Klausul Asuransi Konstruksi dan Engineering – Dispute Clause A (Arbitration)

Additional clauses atau klausula tambahan adalah perluasan jaminan dan juga pembatasan jaminan berisi penjelasan tambahan dari polis asuransi standard yang diterbitkan. Sebagai ahli broker asuransi atau konsultan asuransi yang sudah berpengalaman selama 30 tahun, kali ini kami akan menjelaskan klausula diatas sebagai berikut:

 


PENJELASAN TAMBAHAN

  1. Apa tujuan dari klausul penyelesaian sengketa?

Klausul penyelesaian sengketa menetapkan proses di mana para pihak bermaksud untuk menyelesaikan setiap sengketa yang mungkin timbul dari kontrak mereka. Ini dapat mencakup perselisihan kontraktual (misalnya perbedaan pendapat mengenai arti dan efek dari klausul kontrak tertentu) dan perselisihan non-kontraktual (misalnya di mana pihak A menuduh pihak B lalai dalam pelaksanaan kontrak). Ada berbagai metode penyelesaian sengketa, satu atau lebih di antaranya dapat diatur dalam klausul penyelesaian sengketa.

  1. Apa Arbitrase Itu?
  2. Arbitrase adalah mekanisme untuk menyelesaikan perselisihan antara penanggung dan tertanggung. Itu diawasi oleh Financial Industry Regulatory Authority atau Otoritas Jasa Keuangan dan keputusannya bersifat final dan mengikat. Arbitrase berbeda dengan mediasi, di mana para pihak bernegosiasi untuk mencapai penyelesaian sukarela, dan keputusan tidak mengikat kecuali semua pihak menyetujuinya.
  3. Arbitrase tidak sama dengan mengajukan pengaduan investor, di mana investor menuduh pihak broker melakukan kesalahan, tetapi tidak memiliki perselisihan khusus dengan broker tersebut, yang karenanya investor mencari ganti rugi.
  4. Seberapa penting mendapatkan klausul penyelesaian sengketa dengan benar?

Penting untuk memastikan bahwa klausul penyelesaian perselisihan jelas, ringkas, dan bisa diterapkan. Pengadilan dan tribunal umumnya tertarik untuk menegakkan persyaratan yang telah disetujui oleh para pihak, termasuk kesepakatan tentang metode penyelesaian sengketa. Oleh karena itu, jika klausul penyelesaian sengketa tidak jelas, ambigu, atau terlalu berbelit-belit, terdapat risiko ketidakpastian tentang cara operasinya, dan kemungkinan sengketa satelit yang memakan waktu dan biaya terkait arti dan efeknya.

  1. Metode penyelesaian sengketa apa yang tersedia?

Ada banyak metode penyelesaian perselisihan yang berbeda, tetapi secara umum metode tersebut termasuk dalam salah satu dari dua kubu: tidak mengikat atau mengikat.

