Glosari

Property All Risk

Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

  1. Asuransi berdasarkan polis ini, tunduk pada syarat dan kondisinya, diperluas untuk menjamin:
    • setiap bangunan, mesin dan peralatan lain yang baru diperoleh sejauh harta benda tersebut belum diasuransikan, dan
    • perubahan, penambahan dan perbaikan pada bangunan, mesin dan peralatan lain selama jangka waktu asuransi pada suatu lokasi yang diasuransikan, dengan syarat bahwa: 1) pada tiap lokasi kenaikan ini tidak melebihi 5% dari total harga pertanggungan pada butir tersebut;
  2. Tertanggung memberitahu Penanggung dalam waktu tiga bulan atas setiap keterangan tambahan kapital tersebut dan membayar premi tambahan sebagaimana yang diminta oleh Penanggung.

Terhubung dengan kami

Tanya Meli Sekarang Juga!

Hubungi Meli di halo@lngrisk.co.id atau melalui alternatif chat WhatsApp.