L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Gratis Dapatkan Asesment Risiko & Simulasi Premi Asuransi Anda

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email:

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012

    Gratis Dapatkan Asesment Risiko & Simulasi Premi Asuransi Anda

    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Ship Builder’s Insurance

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Dalam hal terjadi kerusakan pada kapal yang diasuransikan atau dalam kasus kehilangan sebagian, asuransi mengganti biaya aktual yang diperlukan untuk perbaikan dari kapal yang diasuransikan atau untuk penggantian bagian yang rusak atau hilang. Biaya perbaikan harus masuk akal. Termasuk biaya perbaikan yang dilakukan oleh pembuat kapal yang diasuransikan sendiri. Batas maksimum ganti rugi asuransi adalah nilai pertanggungan yang tertera di dalam polis asuransi, yang dapat dikurangkan dari jumlah yang disepakati

      Terhubung dengan kami

      Tanya Meli Sekarang Juga!

      Hubungi Meli di halo@lngrisk.co.id atau melalui alternatif chat WhatsApp.