Exclusions or risks that are not guaranteed

Setiap polis asuransi selalu ada pengeculian. Untuk asuransi alat berat biasanya resiko-resiko berikut ini dikecualikan:

  1. Resiko sendiri (deductible) yang tercantum dalam Ikhtisar yang ditanggung oleh Tertanggung untuk setiap kejadian;
  2. Kerugian atau kerusakan karena kerusakan elektrik atau mekanik
  3. Kerugian atas atau kerusakan pada bagian dan alat pelengkap yang dapat diganti seperti bor, mata pisau gergaji, cetakan, layar dan saringan, rantai, baterai, ban, kawat dan kabel penghubung, bahan penyambung dan pengemas yangdiganti secara teratur;
  4. Kerugian atau kerusakan karena ledakan suatu boiler atau bejana bertekanan;
  5. Kerugian atas atau kerusakan pada kendaraan yang didesain dan berlisensi untuk penggunaan jalan umum;
  6. Kerugian atas atau kerusakan pada kendaraan air atau perahu;
  7. Kerugian atau kerusakan karena terbenam total atau sebagian dalam air pasang;
  8. Kerugian atau kerusakan selama barang-barang yang diasuransikan berpindah atau dipindahkan dari satu lokasi kelokasi lainnya baik dengan tenaga sendiri maupun menggunakan alat angkut;
  9. Kerugian atau kerusakan sebagai akibat langsung dari pengaruh terus-menerus dari pengoperasian (misalnya aus, korosi, karat, penurunan mutu karena kekurangan pemakaian dan kondisi udara yang normal);
  10. Kerugian atas atau kerusakan pada peralatan dan/atau mesin yang sedang bekerja di bawah tanah;
  11. Kerugian atau kerusakan yang ditemukan hanya pada saat inventarisasi atau selama perbaikan rutin;
  12. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami;
  13. Kerugian atau kerusakan yang terjadi selama alat berat yang dipertanggungkan dipasang pada atau dioperasikan di atasTongkang, Pontoon, LCT, Kapal Motor, platform atau alat lainnya yang sejenis, kecuali secara tertulis dinyatakansebaliknya dalam Polis atau endorsemen
  14. Kerugian atau kerusakan karena suatu kesalahan atau cacat yang telah ada pada saat mulai berlakunya Polis.
  15. Kerugian atau kerusakan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh tindakan sengaja atau kelalaianyang melampaui batas dari Tertanggung
  16. Kerugian atau kerusakan dimana pemasok atau pabrik pembuat bertanggung jawab baik secara hukum atau berdasarkan kontrak;
  17. Kerugian lanjutan atau tanggung jawab hukum dalam bentuk atau deskripsi apapun
  18. Kerugian atau kerusakan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, atau timbul dari, atau diperburukoleh reaksi nuklir, radiasi nuklir atau kontaminasi radioaktif;
  19. Kerugian, kerusakan, biaya atau pengeluaran dalam bentuk apapun yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari atau yang berkaitan dengan perang, kerusuhan, pemogokan, huru hara, sabotase dan terorisme.