L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
    Glosari

    Marine Hull Insurance

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    Ada tiga alasan penting kenapa jaminan Asuransi Rangka Kapal / Marine Hull Insurance dibutuhkan:

    1. Resiko keuangan

    Ketika kapal berlayar tidak ada yang menjamin bahwa ia akan selalu selamat dalam perjalanan. Banyak bahaya yang menghadang seperti laut berupa perils of the sea dan perils on the sea. Bahaya diatas laut dan bahaya dari dalam laut. Jika musibah itu terjadi akan menimbulkan kerugian yang sangat besar.

    1. Permintaan dari bank/leasing

    Jaminan asuransi juga diperlukan oleh bank/leasing yang membiayai kapal. Jika terjadi kecelakaan maka perusahaan asuransi akan memberikan penggantian kerugian kepada bank/leasing. Demikian dana bank dapat terselamatkan

    1. Tuntutan dari pihak ketiga

    Jika kapal bertabrakan dengan kapal lain (collission) dan kapal anda terbukti menjadi pihak bersalah maka anda akan dituntut untuk mengganti kerusakan yang dialami oleh kapal lain. Tuntutan tersebut bisa diganti oleh polis asuransi Marine Hull Insurance dengan Collission Liability clause

    1. Pejabat Pemerintah dan Kuasa Pelabuhan

    Di dalam peraturan pemerintah Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008  dinyatakan bahwa setiap kapal yang berada diatas 35 GT di dalam perarairan Indonesia wajib  di asuransikan. Setiap kapal yang memasuki pelabuhan resmi milik pemerintah juga harus sudah diasuransikan

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp