What losses can that be covered by third party liability insurance policy?

Kerugian yang dialami pihak ketiga berupa:

  1. Third Party Property Damage

Klaim atas kerugian materiil harta benda yang dialami pihak ketiga(third party property damage) meliputi ganti rugi atas:

    • Biaya perbaikan (cost of repair)
    • Biaya pembangunan kembali (cost of reinstatement)
    • Biaya kehilangan uang sewa (loss of rent)
    • Biaya kehilangan pendapat selama masa perbaikan (direct consequential loss)
  1. Third Party Bodily Injury

Klaim atas cidera badan, kematian atau cacat tetap yang dialami pihak ketiga (third party bodily injury) meliputi ganti rugi atas:

    • Biaya pengobatan (medical care and related expenses)
    • Santunan kematian (death benefit)
    • Santunan cacat tetap (permanent physical disability or disfigurement)
    • Kehilangan pendapatan sementara karena tidak mampu bekerja (income lost because of the accident, because of time spent unable to work or undergoing treatment for injuries)
    • Kehilangan pekerjaan atau pendapatan tetap atau selamanya tidak mampu bekerja akibat kecelakaan fatal, kematian, atau cacat tetap.
    • Kehilangan kesempatan sosialiasi, pendidikan, training, rekreasi atau kesempatan khusus lainnya (loss of opportunity, social, and educational experiences, including missed school or training, vacation or recreation, or a special event)
    • Kerugian yang bersifat emosional, stress, kehilangan akal, depresi, malu, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan hubungan kekeluargaan seperti merawat anak, keguguran, atau kekerasan seksual dll (emotional damages, such as stress, embarrassment, depression, or strains on family relationships — for example, the inability to take care of children, anxiety over the effects of an accident on an unborn child, or interference with sexual relations)
    • Pencemaran nama baik (defamation libel and slander), pembunuhan karakter, karir, politik dll.
  1. Defence Costs and Expenses

Biaya pembelaan klaim (defend costs and expenses) seringkali merupakan komponen klaim yang paling besar dari klaim tuntutan pihak ketiga (liability) yang biasanya terdiri dari:

    • Biaya pengacara (lawyer) dalam menjawab somasi, mewakili perusahaan baik dipengadilan maupun diluar pengadilan
    • Biaya pengadilan atau beracara di pengadilan mulai dari tingkat rendah (pengadilan negeri) sampai tingkat supreme court (MA)
    • Biaya saksi-saksi, laboratorium, surveyors, penyelidikan, investigasi yang dianggap perlu untuk pembelaan klaim.

 

  1. Biaya-biaya negosiasi, mediasi, arbitrasi untuk penyelesaian klaim