbakar.
  2. Penyesuaian klaim tidak terbatas pada klaim terhadap perusahaan asuransi. Tunjangan yang dibuat oleh kreditur, terutama pemilik toko, sebagai tanggapan atas keluhan debitur mengenai keakuratan rekening atau klaim lainnya, atau pengurangan klaim atau rekening yang dibuat untuk mendorong pembayaran yang cepat, dalam arti yang tepat merupakan suatu penyesuaian.
  3. Apa Itu Premi yang Disesuaikan?
  4. Premi yang disesuaikan adalah premi atas polis asuransi yang tidak tetap pada harga tetap tanpa batas waktu. Sebaliknya, tarif dapat bergerak sesuai kebutuhan perusahaan asuransi, selama masa polis. Polis asuransi jiwa menghitung penyesuaian dengan mengamortisasi biaya yang terkait dengan perolehan polis asuransi.
  5. Premi yang disesuaikan sama dengan premi tingkat bersih ditambah penyesuaian, untuk mencerminkan biaya yang terkait dengan biaya akuisisi awal tahun pertama. Metode penggantian premi ini berbeda dengan produk asuransi jiwa yang dapat disesuaikan. Kehidupan yang dapat disesuaikan adalah asuransi hibrida seumur hidup yang memungkinkan pemegang polis untuk mengubah fitur polis.
  6. Penyesuaian pada tingkat premi bersih merupakan amortisasi biaya yang terkait dengan penetapan polis asuransi awal. Premi tingkat bersih adalah total biaya polis antara permulaan hingga pembayaran manfaat, dibagi dengan perkiraan jumlah tahun asuransi akan diberlakukan.
  7. Premi adalah salah satu yang dapat diubah oleh perusahaan asuransi, naik atau turun, ke batas yang sebelumnya dinyatakan dalam persyaratan kontrak. Premi dapat disesuaikan berdasarkan perubahan harapan hidup pemegang polis, pengembalian investasi yang dibuat dari premi yang dibayarkan, kebijakan perusahaan baru atau banyak faktor lainnya.
  8. Premi yang disesuaikan biasanya ditemukan pada polis seumur hidup tertentu, di mana pembayaran premi yang diperlukan mungkin lebih rendah di tahun-tahun awal dan kemudian meningkat di tahun-tahun berikutnya, sebelum naik level. Apakah Anda memilih polis asuransi seumur hidup yang memungkinkan penyesuaian premi akan tergantung pada keadaan khusus Anda, jumlah pertanggungan yang dibutuhkan dan detail lainnya.

Penjelasan Premium Disesuaikan

  1. Jika perusahaan asuransi memperkirakan bahwa mereka akan dipaksa untuk membayar lebih banyak uang daripada yang diantisipasi pada polis yang memiliki premi yang dapat disesuaikan, premi dapat meningkat. Namun, jika polis asuransi tidak mengizinkan penyesuaian premi, tidak ada perubahan yang dapat terjadi, apa pun situasinya. Sebagian besar polis asuransi dapat disesuaikan, sesuai kebutuhan, hingga batas tertentu yang ditetapkan.

 


CATATAN PENTING

Penambahan klausul MR 601 – Adjustment of Sum Insured and Premium untuk menegaskan bahwa  penanggung melepaskan hak untuk menerapkan underinsurance atau di bawah pertanggungan yang wajar, asalkan jumlah pertanggungan di awal asuransi ditetapkan dengan benar dan premi serta jumlah yang diasuransikan disesuaikan pada setiap tanggal pembaruan (tahunan) dengan perubahan harga produksi mesin dan biaya tenaga kerja.

 


TUGAS BROKER ASURANSI UNTUK ASURANS KONSTRUKSI DAN ENGINEERING

Setiap alat  konstruksi dan mesin-mesin unik dan memiliki risiko sendiri, dan oleh karena itu penting untuk berkonsultasi dengan broker asuransi atau pialang asuransi sebelum memproses jaminan asuransi. Broker asuransi yang dapat membantu memberikan masukan dan pertimbangan keadaan dan resiko dari setiap Broker asuransi yang spesialis di bidang konstruksi mereka adalah ahli resiko alat  dengan keahlian dan pengetahuan tertentu. Pengalaman bekerja dengan banyak risiko konstruksi dan engineering  memberikan peranan dan fungsi yang unik dalam pasar asuransi, mereka biasanya memiliki gelar profesi asuransi bertaraf internasional dan terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan beberapa bentuk pengalaman dalam industri konstruksi dan engineering .

Keterampilan khusus yang dimiliki oleh broker asuransi ini memungkinkan kontraktor atau insinyur untuk percaya diri dalam menerima masukan dan penjelasan  dalam memahami klausul asuransi dan memastikan risiko dipertimbangkan dan diasuransikan secara memadai.

Keahlian teknis dan profesional di bidang resiko konstruksi  sangat penting, karena kontraktor dan insinyur mungkin tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai hukum yang memadai.

Asuransi pada hakikatnya adalah sumber pembiayaan untuk membayar kerugian, saat kerugian terjadi. Ini mewakili kepentingan moneter dari kerugian tersebut.

Broker asuransi yang akan bernegosiasi ke beberapa perusahaan asuransi untuk mendapatkan back up dan menegosiasikan terms and conditions dan premi asuransi yang paling kompetitif.

Tugas utama broker asuransi lainnya adalah membantu Anda dalam menyelesaikan klaim jika terjadi. Broker asuransi yang akan penyusun laporan, menegosiasi dengan pihak loss adjuster hingga klaim asuransi disetujui. Kemudian membantu realisasi pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.

  1. Bid Bond
  2. Performance Bond
  3. Payment Bond
  4. Construction Erection All Risks and Third Party Liability
  5. Comprehensive General Liability
  6. Workmen’s Compensation Assurance (WCA)
  7. Construction Plant and Equipment (CPE) Insurance
  8. Marine Cargo and Land Transit Insurance
  9. Motor Vehicle Insurance
  10. Personal and Health Insurance
  11. Lain-lain

Jenis asuransi yang termasuk ke dalam kelompok engineering insurance antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Erection All Risk Insurance
  2. Advance loss of Profit Insurance
  3. Machinery Breakdown Insurance
  4. Boiler Pressure Plant Insurance
  5. Machinery Loss of Profit Insurance Policy
  6. Contractor Plant and Machinery Insurance Policy
  7. Contractor’s All Risk
  8. Electronic Equipment Insurance Policy

Untuk semua kebutuhan asuransi proyek Anda, selalu gunakan jasa Broker asuransi!