hallo@lngrisk.co.id

Drop us a line

+62 811-8507-773

Whatsapp us 24/7

Institute Cargo Clause “A” 1/1/82

  1. Asuransi ini menanggung semua kerugian atau kerusakan terhadap barang yang dipertanggungkan, kecuali yang disebutkan dalam pasal 4, 5, 6, 7 dibawah ini.
  2. Asuransi ini menanggung kerugian General Average dan Salvage Charges, disesuaikan atau ditetapkan menurut kontrak pengangkutan dan/atau undang-undang dan kebiasaan yang berlaku yang dijalankan untuk menghindari atau ada hubungannya dengan usaha untuk meng-hindari kerugian dari sebab apa saja, tidak termasuk yang dikecualikan dalam pasal 4, 5, 6 dan 7 atau dibagian lain dalam asuransi ini.
  3. Asuransi ini juga mengganti kerugian pada tertanggung atas bagian barang tanggungan dibawah kontrak pengangkutan dengan klausula “Tabrakan dimana kedua pihak bersalah” dalam hubungan dengan kerugian yang ditemukan kembali seperti tersebut dalam klausula ini. Dalam hal terjadinya klaim oleh pemilik kapal dalam klausula ini Tertanggung setuju untuk memberitahukan Perusahaan Asuransi yang akan mempunyai hak atas biaya mereka sendiri dan membela kepentingan Tertanggung mengenai klaim.