Penyakit atau Kondisi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan

  1. HIV/AIDS.

Penyakit ini tidak ditanggung jika dianggap merupakan penyakit yang datang karena keteledoran diri sendiri. Namun pada kasus tertentu karena akibat tertular atau kejadian lain diluar keteledoran maka HIV/AIDS ditanggung oleh BPJS.

  1. Penyakit akibat NARKOBA

Segala penyakit yang berkaitan dengan narkoba juga tidak ditanggung oleh asuransi BPJS kesehatan karena dianggap kesalahan sendiri.

  1. Operasi yang berkaitan dengan estetika (kecantikan)

Operasi bekas luka dan operasi yang diakibatkan karena sengaja menyakiti diri sendiri juga tidak ditanggung BPJS. Operasi yang terjadi akibat kecelakaan kerja juga tidak dijamin oleh BPJS kesehatan karena hal itu sudah ditanggung BPJS ketenagakerjaan.

 

Adapun penyakit lainnya semua ditanggung oleh BPJS namun harus dengan sistem rujukan berjenjang dimana pasien terlebih dahulu berobat ke fasilitas kesehatan tingkat 1 yakni: puskesmas dan klinik. Jika diperlukan, maka dokter puskesmas / klinik dapat memberikan rujukan ke rumah sakit yang menerima BPJS.