hallo@lngrisk.co.id

Drop us a line

+62 811-8507-773

Whatsapp us 24/7

Institute Cargo Clause “B” 1/1/82

Resiko-resiko yang dijamin dalam Institue Cargo Clause “B” 1/1/82 adalah sebagai berikut:

  • Asuransi ini menanggung, kecuali yang disebutkan dalam pasal 4, 5, 6 dan 7 dibawah ini.
    1. Kerugian atau kerusakan barang yang dipertanggungkan yang secara wajar disebabkan oleh kebakaran atau peledakan. Kapal atau craft mengalami kandas, tenggelam atau terbalik. Alat angkut (darat) tergelinci atau keluar rel. Tabrakan atau sentuhan antara kapal, alat pengangkut dengan kapal lain atau objek lain selain air. Pembongkaran barang di pelabuhan darurat. Gempa bumi, letusan gunung berapi atau petir. Kerugian/kerusakan barang yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh Pengorbanan General Average. Pembuangan atau terlemparnya barang ke laut.
    2. Masuknya air laut, danau atau sungai ke dalam kapal, alat angkut, peti kemas atau tempat penimbunan. Kerugian keseluruhan (Total Loss) per-koli, hilang atau jatuh selama bongkar muat dari/ke kapal atau perahu.
  • Asuransi ini menanggung kerugian General Average dan Salvage Charges, disesuaikan atau ditetapkan menurut kontrak pengangkutan dan/atau undang-undang dan kebiasaan yang berlaku yang dijalankan untuk menghindari atau ada hubungannya dengan usaha untuk menghindari kerugian dari sebab apa saja, tidak termasuk yang dikecualikan dalam pasal 4, 5, 6 dan 7 atau dibagian lain dalam asuransi ini.
  • Asuransi ini juga mengganti kerugian pada tertanggung atas bagian barang tanggungan dibawah kontrak pengangkutan dengan klausula “Tabrakan dimana kedua pihak bersalah” dalam hubungan dengan kerugian yang ditemukan kembali seperti tersebut dalam klausula ini. Dalam hal terjadinya klaim oleh pemilik kapal dalam klausula ini Tertanggung setuju untuk memberitahukan Perusahaan Asuransi yang akan mempunyai hak atas biaya mereka sendiri dan membela kepentingan Tertanggung mengenai klaim