L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
    Glosari

    Marine Hull Insurance

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    Asuransi Rangka Kapal, atau Marine Hull Insurance, memberikan perlindungan terhadap kecelakaan dan kerusakan yang dapat terjadi selama operasional kapal, yang dikenal sebagai bahaya laut atau navigation risks. Jaminan ini mencakup sejumlah risiko yang mungkin dihadapi kapal selama pelayaran, termasuk cuaca buruk, tabrakan, dan peristiwa laut lainnya.

    Dalam konteks ini, bahaya laut merujuk pada berbagai tantangan dan risiko yang mungkin timbul ketika kapal berlayar di perairan. Perlindungan ini melibatkan pembayaran klaim untuk kerusakan sebagian atau total pada kapal akibat peristiwa yang dicakup oleh polis.

    Dengan mengamankan Marine Hull Insurance, pemilik kapal dapat merasa lebih tenang dan terlindungi dari dampak keuangan yang dapat timbul akibat kerusakan atau kecelakaan kapal. Pemahaman yang baik tentang cakupan asuransi ini dan pemilihan premi yang sesuai dapat membantu memastikan bahwa kapal mendapatkan perlindungan optimal sesuai dengan kebutuhan dan risikonya.

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp