Subrogation

Subrogasi merupakan konsep penting dalam asuransi Kendaraan Bermotor, memastikan bahwa setelah Penanggung membayar ganti rugi kepada Tertanggung, hak penuntutan terhadap pihak ketiga secara otomatis dialihkan kepada Penanggung.

Setelah pembayaran ganti rugi, Penanggung mengambil alih hak-hak Tertanggung untuk menuntut pihak ketiga yang mungkin bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Proses ini tidak memerlukan surat kuasa khusus dari Tertanggung, karena hak Subrogasi berlaku secara otomatis.

Walaupun Penanggung memegang hak untuk menuntut pihak ketiga, Tertanggung tetap memiliki tanggung jawab. Tertanggung harus menghindari tindakan atau perbuatan yang dapat merugikan hak Penanggung dalam mengejar klaim dari pihak ketiga. Kelalaian Tertanggung dalam mematuhi kewajiban ini dapat menghilangkan atau mengurangi hak Tertanggung untuk mendapatkan ganti rugi tambahan.

Penting untuk dipahami bahwa Subrogasi bertujuan untuk mengembalikan Penanggung ke posisi yang seharusnya sebelum terjadinya kerugian. Dengan menanggung beban klaim dari pihak ketiga, Penanggung dapat mengurangi dampak keuangan yang mungkin dialaminya akibat pembayaran ganti rugi kepada Tertanggung.

Penanggung dan Tertanggung sebaiknya memahami hak dan kewajiban masing-masing dalam konteks Subrogasi. Komunikasi terbuka dan transparan antara kedua belah pihak dapat memastikan bahwa proses ini berjalan lancar, mendukung prinsip saling percaya dan kerjasama dalam industri asuransi Kendaraan Bermotor.