  1. Bentuk penyelesaian sengketa yang tidak mengikat berfokus pada para pihak yang mencapai resolusi konsensual. Contohnya termasuk:
  2. Negosiasi – kadang-kadang dibagi menjadi dua fase terpisah – pertama, negosiasi antara perwakilan pihak yang bertanggung jawab untuk menjalankan kontrak setiap hari dan kemudian, jika terbukti tidak berhasil, negosiasi antara eksekutif senior yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan . Dalam beberapa kasus, negosiasi juga dapat dihadiri oleh pengacara para pihak.
  3. Mediasi – sebuah proses di mana pihak ketiga yang independen menjadi perantara di antara para pihak untuk mengeksplorasi area untuk kemungkinan kompromi. Pada akhirnya, masih menjadi hak para pihak untuk memutuskan apakah mereka dapat menyetujui resolusi untuk perselisihan mereka.
  4. Evaluasi Netral Awal – seorang evaluator yang tidak memihak memberi para pihak pandangan tentang manfaat kasus mereka masing-masing, untuk membantu mereka menilai kekuatan dan kelemahan dan menginformasikan negosiasi, atau kemungkinan proses penyelesaian sengketa yang mengikat.
  5. Dalam bentuk penyelesaian sengketa yang mengikat, para pihak menyerahkan sengketa mereka kepada pengambil keputusan pihak ketiga (misalnya hakim atau arbiter) untuk membuat keputusan yang akan mengikat mereka (tunduk pada proses banding yang disepakati). Alternatif yang paling umum adalah:
  6. Litigasi – metode penyelesaian perselisihan yang paling umum digunakan dan mungkin paling dipahami, menggunakan pengadilan nasional untuk menentukan perselisihan. Meskipun pengadilan mengambil langkah aktif untuk mengelola biaya dan durasi proses pengadilan, keputusan dapat diajukan banding berdasarkan suatu ketentuan hukum, sehingga mungkin diperlukan waktu bertahun-tahun untuk mencapai keputusan final yang mengikat.
  7. Arbitrase – proses pribadi di mana para pihak setuju bahwa perselisihan mereka akan diselesaikan oleh satu atau lebih arbiter, bukan pengadilan. Arbitrase dapat sepenuhnya dilakukan di dalam negeri, tetapi paling sering digunakan untuk menyelesaikan sengketa dengan dimensi lintas batas, baik karena putusan arbitrase dapat lebih mudah untuk ditegakkan secara internasional daripada putusan pengadilan, atau karena para pihak mungkin waspada untuk tunduk pada yurisdiksi orang asing. pengadilan. Arbitrase umumnya lebih fleksibel daripada litigasi, karena para pihak memiliki ruang untuk memilih arbitrator mereka dan membentuk prosedur yang akan diadopsi.
  8. Penentuan Ahli / Ajudikasi – dalam metode ini, pihak ketiga yang netral membuat keputusan yang mengikat para pihak dan kemudian dapat ditegakkan melalui pengadilan jika diperlukan. Proses ini biasanya cepat, sering dicari sehubungan dengan masalah yang berbeda, dan dipimpin oleh pakar industri, jadi mungkin cocok ketika para pihak membutuhkan keputusan cepat untuk melanjutkan bisnis, sedangkan litigasi dan arbitrase umumnya jauh lebih menarik- proses keluar.
  9. alternative dispute resolution (ADR), Apa resolusi sengketa alternatif (ADR)?
  10. Di Inggris Raya, ADR biasanya mengacu pada bentuk penyelesaian sengketa yang tidak mengikat, yang diarahkan untuk menyelesaikan sengketa tanpa menggunakan keputusan yang mengikat melalui litigasi atau arbitrase. Namun di yurisdiksi lain, termasuk Amerika Utara, ADR mengacu pada metode penyelesaian sengketa apa pun selain litigasi – jadi arbitrase dianggap sebagai bentuk ADR (meskipun menghasilkan putusan yang mengikat di mana para pihak tidak dapat secara umum mengajukan banding di pengadilan nasional) .
  11. Apa keuntungan dan kerugian ADR (tidak mengikat)?
  12. ADR yang tidak mengikat dapat menjadi jalan pintas menuju penyelesaian, dan menghasilkan penghematan waktu dan biaya dibandingkan dengan para pihak yang langsung menuju bentuk penyelesaian sengketa yang mengikat secara lebih intensif. Hal ini terutama terjadi di mana masukan dari pihak ketiga yang netral dengan pandangan yang obyektif memberi para pihak perspektif baru tentang suatu perselisihan, dan dapat membantu memecahkan kebuntuan antara pihak-pihak yang posisinya mungkin telah mengakar.
  13. Namun, para pihak perlu menyadari bahwa agar ADR memiliki peluang sukses yang baik, mereka perlu mendekatinya dengan pikiran terbuka dan mempersiapkan secara memadai, daripada memperlakukannya sebagai latihan ‘kotak centang’. Pada gilirannya, ini berarti ada biaya tambahan untuk terlibat dalam ADR (termasuk biaya hukum kedua belah pihak dan biaya pihak ketiga yang netral), jadi jika tidak berhasil dalam menentukan sengketa atau mempersempit masalah, ADR akan menambah biaya keseluruhan. menyelesaikan perselisihan daripada menyelamatkan mereka.
  14. Apa itu klausul eskalasi?
  15. Klausul eskalasi adalah klausul penyelesaian sengketa berjenjang, yang mengatur agar sengketa dapat ditingkatkan biasanya dari diskusi yang relatif informal antara para pihak melalui proses yang secara bertahap lebih formal sampai sengketa tersebut akhirnya diselesaikan dengan satu atau lain cara.
  16. Klausul penyelesaian sengketa berjenjang dapat, misalnya, mengatur para pihak untuk bernegosiasi untuk jangka waktu tertentu (misalnya 30 hari sejak pemberitahuan oleh satu pihak ke pihak lain dalam sengketa). Jika negosiasi tidak berhasil, maka para pihak dapat melanjutkan masalah tersebut ke bentuk ADR yang tidak mengikat (misalnya mediasi), dan jika tidak ada resolusi, pada akhirnya akan meningkatkan sengketa ke proses penyelesaian sengketa yang mengikat untuk mengambil keputusan.
  17. Klausul penyelesaian sengketa berjenjang dapat mencakup semua atau hanya beberapa dari tahapan ini. Sangat mungkin, misalnya, untuk langsung dari negosiasi antara para pihak, ke litigasi (meskipun lihat peringatan di bawah), atau untuk menggunakan lebih dari satu bentuk ADR. Tidak ada satu ukuran yang cocok untuk semua, dan ada banyak faktor yang akan menentukan proses eskalasi yang sesuai, termasuk nilai kontrak, jenis perselisihan yang mungkin timbul, biaya proses penyelesaian perselisihan dan seberapa cepat para pihak perlu menyelesaikan masalah.

