L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
    Glosari

    Machinery Breakdown Insurance

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    Premi asuransi Machinery Breakdown dapat bervariasi antara 0,3% hingga 0,75%, tergantung pada evaluasi underwriting dari perusahaan asuransi. Underwriting ini mencakup analisis risiko berbagai faktor seperti kondisi mesin, usia peralatan, dan riwayat pemeliharaan. Dalam penilaian ini, perusahaan asuransi menentukan tingkat premi yang sesuai dengan tingkat risiko yang dihadapi oleh mesin-mesin tersebut.

    Penting untuk pemilik bisnis memahami bahwa biaya premi ini merupakan investasi yang melindungi mereka dari potensi kerugian akibat kerusakan mesin. Dengan menentukan estimasi biaya premi yang tepat, pemilik dapat mengamankan operasional mereka dan menjaga keberlanjutan bisnisnya.

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp