L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Fire Insurance

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Pengecualian polis atau dikenal juga dengan policy exclusions adalah hal-hal yang tidak dijamin di dalam suatu polis asuransi. Ada beberapa pertimbangan mengenai adanya kecualian, pertama karena resikonya terlalu tinggi, resiko tersebut dijamin di dalam polis asuransi tersendiri atau resiko itu bisa dijamin dengan tambahan premi. PSAKI mempunyai beberapa pengecualian utama sebagai berikut:

      1. Pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin Polis;
      2. Kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung
      3. Kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali Tertanggung
      4. Kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil Tertanggung;
      5. Lain-lain

      Connect With Us

      Talk to Our Team