L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
    Glosari

    Credit Insurance

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    Polis asuransi AJK tidak menjamin dan tidak akan mengganti uang pertanggungan jika kematian disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut: 

    1. Bunuh diri.
    2. Dihukum mati pengadilan yang berwenang.
    3. Terlibat dalam perkelahian dan tidak dalam seseorang yang sedang mempertahankan diri.
    4. Kecelakaan segala penerbangan non komersil kecuali kecelakaan dalam penerbangan karena risiko pekerjaan.
    5. Perbuatan jahat yang dilakukan dengan sengaja oleh mereka yang berkepentingan dalam polis ini atau oleh ahli warisnya.
    6. Dengan sengaja melibatkan diri dalam penganiayaan, perbuatan kekerasan, pemberontakan, huru hara, pengacauan atau perbuatan terror.
    7. Bancana alam.
    8. Penyakit kronis yang sudah bertahun-tahun diderita berdasarkan catatan rumah sakit.

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp