L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
    Glosari

    Ship Builder’s Insurance

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    Dalam hal terjadi kerusakan pada kapal yang diasuransikan atau dalam kasus kehilangan sebagian, asuransi mengganti biaya aktual yang diperlukan untuk perbaikan dari kapal yang diasuransikan atau untuk penggantian bagian yang rusak atau hilang. Biaya perbaikan harus masuk akal. Termasuk biaya perbaikan yang dilakukan oleh pembuat kapal yang diasuransikan sendiri. Batas maksimum ganti rugi asuransi adalah nilai pertanggungan yang tertera di dalam polis asuransi, yang dapat dikurangkan dari jumlah yang disepakati

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp