Klausul Asuransi Konstruksi dan Engineering – Indonesian Jurisdiction Clause

Additional clauses atau klausula tambahan adalah perluasan jaminan dan juga pembatasan jaminan berisi penjelasan tambahan dari polis asuransi standard yang diterbitkan. Sebagai ahli broker asuransi atau konsultan asuransi yang sudah berpengalaman selama 30 tahun, kali ini kami akan menjelaskan klausula diatas sebagai berikut:

 


PENJELASAN TAMBAHAN

  1. Yurisdiksi (dari bahasa Latin juris ‘law’ + dictio ‘declaration’) adalah kewenangan praktis yang diberikan kepada badan hukum untuk menjalankan keadilan, sebagaimana ditentukan oleh jenis kasus, dan lokasi masalah (situsnya). Di federasi seperti Amerika Serikat, wilayah yurisdiksi berlaku untuk tingkat lokal, negara bagian, dan federal.
  2. Dalam bahasa sehari-hari, istilah ini digunakan untuk merujuk pada wilayah geografis tempat otoritas tersebut berlaku, misalnya, pengadilan memiliki yurisdiksi atas seluruh Colorado. Istilah hukum hanya mengacu pada kewenangan yang diberikan, bukan pada wilayah geografis.
  3. Yurisdiksi mengambil substansinya dari hukum internasional, konflik hukum, hukum konstitusional, dan kekuasaan eksekutif dan legislatif pemerintah untuk mengalokasikan sumber daya untuk melayani kebutuhan masyarakat dengan sebaik-baiknya.
  4. Yurisdiksi adalah kewenangan yang diberikan kepada badan hukum untuk menjalankan keadilan, sebagaimana ditentukan oleh jenis kasus, dan lokasi masalah (situsnya). Di negara tertentu seperti Amerika Serikat, wilayah yurisdiksi berlaku untuk tingkat lokal, negara bagian, dan federal.
  5. Dalam bahasa sehari-hari ini digunakan untuk merujuk ke wilayah geografis tempat otoritas tersebut berlaku, misalnya, pengadilan memiliki yurisdiksi atas seluruh Indonesia. Istilah hukum hanya mengacu pada kewenangan yang diberikan, bukan pada wilayah geografis.
  6. Yurisdiksi mengambil substansinya dari hukum internasional, konflik hukum, hukum konstitusional, dan kekuasaan eksekutif dan legislatif pemerintah untuk mengalokasikan sumber daya untuk melayani kebutuhan masyarakat dengan sebaik-baiknya.
  7. Umumnya, hukum dan perjanjian internasional memberikan perjanjian yang disetujui oleh negara-negara untuk terikat. Perjanjian semacam itu tidak selalu dibuat atau dipertahankan. Pelaksanaan yurisdiksi ekstrateritorial dengan tiga prinsip yang diuraikan dalam piagam PBB. Ini adalah persamaan negara, kedaulatan teritorial, dan non-intervensi. Hal ini menimbulkan pertanyaan kapan negara-negara dapat menetapkan atau memberlakukan yurisdiksi. Kasus Lotus menetapkan dua aturan utama untuk resep dan penegakan yurisdiksi. Kasus tersebut menguraikan bahwa yurisdiksi adalah teritorial dan bahwa suatu negara tidak boleh menjalankan yurisdiksinya di wilayah negara bagian lain kecuali ada aturan yang mengizinkan hal ini. Pada catatan yang sama, negara menikmati keleluasaan yang luas untuk menentukan yurisdiksi atas orang, properti dan tindakan di dalam wilayah mereka sendiri kecuali ada aturan yang melarang hal ini.
  8. Akhirnya, yurisdiksi mengacu pada otoritas inheren pengadilan untuk menyidangkan kasus dan mengumumkan keputusan. Ketika penggugat mencoba mengajukan gugatan, dia harus menentukan ke mana harus mengajukan keluhan. Penggugat harus mengajukan gugatan di pengadilan yang memiliki yurisdiksi atas kasus tersebut. Jika pengadilan tidak memiliki yurisdiksi, tergugat dapat menggugat gugatan atas dasar itu, dan gugatan dapat dibatalkan, atau hasilnya dapat dibatalkan dalam tindakan berikutnya oleh salah satu pihak dalam kasus tersebut.

