L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Gratis Dapatkan Asesment Risiko & Simulasi Premi Asuransi Anda

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email:

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012

    Gratis Dapatkan Asesment Risiko & Simulasi Premi Asuransi Anda

    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Motor Vehicle Insurance

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh Kendaraan Bermotor digunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi, .turut serta dalam perlombaan, latihan,penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan,karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa. melakukan tindak kejahatan, penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam Polis, penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya, pencurian dan/atau perbuatan jahat yang dilakukan oleh suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung Pemilik, orang yang bekerja pada Pemilik , orang yang sepengetahuan atau seizin Pemilik ,.orang yang tinggal bersama Pemilik , pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Pemilik kendaraan merupakan badan hukum, orang yang berada di bawah pengawasan Pemilik, kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkanolehpabrikan jika hal tersebut tidak diatur oleh pihak yang berwenang.

      Terhubung dengan kami

      Tanya Meli Sekarang Juga!

      Hubungi Meli di halo@lngrisk.co.id atau melalui alternatif chat WhatsApp.