L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
    Glosari

    Ship builder dan ship repairer’s Liability Insurance

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    Tanggung jawab perusahaan reparasi kapal atas kerugian dan / atau pengeluaran kepada pihak ketiga, setelah kesalahanya terbukti atau seseorang yang bertanggung jawab atas tertanggung dinyatakan bersalah.

    Risiko berikut ditanggung:

    1. kerusakan pada kapal – kapal, peralatan kapal, suku cadang atau muatan sementara dalam perawatan tertanggung dengan tujuan untuk diperbaiki, diperiksa, dicat, kemudian dikerjakan, sementara pada navigasi percobaan, berdiri atau sedang ditampung,
    2. kerusakan pada properti pihak ketiga yang timbul dari kegiatan perbaikan kapal tertanggung atau karyawannya,
    3. biaya dan kompensasi yang harus ditanggung oleh tertanggung karena tanggung jawabnya atas kehilangan nyawa atau cedera pribadi secara langsung atau tidak langsung yang timbul dari kapal yang berada dalam perawatan tertanggung dengan tujuan untuk dikerjakan,
    4. Biaya pembelaan terhadap klaim yang tidak dibenarkan dan berlebih untuk ganti rugi sehubungan dengan kerusakan pada kapal atau dengan demikian sementara dalam tahanan tertanggung.

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp