Definition of insurance coverage

Asuransi adalah perlindungan finansial yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada Tertanggung untuk melindungi Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan dari risiko tertentu. Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) mendefinisikan cakupan asuransi sebagai Risiko Sendiri, yaitu jumlah tertentu yang menjadi tanggungan Tertanggung untuk setiap kejadian.

Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan, Penanggung memiliki hak untuk menentukan cara ganti rugi. Ganti rugi dapat dilakukan dengan melakukan perbaikan di bengkel yang ditunjuk atau disetujui oleh Penanggung. Pembayaran dapat dilakukan dengan tunai, cek, bilyet giro, transfer, atau cara pembayaran lain yang disepakati. Penggantian suku cadang atau Kendaraan Bermotor sesuai dengan merk, tipe, model, dan tahun yang sama juga merupakan opsi ganti rugi.

Besarnya tanggung jawab Penanggung atas kerugian atau kerusakan ditetapkan sebesar harga sebenarnya hingga batas maksimal Harga Pertanggungan yang tercantum dalam polis. Perhitungan kerugian dilakukan dengan menghitung selisih antara harga sebenarnya sesaat sebelum dan sesaat setelah terjadinya kerugian.

Penting untuk diingat bahwa Tertanggung wajib melunasi premi yang masih terhutang dalam hal terjadi kerugian, dan pelaporan kerugian harus dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan. Selain itu, Polis PSAKBI juga menetapkan persyaratan dokumen yang diperlukan untuk klaim baik kerugian sebagian maupun total.

Dengan pemahaman yang baik mengenai definisi dan ketentuan-ketentuan dalam polis asuransi, Tertanggung dapat memastikan bahwa klaimnya dapat diproses dengan lancar dan mendapatkan manfaat perlindungan finansial sesuai yang diharapkan.