 


CATATAN PENTING

Penambahan klausul DISPUTE CLAUSE A (ARBITRATION) berguna untuk mempercepat proses penyelesaian dispute antara tertanggung dengan penananggung. Di dalam klausul ini kedua pihak sepakat akan menempuh penyelesaian melalui proses arbitrasi.

 


TUGAS BROKER ASURANSI UNTUK ASURANSI KONSTRUKSI DAN ENGINEERING

Setiap alat  konstruksi dan mesin-mesin unik dan memiliki risiko sendiri, dan oleh karena itu penting untuk berkonsultasi dengan broker asuransi atau pialang asuransi sebelum memproses jaminan asuransi. Broker asuransi yang dapat membantu memberikan masukan dan pertimbangan keadaan dan resiko dari setiap Broker asuransi yang spesialis di bidang konstruksi mereka adalah ahli resiko alat  dengan keahlian dan pengetahuan tertentu. Pengalaman bekerja dengan banyak risiko konstruksi dan engineering  memberikan peranan dan fungsi yang unik dalam pasar asuransi, mereka biasanya memiliki gelar profesi asuransi bertaraf internasional dan terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan beberapa bentuk pengalaman dalam industri konstruksi dan engineering .

Keterampilan khusus yang dimiliki oleh broker asuransi ini memungkinkan kontraktor atau insinyur untuk percaya diri dalam menerima masukan dan penjelasan  dalam memahami klausul asuransi dan memastikan risiko dipertimbangkan dan diasuransikan secara memadai.

Keahlian teknis dan profesional di bidang resiko konstruksi  sangat penting, karena kontraktor dan insinyur mungkin tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai hukum yang memadai.

Asuransi pada hakikatnya adalah sumber pembiayaan untuk membayar kerugian, saat kerugian terjadi. Ini mewakili kepentingan moneter dari kerugian tersebut.

Broker asuransi yang akan bernegosiasi ke beberapa perusahaan asuransi untuk mendapatkan back up dan menegosiasikan terms and conditions dan premi asuransi yang paling kompetitif.

Tugas utama broker asuransi lainnya adalah membantu Anda dalam menyelesaikan klaim jika terjadi. Broker asuransi yang akan penyusun laporan, menegosiasi dengan pihak loss adjuster hingga klaim asuransi disetujui. Kemudian membantu realisasi pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.

  1. Bid Bond
  2. Performance Bond
  3. Payment Bond
  4. Construction Erection All Risks and Third Party Liability
  5. Comprehensive General Liability
  6. Workmen’s Compensation Assurance (WCA)
  7. Construction Plant and Equipment (CPE) Insurance
  8. Marine Cargo and Land Transit Insurance
  9. Motor Vehicle Insurance
  10. Personal and Health Insurance
  11. Lain-lain

Untuk semua kebutuhan asuransi proyek Anda, selalu gunakan jasa Broker asuransi!