Compensation for double Insured

Dalam konteks asuransi Kendaraan Bermotor, perlu dipahami bahwa kendaraan atau kepentingan tertentu dapat diasuransikan oleh lebih dari satu polis asuransi. Ketika terjadi kerugian atau kerusakan pada kendaraan yang sudah diasuransikan ganda, ada ketentuan khusus yang mengatur ganti rugi yang dapat diterima oleh Tertanggung.

Jika kendaraan atau kepentingan yang diasuransikan ganda sudah dijamin oleh satu atau lebih pertanggungan lain, dan total harga pertanggungan dari semua polis yang berlaku lebih besar daripada nilai sebenarnya kendaraan atau kepentingan tersebut sebelum terjadinya kerugian, maka jumlah ganti rugi maksimum dari Polis ini akan berkurang secara proporsional.

Penyesuaian ini dilakukan sesuai dengan perbandingan antara harga pertanggungan dalam Polis ini dengan total harga pertanggungan dari semua polis yang berlaku. Namun, penting dicatat bahwa premi yang telah dibayarkan tetap tidak dikurangi atau dikembalikan.

Meskipun pertanggungan dari beberapa polis diterbitkan pada tanggal yang berbeda, jika pertanggungan tersebut lebih dahulu berlaku daripada Polis ini dan tidak memiliki ketentuan yang berbeda, maka ketentuan kompensasi untuk asuransi ganda tetap berlaku.

Dalam keadaan klaim, Tertanggung memiliki kewajiban untuk memberitahukan secara tertulis tentang pertanggungan-pertanggungan lain yang berlaku pada saat terjadinya kerugian. Keterlambatan atau kelalaian dalam memberikan informasi ini dapat menyebabkan hilangnya hak Tertanggung untuk mendapatkan ganti rugi. Oleh karena itu, penting bagi Tertanggung untuk memahami dan memenuhi persyaratan ini agar proses klaim dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan dalam Polis ini.