L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Gratis Dapatkan Asesment Risiko & Simulasi Premi Asuransi Anda

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email:

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012

    Gratis Dapatkan Asesment Risiko & Simulasi Premi Asuransi Anda

    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Protection & Indemnity (P&I) Insurance

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Dalam hal terjadi klaim asuransi P&I, penting bagi pemilik kapal  untuk memberitahu sesegera mungkin kepada broker  dan melakukan hal-hal sebagai berikut:

      1. menawarkan saran dan bantuan segera,
      2. jika perlu, atur kerusakan yang akan diperiksa sebelum perbaikan dimulai,
      3. mendapatkan pernyataan dari saksi yang relevan,
      4. memberi nasihat tentang penunjukan penyelamat jika peralatan / kapal masih dalam kesulitan.

      Terhubung dengan kami

      Tanya Meli Sekarang Juga!

      Hubungi Meli di halo@lngrisk.co.id atau melalui alternatif chat WhatsApp.