Exception 4

Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika disebabkan oleh tindakan sengaja Pemilik  dan/atau pengemudi dan/atau orang yang bekerja pada dan/atau orang suruhan Pemilik, .pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)yang masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas yang berlaku. Pengecualian ini tidak berlaku dalam hal kehilangan kendaraan yang sedang diparkir,.dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan, .dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan, memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.

"Ingin tahu Asuransi yang tepat dan efisien untuk bisnis anda? Konsultasikan gratis dengan tim kami."
Konsultasi Gratis via WhatsApp

Atau silahkan isikan form dibawah ini supaya kami bisa membantu anda

    harus diisi

    harus diisi

    harus diisi

    Detil Asuransi

    Halo, Saya Meli, konsultan asuransi Anda. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
    Konsultasi Gratis Tanpa Harus Ada Komitmen
    Customer Support
    Halo, Saya Meli, konsultan asuransi Anda. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
    Konsultasi Gratis Tanpa Harus Add Komitmen
    Customer Support

    Meli

    Segera Kami Jawab Pertanyaan Anda