Collission Liability

Dalam polis asuransi, kerugian yang disebabkan oleh tabrakan kapal dijamin dalam kondisi polis sesuai dengan ICC 1/1/82, termasuk kondisi ICC “A,” “B,” dan “C”. Clause 3 polis ini menyatakan bahwa asuransi ini melibatkan penggantian kerugian atas bagian barang tanggungan yang tercantum dalam kontrak pengangkutan, khususnya pada situasi “Tabrakan dimana kedua pihak bersalah.”

Dalam hal munculnya klaim oleh pemilik kapal, Tertanggung wajib memberitahukan Perusahaan Asuransi. Pada saat itu, perusahaan asuransi memiliki hak untuk menangani biaya mereka sendiri dan membela kepentingan Tertanggung terkait klaim tersebut. Dengan kata lain, ketika terjadi kejadian tabrakan kapal, polis ini memberikan perlindungan kepada Tertanggung, termasuk penggantian atas kerugian yang mungkin terjadi pada barang tanggungan dalam kontrak pengangkutan.

Klausula ini mencerminkan komitmen Perusahaan Asuransi untuk melibatkan diri dalam penyelesaian klaim dan memberikan dukungan kepada Tertanggung. Hal ini memberikan kepastian bahwa dalam situasi tabrakan kapal, Tertanggung dapat mengandalkan perlindungan asuransi untuk mengatasi kerugian yang timbul dan melibatkan perusahaan asuransi dalam proses penyelesaian klaim.

"Ingin tahu Asuransi yang tepat dan efisien untuk bisnis anda? Konsultasikan gratis dengan tim kami."
Konsultasi Gratis via WhatsApp

Atau silahkan isikan form dibawah ini supaya kami bisa membantu anda

    harus diisi

    harus diisi

    harus diisi

    Detil Asuransi

    Halo, Saya Meli, konsultan asuransi Anda. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
    Konsultasi Gratis Tanpa Harus Ada Komitmen
    Customer Support
    Halo, Saya Meli, konsultan asuransi Anda. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
    Konsultasi Gratis Tanpa Harus Add Komitmen
    Customer Support

    Meli

    Segera Kami Jawab Pertanyaan Anda