L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
    Glosari

    Motor Vehicle Insurance

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    Asuransi adalah perlindungan finansial yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada Tertanggung untuk melindungi Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan dari risiko tertentu. Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) mendefinisikan cakupan asuransi sebagai Risiko Sendiri, yaitu jumlah tertentu yang menjadi tanggungan Tertanggung untuk setiap kejadian.

    Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan, Penanggung memiliki hak untuk menentukan cara ganti rugi. Ganti rugi dapat dilakukan dengan melakukan perbaikan di bengkel yang ditunjuk atau disetujui oleh Penanggung. Pembayaran dapat dilakukan dengan tunai, cek, bilyet giro, transfer, atau cara pembayaran lain yang disepakati. Penggantian suku cadang atau Kendaraan Bermotor sesuai dengan merk, tipe, model, dan tahun yang sama juga merupakan opsi ganti rugi.

    Besarnya tanggung jawab Penanggung atas kerugian atau kerusakan ditetapkan sebesar harga sebenarnya hingga batas maksimal Harga Pertanggungan yang tercantum dalam polis. Perhitungan kerugian dilakukan dengan menghitung selisih antara harga sebenarnya sesaat sebelum dan sesaat setelah terjadinya kerugian.

    Penting untuk diingat bahwa Tertanggung wajib melunasi premi yang masih terhutang dalam hal terjadi kerugian, dan pelaporan kerugian harus dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan. Selain itu, Polis PSAKBI juga menetapkan persyaratan dokumen yang diperlukan untuk klaim baik kerugian sebagian maupun total.

    Dengan pemahaman yang baik mengenai definisi dan ketentuan-ketentuan dalam polis asuransi, Tertanggung dapat memastikan bahwa klaimnya dapat diproses dengan lancar dan mendapatkan manfaat perlindungan finansial sesuai yang diharapkan.

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp