Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
Dapatkan Saran Ahli, Sepenuhnya Gratis dan Tanpa Komitmen
Customer Support
Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
Dapatkan Saran Ahli, Sepenuhnya Gratis dan Tanpa Komitmen
Customer Support
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Yakin Bisnis Anda Sudah Aman Dari Segala Risiko?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Yakin Bisnis Anda Aman Dari Segala Risiko?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012

Asuransi Rangka Kapal / Marine Hull Insurance

Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

Asuransi Marine Hull

Perlindungan Menyeluruh untuk Kapal dan Operasi Laut Anda

Setiap kapal di laut membawa risiko — dari badai, tabrakan, hingga kerusakan mesin yang dapat menghentikan operasi sepenuhnya.
Tanpa perlindungan yang tepat, satu insiden saja dapat menimbulkan kerugian finansial besar bagi pemilik kapal maupun operator.

Dengan Asuransi Marine Hull, Anda mendapatkan perlindungan komprehensif untuk kapal beserta peralatan dan tanggung jawab hukumnya.
Asuransi ini dirancang khusus untuk pemilik kapal, operator pelayaran, perusahaan logistik laut, maupun galangan kapal.

Jump to Section

  1. Penjelasan Produk
  2. Cakupan Asuransi
  3. Siapa yang Wajib Punya?
  4. Artikel Terkait
  5. Talk to Our Team

Penjelasang Produk

Ketahui Lebih jauh mengenai produk Asuransi Marine Hull / Marine Hull Insurance

Asuransi Marine Hull (Asuransi Kapal Laut) adalah asuransi yang menjamin kerusakan atau kehilangan kapal beserta perlengkapannya akibat risiko laut (perils of the sea) dan kecelakaan lainnya.

Cakupan polis ini melindungi kapal dari berbagai insiden selama beroperasi — termasuk kapal niaga, kapal tanker, kapal tunda, tongkang, kapal penumpang, hingga kapal nelayan.

  • Melindungi investasi besar pada aset kapal dari kerusakan, kehilangan, atau tanggung jawab hukum.
  • Memastikan operasi pelayaran tetap berjalan tanpa gangguan keuangan.
  • Menjadi syarat wajib bagi banyak kapal untuk berlayar secara legal dan diterima dalam kontrak kerja.
  • Memberikan rasa aman bagi pemilik kapal, penyewa, dan pihak pembiayaan (leasing/bank).

  • Konsultasi profesional gratis untuk menentukan jaminan yang sesuai dengan tipe dan operasi kapal Anda.
  • Kerja sama dengan perusahaan asuransi ternama di dalam dan luar negeri.
  • Proses klaim cepat dan transparan.
  • Dukungan teknis dari tim yang berpengalaman di industri maritim dan pelayaran.
  • Perlindungan menyeluruh untuk kapal tunggal atau armada besar.

Kami bukan sekadar menjual polis — kami mitra perlindungan aset maritim Anda.

1. Siapa yang membutuhkan Asuransi Marine Hull?

Asuransi ini ditujukan untuk pemilik kapal, operator pelayaran, perusahaan logistik laut, leasing kapal, dan galangan kapal.

2. Apakah polis ini mencakup kerusakan mesin kapal?

Ya. Kerusakan mesin, sistem navigasi, atau perlengkapan kapal dijamin jika disebabkan oleh risiko yang tercantum dalam polis.

3. Apa perbedaan Marine Hull dengan Marine Cargo Insurance?

Marine Hull melindungi kapal dan perlengkapannya, sedangkan Marine Cargo Insurance melindungi barang yang dikirim melalui kapal.

4. Apakah mencakup tanggung jawab hukum akibat tabrakan dengan kapal lain?

Ya, polis mencakup 3/4 Collision Liability Clause, yang menanggung sebagian besar tanggung jawab hukum akibat tabrakan.

5. Bagaimana proses klaim jika terjadi kecelakaan kapal?

Segera laporkan kejadian dalam waktu 3x24 jam. Tim L&G akan membantu pengurusan survei, dokumentasi, hingga penyelesaian klaim.

6. Apakah kapal kecil atau non-komersial juga bisa diasuransikan?

Bisa. Kami menyediakan perlindungan untuk kapal penumpang, kapal nelayan, dan kapal kecil lainnya sesuai dengan jenis operasinya.

Cakupan Perlindungan Asuransi

Temukan cakupan perlindungan asuransi Marine Hull

Kerusakan atau Kehilangan Kapal

Menanggung kerusakan sebagian (partial loss) atau total (total loss) akibat tenggelam, tabrakan, kebakaran, atau kandas di laut.

Kecelakaan dan Bahaya Laut (Perils of the Sea)

Memberikan perlindungan atas risiko alami di laut seperti badai, gelombang besar, atau benturan dengan benda terapung maupun tenggelam.

Kerusakan Mesin dan Peralatan Kapal

Menjamin kerusakan pada mesin utama, sistem kelistrikan, dan peralatan navigasi akibat kecelakaan yang dijamin dalam polis.

Biaya Penyelamatan (Salvage & Sue and Labour)

Menanggung biaya yang dikeluarkan untuk menyelamatkan kapal, meminimalkan kerusakan, atau menghindari kerugian lebih lanjut.

Tanggung Jawab terhadap Pihak Ketiga (Collision Liability / 3/4 Clause)

Menjamin sebagian tanggung jawab hukum (biasanya ¾) atas kerusakan kapal lain akibat tabrakan di laut.

Biaya Penarikan, Perbaikan, dan Pengangkatan Kapal (Wreck Removal)

Melindungi pemilik kapal dari kewajiban biaya pengangkatan bangkai kapal, perbaikan, atau pembersihan lokasi setelah kecelakaan besar.

Industri yang Wajib Memiliki Asuransi ini

Connect With Us

Talk to Our Team

Phone +62 811-8507-773

Free Chat / Call

Contact Us