Glosari

Civil Engineering Completed Risks (CECR)

Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

Polis asuransi ini tersedia dalam dua bentuk berikut:

  1. Named perils

Polis ini menjamin tertanggung terhadap kerusakan yang tidak terduga dan mendadak yang memerlukan penggantian atau perbaikan. Kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, badai, gempa bumi, pemogokan, kegiatan teroris dan pemogokan termasuk dalam jenis rencana ini. Di sini, tertanggung harus membuktikan bahwa kerusakan disebabkan oleh salah satu masalah yang disebutkan dalam polis.

  1. All Risks

Polis ini mengganti tertanggung baik terhadap kerusakan yang disebabkan oleh kecelakaan atau kesalahan manusia maupun oleh bencana alam. Di bawah polis ini, tertanggung hanya memberi tahu perusahaan asuransi tentang kerusakan. Perusahaan asuransi kemudian mengumpulkan bukti bahwa kerusakan itu sesuai dengan pertanggungan yang diberikan dalam polis

Terhubung dengan kami

Tanya Omar Sekarang Juga!

Hubungi Omar di halo@lngrisk.co.id atau melalui alternatif chat WhatsApp.