 


CATATAN PENTING

Jika terjadi perbedaan pendapak di dalam penyelesaian klaim maka proses berikutnya adalah mencari keadilan melalui negosiasi di luar pengadilan melalui forum yang namnya mediasi. Jika pada pada tingkat mediasi belum juga berhasil mendapatkan titik temu maka pada proses berikutnya adalah melaui proses arbitrasi. Kedua proses ini disebut juga sebagai usaha penyelesaian di luar pengadilan.

Jika penyelesain kasus akhirnya harus berlanjut ke dalam ruang pengadilan maka segala persyaratan hukum harus dipenuhi. Persyaratan dan ketentuan hukum mengacu kepada ketentuan hukum ditempat kejadian. Misalnya jika tempat terjadinya perselisihan adalah di wilayah DKI Jakarta maka pengadilan yang digunakan adalah kantor pengadilan di wilayah DKI Jakarta bukan yang berada di wilayah lain.

Klausula ini menegaskan bahwa polis asuransi tidak akan memberikan ganti rugi atas klaim yang diputuskan oleh pengadilan yang tidak sesuai dengan batas wilalyah hukum yang ditetapkan di dalam polis asuransi. Jika polis asuransi menyatakan bahwa wilayah hukum (jurisdiction) adalah hukum yang ada di Indonesia maka klaim yang bisa disetujui adalah hasil keputusan dari pengadilan di Indonesia bukan dari negara lain. Misalnya perkaranya diputus oleh pengadilan di Singapura maka klaim itu tidak bisa dibayarkan oleh polis asuransi.

 


TUGAS BROKER ASURANSI UNTUK ASURANSI KONSTRUKSI DAN ENGINEERING

Setiap alat  konstruksi dan mesin-mesin unik dan memiliki risiko sendiri, dan oleh karena itu penting untuk berkonsultasi dengan broker asuransi atau pialang asuransi sebelum memproses jaminan asuransi. Broker asuransi yang dapat membantu memberikan masukan dan pertimbangan keadaan dan resiko dari setiap Broker asuransi yang spesialis di bidang konstruksi mereka adalah ahli resiko alat  dengan keahlian dan pengetahuan tertentu. Pengalaman bekerja dengan banyak risiko konstruksi dan engineering  memberikan peranan dan fungsi yang unik dalam pasar asuransi, mereka biasanya memiliki gelar profesi asuransi bertaraf internasional dan terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan beberapa bentuk pengalaman dalam industri konstruksi dan engineering .

Keterampilan khusus yang dimiliki oleh broker asuransi ini memungkinkan kontraktor atau insinyur untuk percaya diri dalam menerima masukan dan penjelasan  dalam memahami klausul asuransi dan memastikan risiko dipertimbangkan dan diasuransikan secara memadai.

Keahlian teknis dan profesional di bidang resiko konstruksi  sangat penting, karena kontraktor dan insinyur mungkin tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai hukum yang memadai.

Asuransi pada hakikatnya adalah sumber pembiayaan untuk membayar kerugian, saat kerugian terjadi. Ini mewakili kepentingan moneter dari kerugian tersebut.

Broker asuransi yang akan bernegosiasi ke beberapa perusahaan asuransi untuk mendapatkan back up dan menegosiasikan terms and conditions dan premi asuransi yang paling kompetitif.

Tugas utama broker asuransi lainnya adalah membantu Anda dalam menyelesaikan klaim jika terjadi. Broker asuransi yang akan penyusun laporan, menegosiasi dengan pihak loss adjuster hingga klaim asuransi disetujui. Kemudian membantu realisasi pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.

  1. Bid Bond
  2. Performance Bond
  3. Payment Bond
  4. Construction Erection All Risks and Third Party Liability
  5. Comprehensive General Liability
  6. Workmen’s Compensation Assurance (WCA)
  7. Construction Plant and Equipment (CPE) Insurance
  8. Marine Cargo and Land Transit Insurance
  9. Motor Vehicle Insurance
  10. Personal and Health Insurance
  11. Lain-lain

Jenis asuransi yang termasuk ke dalam kelompok engineering insurance antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Erection All Risk Insurance
  2. Advance loss of Profit Insurance
  3. Machinery Breakdown Insurance
  4. Boiler Pressure Plant Insurance
  5. Machinery Loss of Profit Insurance Policy
  6. Contractor Plant and Machinery Insurance Policy
  7. Contractor’s All Risk
  8. Electronic Equipment Insurance Policy

Untuk semua kebutuhan asuransi proyek Anda, selalu gunakan jasa Broker asuransi!