L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
    Glosari

    Motor Vehicle Insurance

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    Kelebihan muatan terjadi ketika Kendaraan Bermotor membawa barang atau penumpang melebihi kapasitas yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang. Kapasitas ini mencakup berat barang, volume, dan jumlah orang yang dapat diangkut oleh kendaraan tersebut.

    Ketika sebuah kendaraan melebihi kapasitasnya, hal ini dapat menimbulkan risiko keselamatan dan mengurangi kinerja kendaraan. Kelebihan muatan dapat menyebabkan kerusakan struktural pada kendaraan, seperti keausan pada rem, roda, dan suspensi. Selain itu, dapat memengaruhi kemampuan pengendalian dan memperpanjang jarak pengereman, meningkatkan risiko kecelakaan.

    Penting untuk mematuhi batasan kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan agar dapat menjaga keselamatan dan kinerja optimal. Pihak berwenang menetapkan batasan tersebut berdasarkan desain dan kemampuan teknis dari setiap jenis kendaraan. Mengangkut muatan yang melebihi kapasitas juga dapat melanggar peraturan lalu lintas dan dapat dikenakan sanksi hukum.

    Dalam konteks asuransi, kelebihan muatan dapat menjadi faktor yang mempengaruhi klaim terkait kerusakan pada kendaraan. Pemilik kendaraan perlu memahami batasan kapasitas dan memastikan bahwa muatan yang diangkut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, mereka dapat menjaga keselamatan, mencegah kerusakan kendaraan, dan meminimalkan risiko hukum.

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp