Determination of Partial Damaged Damage Value

Dalam Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), penentuan nilai klaim untuk kerusakan sebagian memiliki beberapa ketentuan penting. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai cara penentuan nilai kerusakan sebagian:

1. Perbaikan yang Layak: Jika kerusakan kendaraan dapat diperbaiki, penentuan nilai klaim didasarkan pada biaya perbaikan yang masuk akal. Ini berarti Penanggung akan membayar biaya perbaikan yang diperlukan untuk mengembalikan kendaraan ke kondisi sebelum kerusakan.

2. Penggantian Suku Cadang dan Biaya Pemasangan: Jika kerusakan tidak dapat diperbaiki, Penanggung akan menentukan nilai klaim berdasarkan harga perolehan suku cadang di pasar bebas ditambah biaya pemasangan yang masuk akal. Ini memastikan bahwa Tertanggung mendapatkan ganti rugi yang adil untuk penggantian suku cadang yang rusak.

3. Penggantian Bagian yang Rusak pada Pasangan dan Set: Jika barang yang rusak adalah bagian dari pasangan dan set, maka hanya bagian yang rusak yang akan diganti. Hal ini membantu menghindari penggantian seluruh pasangan atau set jika hanya satu bagian yang mengalami kerusakan.

4. Penentuan Harga jika Suku Cadang Tidak Tersedia di Pasar Bebas: Jika suku cadang tidak diperjual-belikan di pasar bebas, penentuan harga klaim didasarkan pada harga terakhir yang tercatat di Indonesia atau Tertanggung dapat menyediakan suku cadang bersangkutan. Penanggung kemudian mengganti harga perolehan suku cadang tersebut beserta biaya pemasangan yang masuk akal.

Memahami ketentuan ini membantu Tertanggung untuk mengetahui bagaimana nilai klaim kerusakan sebagian ditentukan, memastikan proses klaim berjalan lancar, dan mendapatkan ganti rugi yang sesuai dengan kerusakan yang dialami pada kendaraan mereka.