L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Gratis Dapatkan Asesment Risiko & Simulasi Premi Asuransi Anda

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email:

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012

    Gratis Dapatkan Asesment Risiko & Simulasi Premi Asuransi Anda

    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Ship builder dan ship repairer’s Liability Insurance

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Tanggung jawab perusahaan reparasi kapal atas kerugian dan / atau pengeluaran kepada pihak ketiga, setelah kesalahanya terbukti atau seseorang yang bertanggung jawab atas tertanggung dinyatakan bersalah.

      Risiko berikut ditanggung:

      1. kerusakan pada kapal – kapal, peralatan kapal, suku cadang atau muatan sementara dalam perawatan tertanggung dengan tujuan untuk diperbaiki, diperiksa, dicat, kemudian dikerjakan, sementara pada navigasi percobaan, berdiri atau sedang ditampung,
      2. kerusakan pada properti pihak ketiga yang timbul dari kegiatan perbaikan kapal tertanggung atau karyawannya,
      3. biaya dan kompensasi yang harus ditanggung oleh tertanggung karena tanggung jawabnya atas kehilangan nyawa atau cedera pribadi secara langsung atau tidak langsung yang timbul dari kapal yang berada dalam perawatan tertanggung dengan tujuan untuk dikerjakan,
      4. Biaya pembelaan terhadap klaim yang tidak dibenarkan dan berlebih untuk ganti rugi sehubungan dengan kerusakan pada kapal atau dengan demikian sementara dalam tahanan tertanggung.

      Terhubung dengan kami

      Tanya Meli Sekarang Juga!

      Hubungi Meli di halo@lngrisk.co.id atau melalui alternatif chat WhatsApp.