Basic settlement / payment of compensation

Karena polis asuransi alat berat termasuk ke dalam kelompok engineering risks, maka dasar perhitungan ganti rugi/klaimnya sama, yaitu sebagai berikut:

  1. Dalam hal kerusakan atas barang yang diasuransikan dapat diperbaiki – Asuransi akan membayar biaya yangdiperlukan untuk memperbaiki barang yang rusak tersebut ke kondisi pakainya semula ditambah biaya pembongkaran danpemasangan kembali yang timbul untuk tujuan melakukan perbaikan dan juga ongkos angkut biasa ke dan dari suatu bengkel, beacukai jika ada, dengan syarat biaya-biaya tersebut sudah termasuk dalam harga pertanggungan. Jika perbaikan dilaksanakan dibengkel milik Tertanggung, Asuransi  akan membayar biaya material dan upah yang timbul untuk tujuan perbaikan ditambahsuatu persentase yang wajar untuk menutupi biaya operasional.Jika biaya perbaikan sebagaimana diuraikan di atas sama dengan atau melebihi nilai sebenarnya dari barang yang diasuransikansesaat sebelum terjadinya suatu kerusakan, barang tersebut akan dianggap hancur dan penyelesaian akan dilakukan atas dasarsesuai dengan di bawah.
  2. Dalam hal dimana suatu barang yang diasuransikan hancur – Asuransi  akan membayar nilai sebenarnya barang tersebutsesaat sebelum terjadinya kerugian, termasuk ongkos angkut biasa, biaya pemasangan dan bea cukai, jika ada, dengan syaratbiaya tersebut telah termasuk dalam harga pertanggungan, nilai sebenarnya tersebut dihitung dengan mengurangkan depresiasiyang tepat dari nilai penggantian barang tersebut. Nilai setiap sisa barang akan diperhitunJumlah yang dapat dibayar oleh Asuransi  menurut ketentuan tersebut di atas akan berkurang dengan risiko sendiri yangtercantum dalam Ikhtisar.Asuransi  akan melakukan pembayaran hanya setelah diajukannya tagihan dan dokumen yang diperlukan bahwa perbaikantelah dikerjakan atau penggantian telah dilakukan, sebagaimana mestinya